Pengadilan Menjadi Solusi Bank untuk Menarik Tagihan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pandemi virus korona alias Covid-19 terus menelan korban. Tak hanya nyawa manusia, pandemi Covid juga banyak 'membunuh' sejumlah industri di Tanah Air.
Paling tidak, hal ini bisa dilihat dari meningkatnya tren kasus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga.
Lihat saja data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Berdasarkan data SIPP, pada kuartal II–2020, kasus PKPU di 5 pengadilan niaga (PN Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar) mencapai 132 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal pertama lalu yang hanya berada di 102 kasus.
Jumlah itu terus bertambah dalam hitungan bulan. Sampai pertengahan September 2020, sudah ada 451 permohonan PKPU dan pailit. Yang menarik, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara di antaranya dimohonkan perbankan.
