Paska Putusan MK, BP Tapera Melakukan Evaluasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola (BP) Tapera akan melakukan pembenahan programnya pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kewajiban kepesertaan bagi pekerja swasta ikut di program iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta unsur Komite Tapera.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan