Berita Refleksi

Pemerataan Mustahil

Oleh Barratut Taqiyyah - Redaktur Pelaksana
Selasa, 28 Juni 2022 | 08:00 WIB
Pemerataan Mustahil

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terlihat menjanjikan, namun pada praktiknya jauh dari harapan. Kalimat ini sepertinya tepat ditujukan pada pelaksanaan sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022.

Meski sudah diterapkan secara serentak pada 2019 di jenjang SMP dan SMA, sistem ini terus menuai kontra di masyarakat.

Sejatinya, sistem zonasi menawarkan solusi mencerahkan atas label sekolah yang terkotak-kotak yakni sekolah favorit dan non-favorit.

Kondisi ini menyebabkan munculnya anggapan bahwa siswa yang tidak bersekolah di sekolah favorit memiliki kualitas rendah. Untuk itu sistem zonasi muncul sebagai solusi untuk pemerataan pendidikan.

Namun, pemerataan pendidikan dengan adanya sistem zonasi hanya sebatas impian saat ini. Ada masalah utama yang masih menjadi sorotan di masyarakat, yaitu jumlah yang tak seimbang antara sekolah negeri dan calon peserta didik.

Alhasil, banyak calon peserta didik yang harus gigit jari karena namanya terlempar dari sekolah tujuan, meskipun jarak rumahnya tidak tergolong jauh.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022/2023, untuk jenjang SMP/MTs, jumlah calon peserta didik mencapai 125.930 orang. Sedangkan daya tampungnya hanya 71.993 orang. Itu artinya, hanya 57,17% calon peserta didik jenjang SMP/MTs yang akan diterima di sekolah negeri.

Untuk jenjang SMA/MA/SMK lebih miris lagi. Dari jumlah calon peserta mencapai 121.855 orang, hanya 48.791 orang yang bakal diterima di sekolah negeri atau hanya 40% saja!

Alhasil, banyak anak-anak yang tidak bisa menikmati pendidikan yang layak. Sebab, anak-anak dari kalangan mampu sudah dipastikan akan melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta yang berkualitas baik.

Sementara, bagi mereka yang tidak mampu, harus rela menempuh pendidikan di sekolah swasta 'ala kadarnya' atau bahkan putus sekolah. Bukannya berhasil mencapai pemerataan pendidikan, kebijakan pemerintah semakin mempertajam jurang 'kasta' di dunia pendidikan.

Jika pemerintah ingin memberlakukan sistem zonasi, ada baiknya pemerintah memperbaiki dulu sistem pendidikan dengan menambah jumlah sekolah. Idealnya, ada masing-masing satu sekolah SD, SMP, dan SMA untuk setiap Rukun Tetangga (RT).

Namun, jika kondisinya sekarang jumlah sekolahnya lebih sedikit dari calon peserta didik, sistem kompetisi lebih layak diberlakukan. Jika hal ini belum dibenahi, sepertinya mustahil memimpikan pemerataan pendidikan.

Terbaru