Penerbit Uang Elektronik Berbasis Kartu Cip Gaet Komisi Merchant Discount Rate (MDR)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR). Bank sentral sepakat menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%.
Industri perbankan menyambut penetapan MDR tersebut. Salah satunya adalah Bank Mandiri, yang menjadi salah satu penguasa pasar bisnis uang elektronik lewat produk Mandiri E-Money.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan