KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR). Bank sentral sepakat menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%.
Industri perbankan menyambut penetapan MDR tersebut. Salah satunya adalah Bank Mandiri, yang menjadi salah satu penguasa pasar bisnis uang elektronik lewat produk Mandiri E-Money.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.