ILUSTRASI. Pemerintah kembali mengizinkan kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery.
Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan hulu minyak dan gas (migas) berubah lagi. Pemerintah kembali mengizinkan kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery.
Skema cost recovery kembali dibuka lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan gross split berlaku sejak Menteri ESDM dijabat Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Arcandra Tahar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.