Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban untuk melaporkan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. Sebab, masa pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir sepekan lagi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, hingga 22 Maret lalu, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 8 juta baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Angka ini baru mencapai 42,11% dari jumlah wajib pajak, yang wajib lapor SPT, yang total sebanyak 19 juta.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG