Peran Disunat, Pemerintah Ingin OJK Tak Lagi Mengawasi Industri Keuangan
Kamis, 03 September 2020 | 06:28 WIB
ILUSTRASI. Konsekuensi penyunatan kewenangan OJK yakni instansi itu tak lagi bisa mengutip iuran ke industri keuangan. Selanjutnya, biaya operasional OJK akan ditanggung Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius akan menyunat peranOtoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas beleid stabilitas sistem keuangan kian dekat. Salah satu poin krusial dalam perppu yakni memisahkan pengawasan pasar modal dan industri keuangan yang selama ini dipegang OJK.
Pengawasan industri perbankan, asuransi,multifinancedan dana pensiun akan beralih ke Bank Indonesia (BI). Sementara kelak OJK hanya akan mengawasi pasar modal dan financial technology (fintech) saja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.