Pemerintah Jalan Mundur, Google, Facebook, Netflix cs Tak Wajib Gandeng Pemain Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia layanan konten dan internet global bakal kian leluasa menggarap pasar Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Tengok saja, ketentuan Pasal 15 PP No. 46/2021 yang tidak mewajibkan pelaku usaha internet atau over the top (OTT) yang menyasar pengguna di Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.