Berita Bisnis

Penerbit Uang Elektronik Berbasis Kartu Cip Gaet Komisi Merchant Discount Rate (MDR)

Sabtu, 13 Maret 2021 | 07:16 WIB
Penerbit Uang Elektronik Berbasis Kartu Cip Gaet Komisi Merchant Discount Rate (MDR)

ILUSTRASI. Kartu uang elektronik e-money.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu cip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR). Bank sentral sepakat menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%.

Industri perbankan menyambut penetapan MDR tersebut. Salah satunya adalah Bank Mandiri, yang menjadi salah satu penguasa pasar bisnis uang elektronik lewat produk Mandiri E-Money.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru