KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perbankan jangan sedih! Peluang untuk memberikan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat luas. Keterbatasan jaringan bukan menjadi hambatan untuk memperbesar rasio kredit UMKM di perbankan, apalagi kewajiban rasio sebesar 20%.
Dari total pelaku UMKM sebanyak 63,2 juta unit usaha di tahun 2019 lalu, baru sekitar 20%30% yang terakses oleh perbankan. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyampaikan, perbankan dapat mengambil kesempatan ini, karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan pinjaman dari bank.
