Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. Sebab, masa pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir sepekan lagi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, hingga 22 Maret lalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 8 juta baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Angka ini baru mencapai 42,11% dari jumlah wajib pajak, yang wajib lapor SPT, yang total sebanyak 19 juta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.