Nasib Produsen Taro Berada di Tangan Bank UOB

Minggu, 26 Mei 2019 | 06:30 WIB
Nasib Produsen Taro Berada di Tangan Bank UOB
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) produsen makanan ringan Taro PT Putra Taro Paloma dan produsen biskuit PT Balaraja Bisco Paloma memasuki babak akhir. Nasib kedua anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) itu akan ditentukan dalam rapat kreditur yang akan digelar besok pagi, Senin (27/5).

Agenda rapat kreditur terakhir esok hari adalah pemungutan suara alias voting kreditur atas proposal perdamaian yang diajukan oleh Putra Taro dan Balaraja Bisco. Jika mayoritas salah satu kelompok kreditur, baik itu kreditur separatis (dengan jaminan)  atau kreditur konkuren (tanpa jaminan), tidak menerima proposal perdamaian,  Putra Taro dan Balaraja Bisco bakal terancam jerat pailit.

Seperti diketahui,  berdasarkan pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan PKPU,  rencana perdamaian bisa diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan.

Persoalannya, hanya ada satu pihak kreditur separatis dalam PKPU Putra Taro dan Balaraja Bisco,  yakni Bank UOB Indonesia yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon. Itu artinya, suara UOB menjadi penentu tunggal suara kreditur separatis.

Keputusan Bank UOB atas proposal perdamaian akan menentukan nasib Putra Taro dan Balaraja Bisco. Sebab, mayoritas kreditur konkuren sudah memberikan sinyal akan menerima proposal perdamaian yang diajukan Putra Taro dan Balaraja Bisco.

Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Food Sejahtera Michael H.Hadylala mengatakan, mayoritas kreditur konkuren sudah sepakat dan tidak bermasalah terhadap proposal perdamaian. Namun, hingga saat ini, Tiga Pilar belum mengetahui sikap yang akan diberikan Bank UOB atas rencana perdamaian. "Nasib karyawan Taro dan Balaraja Bisco berada di tangan UOB," ujar Michael.

Jika Bank UOB menolak proposal perdamaian, Putra Taro dan Balaraja Bisco berpotensi menyusul anak usaha Tiga Pilar lainnya,  Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya,  yang telah diputuskan dalam kondisi pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 6 Mei lalu.

Sebaliknya, jika Bank UOB menerima rencana perdamaian, besar kemungkinan Putra Taro dan Balaraja Bisco terbebas dari jerat pailit.

Michael mengatakan, komunikasi Tiga Pilar dengan Bank UOB selama ini berjalan lancar. "Kami berharap, UOB hingga hari H tetap mendukung proposal perdamaian kami," ujar Michael.

Dalam PKPU ini, UOB memiliki tagihan terhadap Putra Taro sekitar Rp 181 miliar. Sementara tagihan dari kreditur konkuren sebesar Rp 300 miliar.

Dalam proposalnya, Putra Taro dan Balaraja Bisco akan merestrukturisasi utang melalui mekanisme semi-annual cash sweep. Artinya, kas yang tersisa dari setiap periode enam bulan akan disalurkan untuk membayar tagihan.

Kas yang tersisa akan berjumlah sebesar saldo kas yang tidak dibatasi penggunaannya alias unrestricted cash pada akhir periode enam bulan dikurangi kebutuhan minimal untuk kas sebesar Rp 10 miliar.

Semi-annual cash sweep akan dimulai pada 30 Juni 2020. Sebesar 90% kas yang tersisa akan diprioritaskan untuk membayar utang usaha dan utang pembiayaan sampai lunas. Sementara 10% sisanya untuk membayar tagihan Bank UOB dan utang Tiga Pilar dan akan menjadi 100% setelah utang usaha lunas.

"Prioritas pembayaran utang kreditur  konkuren, terutama yang kecil di bawah Rp 500 juta akan selesai dalam waktu satu tahun," ujar Michael.

Permohonan PKPU atas Putra Taro dan Balaraja Bisco diajukan oleh Bank UOB sejak Agustus 2018 lalu. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pada 12 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Bank UOB dan menyatakan Putra Taro dan Balaraja Bisco berada dalam kondisi PKPU.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Rupiah Berpotensi Kembali Menguat Terbatas pada Kamis (7/8)
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Kembali Menguat Terbatas pada Kamis (7/8)

Rupiah bisa melanjutkan penguatan terbatas sejalan ekspektasi pemotongan suku bunga bank sentral AS alias Federal Reserve di September 2025. 

Pendapatan Tumbuh Tipis, Laba Rukun Raharja (RAJA) Terkikis
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Pendapatan Tumbuh Tipis, Laba Rukun Raharja (RAJA) Terkikis

Di semester pertama tahun ini, laba bersih PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) tergerus 20,63% secara tahunan menjadi US$ 11,35 juta.

Temuan Barang Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:28 WIB

Temuan Barang Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar

Sebagian besar barang impor tersebut berasal dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan dan Malaysia,"

Akses Internet Belum Merata di Indonesia
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Akses Internet Belum Merata di Indonesia

Kontribusi Pulau Jawa masih dominan terhadap nilai agregat penetrasi internet di Indonesia, yakni 58,14%

Penjual di Marketplace  Terkena Biaya Tambahan
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:22 WIB

Penjual di Marketplace Terkena Biaya Tambahan

Kemendag mengingatkan platform e-commerce agar tidak memberatkan mitra penjual UMKM dengan biaya tambahan

Harga Acuan Biodiesel Naik 5% pada Agustus 2025
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Harga Acuan Biodiesel Naik 5% pada Agustus 2025

HIP BBN digunakan sebagai acuan utama dalam program mandatori pencampuran biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis solar,

Penjualan Listrik PLN Naik 4,36% di Semester I-2025
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:16 WIB

Penjualan Listrik PLN Naik 4,36% di Semester I-2025

Peningkatan laba seiring dengan naiknya pendapatan yang dibukukan PLN yang mencapai Rp 281,89 triliun per Juni 2025

Laba Emiten Otomotif Tertekan Daya Beli
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Laba Emiten Otomotif Tertekan Daya Beli

Prospek industri otomotif masih menghadapi tantangan hingga akhir 2025.​ Kondisi ini akan memengaruhi kinerja emiten otomotif.

IBC Menyiapkan RUPS Tunjuk Dirut Baru
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:13 WIB

IBC Menyiapkan RUPS Tunjuk Dirut Baru

IBC dan Huayou saat ini berada pada tahap frame agreement atau perjanjian kerangka kerja. Ini adalah perjanjian yang menetapkan ketentuan kontrak

Penawaran SBR014 Ditutup, Tenor Pendek Lebih Favorit
| Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Penawaran SBR014 Ditutup, Tenor Pendek Lebih Favorit

Realisasi penjualan yang lebih rendah untuk tenor yang lebih panjang mengindikasikan preferensi investor terhadap tenor yang lebih pendek.

INDEKS BERITA

Terpopuler