Pengadilan Menjadi Solusi Bank untuk Menarik Tagihan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pandemi virus korona alias Covid-19 terus menelan korban. Tak hanya nyawa manusia, pandemi Covid juga banyak 'membunuh' sejumlah industri di Tanah Air.
Paling tidak, hal ini bisa dilihat dari meningkatnya tren kasus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga.
Lihat saja data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Berdasarkan data SIPP, pada kuartal II–2020, kasus PKPU di 5 pengadilan niaga (PN Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar) mencapai 132 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal pertama lalu yang hanya berada di 102 kasus.
Jumlah itu terus bertambah dalam hitungan bulan. Sampai pertengahan September 2020, sudah ada 451 permohonan PKPU dan pailit. Yang menarik, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara di antaranya dimohonkan perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan