Berita Makro

Penerapan Pajak Karbon Mundur ke Tahun 2025

Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:13 WIB
Penerapan Pajak Karbon Mundur ke Tahun 2025

ILUSTRASI. Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali menunda implementasi pungutan pajak karbon. Bahkan, kebijakan ini bakal molor hingga beberapa tahun ke depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai tahun 2025. Ia menyebutkan, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di tahun 2060.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru