Perang Dagang Reda, Kurs Rupiah Hari Ini Lanjut Perkasa

Jumat, 06 September 2019 | 22:35 WIB
Perang Dagang Reda, Kurs Rupiah Hari Ini Lanjut Perkasa
[ILUSTRASI. KURS Rupiah - Valuta Asing di Bank BRI]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih terus menguat terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Pada penutupan perdagangan, kurs rupiah hari ini (6/9) di pasar spot menguat 0,38% ke level Rp 14.101 per dollar AS.

Kurs Jakarta Interbank Dollar Spot (JISDOR) juga menunjukkan penguatan. Jumat (6/9), kurs JISDOR ditutup naik 0,09% menjadi Rp 14.140.

Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini Menguat Ke Level Rp 14.101

Analis Monex Investindo Futures Ahmad Yudiawan bilang, sentimen negatif perang dagang yang mulai reda menjadi penopang rupiah untuk perkasa. Negosiasi antara AS dan China yang akan segera bergulir bisa meningkatkan optimisme dan mendorong pemulihan ekonomi global.

Dari dalam negeri, Yudi melihat, ada sentimen positif dari data cadangan devisa. Cadangan devisa akhir Agustus 2019 naik menjadi US$ 126,4 miliar dibanding bulan sebelumnya sebesar US$ 125,9 miliar. "Cadangan devisa naik sehingga semakin memantapkan kurs rupiah," papar Yudi kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Ketidakpastian global sedikit mereda, rupiah semakin perkasa

Senada, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, tekanan sentimen global juga berkurang lantaran situasi seputar perang dagang AS dan China membaik. Pelaku pasar menyambut positif kemungkinan proses negosiasi dagang oleh kedua raksasa ekonomi itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Tergoreng dan Ilusi Rebound Pasar Modal
| Rabu, 22 April 2026 | 05:57 WIB

Saham Tergoreng dan Ilusi Rebound Pasar Modal

Saham-saham tergoreng dengan PER ultra tinggi, tetap kembali mengambil peran penting dalam mendorong indeks.​

Hilirisasi Jangan Berhenti  pada Produk Antara
| Rabu, 22 April 2026 | 05:56 WIB

Hilirisasi Jangan Berhenti pada Produk Antara

Fokus transformasi ekonomi  harus mulai bergeser dari sekadar produk antara (intermediate products) menuju industri manufaktur atau barang jadi.

Permintaan Hunian Masih Lesu, Laba Pakuwon Jati (PWON) Pada 2026 Bisa Layu
| Rabu, 22 April 2026 | 05:55 WIB

Permintaan Hunian Masih Lesu, Laba Pakuwon Jati (PWON) Pada 2026 Bisa Layu

Pada 2026, aset hunian diproyeksi belum kembali jadi motor utama kinerja PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Indonesia Terus Genjot Produksi Migas Nasional
| Rabu, 22 April 2026 | 05:53 WIB

Indonesia Terus Genjot Produksi Migas Nasional

Melalui teknologi MSF, kita dapat membuka jalur aliran minyak yang sebelumnya sulit diproduksikan, sehingga potensi dapat dimanfaatkan optimal

Beleid Percepatan Proyek PLTS Disiapkan
| Rabu, 22 April 2026 | 05:49 WIB

Beleid Percepatan Proyek PLTS Disiapkan

Presiden Prabowo Subianto memang berambisi agar kapasitas PLTS bisa mencapai 100 GW dalam beberapa tahun ke depan.

Independensi OJK
| Rabu, 22 April 2026 | 05:48 WIB

Independensi OJK

Apakah tidak mungkin, saat OJK dapat asupan dari APBN, kendali pemerintah justru malah semakin kuat?

Rupiah Masih Terpuruk, Laba Emiten Kesehatan Bisa Remuk
| Rabu, 22 April 2026 | 05:45 WIB

Rupiah Masih Terpuruk, Laba Emiten Kesehatan Bisa Remuk

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, membayangi prospek kinerja emiten kesehatan pada tahun 2026.

Lelang Proyek Sampah Tahap II Dibuka Bulan Ini
| Rabu, 22 April 2026 | 05:45 WIB

Lelang Proyek Sampah Tahap II Dibuka Bulan Ini

Danantara membuka lelang tahap kedua proyek waste to energy menyasar 20 lokasi kabupaten/kota di Indonesia

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Sebar Dividen Tunai Tahun 2025 Sebesar US$ 114,58 Juta
| Rabu, 22 April 2026 | 05:40 WIB

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Sebar Dividen Tunai Tahun 2025 Sebesar US$ 114,58 Juta

Nilai dividen tunai PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) tahun 2025 berasal dari 60% perolehan laba bersih ITMG pada 2025 sebesar US$ 190,94 juta.

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik
| Rabu, 22 April 2026 | 05:35 WIB

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik

Inudstri saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

INDEKS BERITA

Terpopuler