ILUSTRASI. Dua penggugat PKPU AP II Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung adalah PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan swasta mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Angkasa Pura II (AP II) Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung. AP II yang tak lain adalah perusahaan BUMN, berencana menyiapkan sanggahan balik atas klaim dalam permohonan PKPU itu.
Dua penggugat PKPU adalah PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt Sus-PKPU/2021/PN JktPst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/3) lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.