KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi Covid-19 mempengaruhi penjualan produk asuransi jiwa pada kanal keagenan. Hal tersebut tampak dari pendapatan premi dari kanal tersebut yang konsisten terus menurun.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pendapatan premi dari kanal keagenan mengalami kontraksi 10,1% secara tahunan, dengan nilai mencapai Rp 43,51 triliun. Pencapaian tersebut berkontribusi 29,1% dari total pendapatan premi yang ada.
