KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai negara kepulauan yang dikelilingi laut, pemerintah negeri ini sudah sepantasnya berpikir dengan lebih serius segala urusan yang ada di laut. Pada awal-awal masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pernah ada wacana untuk mewujudkan tol laut. Sayangnya program tol laut ini tidak banyak bergaung, bahkan semakin ditinggalkan setelah ada begitu banyak pembangunan tol di daratan.
Sejak itu perhatian untuk laut pun seperti terbawa arus dalam, menghilang entah ke mana. Laut kita pun jadi seperti wild wild west, tempat bebas dari aturan hukum dan orang-orang kuat yang berkuasa. Padahal kalau melihat undang-undang atau aturan yang mengatur laut dan pesisir kita, sebenarnya sudah ada cukup banyak. Jangan tanya apakah, aturan-aturan itu sudah sinkron dan memadai untuk bisa mengatur laut dan pesisir kita.
Baru-baru ini kita semua dihebohkan dengan kasus pagar laut yang ada di Tangerang dan sejumlah daerah lain. Bisa kita lihat semua, bagaimana ajaibnya perdebatan yang terjadi beberapa hari belakangan.
Misalnya, untuk pagar laut di Tangerang yang terbentang sepanjang 30 km di 6 kecamatan dan 16 desa. Awalnya tidak ada satu orang pun yang mengakui membangun, apalagi memilikinya. Belakangan Agung Sedayu Group mengakui anak usannya memiliki HGB di sana, tapi mereka hanya punya HGB kawasan yang masuk dalam lingkup 3 desa. Jadi sepertinya ada pihak-pihak lain yang terlibat dan memiliki kawasan ini yang belum kelihatan jelas.
Kasus ini memang masih belum jelas benar duduk perkaranya. Tapi saya berharap semua orang yang masih mau waras, terus mendorong pengusutan kasus ini hingga tuntas. Semoga kita masih mau terus mencari tahu siapa saja yang ada di balik penerbitan HGB di laut ini.
Dan tentunya tidak hanya berhenti di kasus Tangerang. Pagar laut di Tangerang ini bukan kasus 1 bulan-2 bulan ke belakang, tapi kasusnya bisa naik menjadi perhatian banyak orang karena viral di sosial media.
Saya bertanya-tanya, bagaimana dengan nasib laut, pesisir, dan pulau-pulau yang ada di pelosok-pelosok sana? Jangan-jangan kasusnya lebih kusut dan kisruh. Karena dengan otonomi daerah, pemerintah daerah pun tentu punya kekuasaan terhadap area-area tersebut. Pertanyaannya, seberapa besar kekuasaan pemerintah daerah untuk "menjual" pulau, laut dan pesisir yang ada di bawah kekuasaannya?
Dan tentu saja untuk menyapu semuanya, kita butuh "sapu" yang bersih.