KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali menunda implementasi pungutan pajak karbon. Bahkan, kebijakan ini bakal molor hingga beberapa tahun ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai tahun 2025. Ia menyebutkan, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di tahun 2060.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.