Berita Ekonomi

Peran Disunat, Pemerintah Ingin OJK Tak Lagi Mengawasi Industri Keuangan

Kamis, 03 September 2020 | 06:28 WIB
Peran Disunat, Pemerintah Ingin OJK Tak Lagi Mengawasi Industri Keuangan

ILUSTRASI. Konsekuensi penyunatan kewenangan OJK yakni instansi itu tak lagi bisa mengutip iuran ke industri keuangan. Selanjutnya, biaya operasional OJK akan ditanggung Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius akan menyunat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas beleid stabilitas sistem keuangan kian dekat. Salah satu poin krusial dalam perppu yakni memisahkan pengawasan pasar modal dan industri keuangan yang selama ini dipegang OJK.

Pengawasan industri perbankan, asuransi,multifinancedan dana pensiun akan beralih ke Bank Indonesia (BI). Sementara kelak OJK hanya akan mengawasi pasar modal dan financial technology (fintech) saja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru