Berita Refleksi

Perlindungan Siber

Oleh Ahmad Febrian - Redaktur Pelaksana
Senin, 25 April 2022 | 08:00 WIB
Perlindungan Siber

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serangan digital di Indonesia semakin masif. Dikutip dari Kompas.com selama tahun 2020, berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) tercatat 147 serangan digital.

Lalu setidaknya ada 193 insiden serangan digital pada tahun lalu, terbanyak melaluiWhatsApp dan Instagram.

Kebanyakan insiden itu menyerang para aktivis. Dan tokoh yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Pemerintah selalu mengelak melakukan pembungkaman. Tapi tak juga mengungkapkan siapa sebenarnya pelaku serangan siber tersebut.

Lepas dari urusan politik, serangan siber juga menimpa industri keuangan. Sektor keuangan adalahsalah satu  target utama  serangan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  membeberkan jenis-jenis serangan yang mengincar sektor tersebut.  Jenisnya beragam, dari ransomware, phishing dan lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perbankan mencatat kerugian riil sebesar Rp 246,5 miliar akibat serangan siber pada semester I 2020 - semester I 2021 lalu.

Tak hanya perbankan, nasabah juga dirugikan. Pada periode yang sama, nasabah perbankan mengalami kerugian sebesar Rp 11,8 miliar, potensial kerugian Rp 4,5 miliar dengan nilai pemulihan Rp 8,2 miliar.

Di tengah situasi tersebut, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) macet. Kabar terakhir adalah terjadinya perbedaan pendapat antara Komisi 1 DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait posisi Komisi PDP nantinya.

Komisi PDP adalah ujung tombak UU PDP. Sehingga harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU dengan maksimal.
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha menyatakan, semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data.

Ini dilakukan oleh banyak organisasi besar,  baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri. Karena risiko menghadapi kekuatan besar itulah, posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat yang terkuat

Sehingga dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi bargaining yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara juga. Dan terpenting, tak ada lagi ancaman dan serangan  siber ke seluruh warga negara Indonesia.

Terbaru
IHSG
7.115,99
0.55%
-39,31
LQ45
913,59
1.07%
-9,90
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%