Pagar Laut

Jumat, 24 Januari 2025 | 06:10 WIB
Pagar Laut
[ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja]
Djumyati Partawidjaja | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai negara kepulauan yang dikelilingi laut, pemerintah negeri ini sudah sepantasnya berpikir dengan lebih serius segala urusan yang ada di laut. Pada awal-awal masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pernah ada wacana untuk mewujudkan tol laut. Sayangnya program tol laut ini tidak banyak bergaung, bahkan semakin ditinggalkan setelah ada begitu banyak pembangunan tol di daratan. 

Sejak itu perhatian untuk laut pun seperti terbawa arus dalam, menghilang entah ke mana. Laut kita pun jadi seperti wild wild west, tempat bebas dari aturan hukum dan orang-orang kuat yang berkuasa. Padahal kalau melihat undang-undang atau aturan yang mengatur laut dan pesisir kita, sebenarnya sudah ada cukup banyak. Jangan tanya apakah, aturan-aturan itu sudah sinkron dan memadai untuk bisa mengatur laut dan pesisir kita.

Baru-baru ini kita semua dihebohkan dengan kasus pagar laut yang ada di Tangerang dan sejumlah daerah lain. Bisa kita lihat semua, bagaimana ajaibnya perdebatan yang terjadi beberapa hari belakangan. 

Misalnya, untuk pagar laut di Tangerang yang terbentang sepanjang 30 km di 6 kecamatan dan 16 desa. Awalnya tidak ada satu orang pun yang mengakui membangun, apalagi memilikinya. Belakangan Agung Sedayu Group mengakui anak usannya memiliki HGB di sana, tapi mereka hanya punya HGB kawasan yang masuk dalam lingkup 3 desa. Jadi sepertinya ada pihak-pihak lain yang terlibat dan memiliki kawasan ini yang belum kelihatan jelas.

Kasus ini memang masih belum jelas benar duduk perkaranya. Tapi saya berharap semua orang yang masih mau waras, terus mendorong pengusutan kasus ini hingga tuntas. Semoga kita masih mau terus mencari tahu siapa saja yang ada di balik penerbitan HGB di laut ini. 

Dan tentunya tidak hanya berhenti di kasus Tangerang. Pagar laut di Tangerang ini bukan kasus 1 bulan-2 bulan ke belakang, tapi kasusnya bisa naik menjadi perhatian banyak orang karena viral di sosial media. 

Saya bertanya-tanya, bagaimana dengan nasib laut, pesisir, dan pulau-pulau yang ada di pelosok-pelosok sana? Jangan-jangan kasusnya lebih kusut dan kisruh. Karena dengan otonomi daerah, pemerintah daerah pun tentu punya kekuasaan terhadap area-area tersebut. Pertanyaannya, seberapa besar kekuasaan pemerintah daerah untuk "menjual" pulau, laut dan pesisir yang ada di bawah kekuasaannya? 

Dan tentu saja untuk menyapu semuanya, kita butuh "sapu" yang bersih.

Selanjutnya: Tetap Jeli Berburu Saham Likuid

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:32 WIB

Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III

Keputusan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan

Kemampuan Bayar Utang Indonesia Rentan
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:24 WIB

Kemampuan Bayar Utang Indonesia Rentan

Debt service ratio (DSR) Indonesia berpotensi meningkat mencapai 45% pada tahun ini dan 40% pada 2026 mendatang 

Menakar Arah Saham Japfa (JPFA) di Tengah Kabar Divestasi Induk Usahanya
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:17 WIB

Menakar Arah Saham Japfa (JPFA) di Tengah Kabar Divestasi Induk Usahanya

Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) yang sudah melejit 73,97% dalam setahun terakhir, kini menghadapi tekanan jual.

Makan Lebih Bergizi dari Penghematan Rp 300 Triliun
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:17 WIB

Makan Lebih Bergizi dari Penghematan Rp 300 Triliun

Presiden Prabowo menginstruksikan penghematan anggaran belanja negara dari pusat (anggaran K/L) hingga daerah (anggaran transfer ke daerah)

Menakar Efek Trump 2.0, India Paling Optimistis tapi Indonesia Hadapi Ketidakpastian
| Jumat, 24 Januari 2025 | 08:05 WIB

Menakar Efek Trump 2.0, India Paling Optimistis tapi Indonesia Hadapi Ketidakpastian

Indonesia diperkirakan tidak mampu menyerap relokasi perusahaan China seiring potensi perang dagang di masa Jabatan Trump yang kedua.

Dana Pensiun Lokal Banyak Koleksi Saham Gocap
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:47 WIB

Dana Pensiun Lokal Banyak Koleksi Saham Gocap

Dari 20 besar saham berdasarkan volume terbanyak per akhir tahun 2024, lima diantaranya disuspensi dan masuk Papan Pemantauan Khusus.

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:37 WIB

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA

Kemenhub akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait usulan WFA.untuk antisipasi kemacetan

Laba Kian Menebal, Analis Kompak Rekomendasikan Beli Saham BBNI
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:34 WIB

Laba Kian Menebal, Analis Kompak Rekomendasikan Beli Saham BBNI

Insentif giro wajib minimum (GWM) dan regulasi devisa hasil ekspor (DHE) yang baru bakal menopang kinerja emiten bank, termasuk BBNI.

Bulog Usul Kenaikan Harga Pembelian Beras di Gudang
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:27 WIB

Bulog Usul Kenaikan Harga Pembelian Beras di Gudang

Pemerintah telah menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) senilai Rp 6.500 per kg, naik dari sebelumnya Rp 6.000 per kg.

Revisi UU BUMN Bahas Danantara
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:23 WIB

Revisi UU BUMN Bahas Danantara

Pemerintah yakin penyusunan RUU BUMN merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN.

INDEKS BERITA

Terpopuler