Peran Disunat, Pemerintah Ingin OJK Tak Lagi Mengawasi Industri Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius akan menyunat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas beleid stabilitas sistem keuangan kian dekat. Salah satu poin krusial dalam perppu yakni memisahkan pengawasan pasar modal dan industri keuangan yang selama ini dipegang OJK.
Pengawasan industri perbankan, asuransi,multifinancedan dana pensiun akan beralih ke Bank Indonesia (BI). Sementara kelak OJK hanya akan mengawasi pasar modal dan financial technology (fintech) saja.
