ILUSTRASI. Kementerian PUPR akan menerbitkan revisi Permen PUPR 10/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan jalan tol. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada peluang pengembangan hotel di rest area jalan tol. Peluang tersebut mencuat seiring dengan rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.
Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengatur lokasi, peruntukan, desain layout, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan akses dalam pengembangan rest area alias area rehat. Menurut BPJT, beberapa investor berharap aturan bisa segera terbit. "Mereka (investor) yang akan bekerjasama dengan BUJT untuk pengembangan rest area-nya," kata Kepala BPJT Danang Parikesit kepada KONTAN, Selasa (30/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.