Berita Bisnis

Pengadilan Menjadi Solusi Bank untuk Menarik Tagihan

Sabtu, 26 September 2020 | 12:36 WIB
Pengadilan Menjadi Solusi Bank untuk Menarik Tagihan

ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)

Reporter: Anggar Septiadi, Dikky Setiawan, Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pandemi virus korona alias Covid-19 terus menelan  korban. Tak hanya nyawa manusia, pandemi Covid juga banyak 'membunuh' sejumlah industri di Tanah Air.

Paling tidak, hal ini bisa dilihat dari meningkatnya tren kasus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga. 
              
Lihat saja data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Berdasarkan data SIPP, pada kuartal II–2020, kasus PKPU di 5 pengadilan niaga (PN Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar) mencapai 132 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal pertama lalu yang hanya berada di 102 kasus.
              
Jumlah itu terus bertambah dalam hitungan bulan. Sampai pertengahan September 2020, sudah ada 451 permohonan PKPU dan pailit. Yang menarik, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara di antaranya dimohonkan perbankan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru