Pemerintah Jalan Mundur, Google, Facebook, Netflix cs Tak Wajib Gandeng Pemain Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia layanan konten dan internet global bakal kian leluasa menggarap pasar Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Tengok saja, ketentuan Pasal 15 PP No. 46/2021 yang tidak mewajibkan pelaku usaha internet atau over the top (OTT) yang menyasar pengguna di Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
