Perkara PKPU Merebak di Tengah Pandemi, Dibutuhkan Kepastian Hukum atas PKPU Online

Senin, 02 Agustus 2021 | 16:38 WIB
Perkara PKPU Merebak di Tengah Pandemi, Dibutuhkan Kepastian Hukum atas PKPU Online
[ILUSTRASI. Pelaksanaan PKPU secara online selama ini tidak seragam di antara beberapa pengadilan niaga.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. 

Di satu sisi, pandemi Covid-19 memicu maraknya permohonan PKPU. Di sisi lain, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berbagai upaya lain untuk mencegah penularan Covid-19 bisa menjadi hambatan bagi pelaksanaan kegiatan PKPU di pengadilan. 

Organisasi Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) mencatat, hingga 30 Juli 2021, permohonan PKPU yang didaftarkan di  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah mencapai 310 perkara. Sementara perkara kepailitan yang ditangani PN Jakpus sebanyak 32 perkara. 

Di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, permohonan PKPU per 30 Juli 2021 sebanyak 25 perkara. Sementara di Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Niaga Medan masing-masing ada 64 perkara dan 27 perkara. 

Baca Juga: Northstar Dekap Saham Bundamedik (BMHS), Jalin Kerjasama Strategis

Masalahnya, pelaksanaan PKPU harus menghadapi hambatan dari pandemi Covid-19 dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun berbagai upaya lain dalam pencegahan Covid-19. 

"Di satu sisi, kebutuhan akan restrukturisasi baik melalui PKPU di Pengadilan menjadi hal yang krusial di masa pandemi namun kegiatan pelaksanaannya menjadi terhambat karena tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya," Ketua Umum RICI Alfin Sulaiman dalam webinar bertajuk Mekanime PKPU Online di Era Pandemi akhir pekan lalu. 

Alfin mengatakan, sepanjang pengalamannya sebagai pengurus PKPU, terjadi perbedaan pelaksanaan PKPU antar Pengadilan Niaga. Ada pelaksanaan PKPU yang dilaksanakan secara online untuk mencegah penularan Covid-19. 

Namun, ada juga proses PKPU yang masih dilaksanakan secara offline maupun gabungan keduanya alias hybrid. Perbedaan tersebut terjadi karena tidak ada standardisasi praktik pelaksanaan PKPU di masa pandemi. 

Baca Juga: Kinerja Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Tumbuh Berkat Efisiensi

Praktisi hukum dan Pengurus PKPU Martin Patrick Nagel mengamini, dalam proses PKPU selama pandemi ini, pelaksanaannya tidak seragam. Berdasarkan pengalamannya, ada beberapa kegiatan dalam proses PKPU yang telah dilaksanakan secara online seperti pendaftaran tagihan hingga pemungutan suara alias voting terhadap proposal perdamaian. 

Ada juga pelaksanaan PKPU yang mendapat penundaan hingga melewati batasan waktu 45 hari karena adanya hambatan pandemi Covid-19. "Waktu itu karena ada pandemi sementara jumlah kreditur ribuan sehingga haki melakukan penundaan rapat kreditur 30 hari. Namun, hal itu tidak menghilangkan PKPU Sementara selama 45 hari," kata Patrick. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Hakim Niaga Jakarta Bambang Nurcahyono menanggapi, Mahkamah Agung (MA) sebetulnya telah merespons kebutuhan pelaksanaan kegiatan peradilan dan persidangan secara online

"Di antaranya dengan mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Sema Nomor 1 Tahun 2020. Namun, instrumen yang ada belum mengatur secara detail tentang pelaksanaan kegiatan rapat-rapat PKPU secara online," ungkap Bambang. 

Hakim Pengadilan Niaga Semarang Aloysius Prihartono Bayu Aji menambahkan, Pengadilan Niaga Semarang sudah dapat melaksanakan sepenuhnya proses rapat-rapat PKPU secara online. Namun, ada beberap pelaksanaan yang memang masih harus dilaksanakan secara online. Misalnya pendaftaran perkara dan pemeriksaan persidangan.

"Karena belum ada instrumen hukumnya, khususnya ketika diperlukan mekanisme pemeriksaan bukti-bukti tertulis," ungkapnya.

Praktisi Hukum G.P Aji Wijaya mengapresiasi pengadilan niaga yang telah melaksanakan proses PKPU secara online untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, menjaga kesehatan dan menjaga nyawa merupakan hak asasi manusia. 

Menurut Aji, pelaksanaan PKPU secara online selama ini terbilang efektif. "Cuma yang jadi pertanyaan adalah kepastian hukum terhadap proses online tersebut," kata Aji. 

Sebab, Perma 01 Tahun 2019 tidak mengatur secara terperinci mengenai beberapa hal teknis, khususnya dalam proses PKPU secara online. Misalnya, bagaimana tata cara dan prosedur pencocokan piutang, termasuk pencocokan bukti pendukung dan persetujuan atau penolakan atas utang maupun piutang. 

Aji berharap, ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan PKPU secara online. Sehingga, tidak ada pihak yang nantinya meminta pembatalan terhadap putusan PKPU karena pelaksanaan PKPU dilaksanakan secara online

Baca Juga: Ericsson Kebagian Tender Dalam Proyek Radio 5G Milik China Telecom dan China Unicom

International Commicion of Jurist (IJC), Aji bilang, telah menyusun sebuah rekomendasi berdasarkan standar internasional tentang video conferencing persidangan. Dalam rekomendasi tersebut, ICJ memberikan petunjuk umum perihal pelaksanaan persidangan secara online dengan memanfaatkan teknologi tersedia. 

Sementara itu, The United States Bankruptcy Court, menerapkan penggunaan Court Solutions sebagai sarana penyelenggaraan persidangan secara online dengan prosedur ketat untuk memastikan pihak yang berhak hadir dan memastikan legalitas proses serta hasilnya.

"Kita sangat berharap agar Mahkamah Agung bisa secepatnya menerbitkan petunjuk tenis PKPU online," tegas Aji. 

Selanjutnya: Merger dan Akuisisi di Australia Sejauh Tahun Ini Rekor, Sudah Tembus US$ 174 Miliar

 


 

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bersaing Berebut Dana dengan Obligasi Korporasi
| Rabu, 01 Juli 2026 | 06:30 WIB

Bersaing Berebut Dana dengan Obligasi Korporasi

Kupon obligasi korporasi yang tinggi memaksa bank mengerek bunga deposito spesial demi menjaga deposan besar.

Koneksi & Kompetensi
| Rabu, 01 Juli 2026 | 06:10 WIB

Koneksi & Kompetensi

Pemerintah semestinya menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar memenuhi kepentingan politik atau kedekatan pribadi.

Anjlok Parah di Atas 3% dan Menyentuh 5.600, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (1/7)
| Rabu, 01 Juli 2026 | 06:02 WIB

Anjlok Parah di Atas 3% dan Menyentuh 5.600, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (1/7)

Pelemahan IHSG berlanjut, asing jual bersih Rp70 triliun semester I-2026. Simak proyeksi pergerakan IHSG hari ini. 

Kopi Kenangan Gencar Meracik Ekspansi
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:35 WIB

Kopi Kenangan Gencar Meracik Ekspansi

Kopi Kenangan menargetkan penambahan 300–400 gerai sepanjang 2026 dan hingga Juni sudah  terealisasi 178 gerai.

Neraca Dagang Surplus, Tapi Bakal Makin Kecil
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:30 WIB

Neraca Dagang Surplus, Tapi Bakal Makin Kecil

Menilik proyeksi ekonom terhadap pergerakan neraca dagang Indonesia periode Mei 2026.                    

Klaim Asuransi Kendaraan Mulai Terkerek Efek Rupiah
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:30 WIB

Klaim Asuransi Kendaraan Mulai Terkerek Efek Rupiah

Perusahaan asuransi umum kini semakin rajin memantau biaya perbaikan untuk menghindari lonjakan klaim. 

Indonesia Bisa Fokus Ekspor Beras Khusus
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Bisa Fokus Ekspor Beras Khusus

Produksi beras yang melimpah membuat Indonesia mulai mengarahkan ke pasar internasional dengan melakukan penjajakan ke beberapa negara.

Investasi Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:20 WIB

Investasi Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah mulai mencanangkan sektor investasi sudah bisa sebagai salah satu mesin utama ekonomi 2027.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:15 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook  bertujuan menguntungkan Google.​

Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak
| Rabu, 01 Juli 2026 | 05:00 WIB

Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak

Fakta mengejutkan: 95,45% klaim JHT hingga Mei 2026 tidak dipungut pajak.                                

INDEKS BERITA

Terpopuler