Perppu Rule by Law

Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Perppu Rule by Law
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan berada di atas hukum (rule by law). Begitulah kira-kira sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menerabas substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih kegentingan. Sikap rule by law yang dipertontonkan nampak sangat arogan karena terkesan mengesampingkan fungsi dari lembaga-lembaga negara lain.

Keberadaan MK, juga DPR, menjadi seperti tak dianggap oleh pemerintah. Sudah jelas dalam putusannya, MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan beleid tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah terbit persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Maka itu, Omnibus Law itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu 25 November 2020.

Sesuai mandat putusan MK, pemerintah harus memperbaiki beleid sapu jagat yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut. Tapi, alih-alih memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu. Artinya, bisa dibaca, sikap pemerintah inkosisten dengan putusan MK.

Sebab, jika merujuk putusan MK, jelas yang harus diperbaiki adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker. Dengan batas waktu perbaikan selama dua tahun, maka pemerintah harusnya lebih memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Sebab, perbaikan cacat formil yang dimaksud itu terkait proses legislasinya, dan itu berlangsungnya di DPR.

Bukan justru mengambil jalan keluar dengan menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Dengan menerbitkan Perppu, pemerintah justru menghilangkan peran DPR sama sekali.

Ironisnya, selain bermasalah pada proses pembentukan, aspek substansi UU Ciptaker juga bermasalah, sehingga menuai protes dari banyak kalangan, terutama buruh.

Dalam Perppu, substansi yang disoal juga tidak banyak berubah. Pada akhirnya, terbitnya Perppu tetap menyulut gelombang protes.

Tidak menjawab persoalan, Perppu Cipta Kerja justru melahirkan ketidakpastian baru

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Terpuruk Hampir 3% Sepanjang Mei 2026, Akankan Tekanan Mereda di Juni?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:59 WIB

Rupiah Terpuruk Hampir 3% Sepanjang Mei 2026, Akankan Tekanan Mereda di Juni?

Secara musiman permintaan dolar AS di dalam negeri biasanya mulai melandai saat memasuki kuartal ketiga.

Asing Terus Net Sell, Penguatan IHSG Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:36 WIB

Asing Terus Net Sell, Penguatan IHSG Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar melihat kondisi ekonomi mengkhawatirkan. Surplus neraca dagang April 2026 yang hanya US$ 89,1 juta , terendah dalam enam tahun terakhir.

Rupiah Masih Lemas, Kinerja Emiten Kertas Bisa Bernas
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:35 WIB

Rupiah Masih Lemas, Kinerja Emiten Kertas Bisa Bernas

Di balik pelemahan rupiah yang semakin dalam, dua emiten Grup Sinar Mas di industri kertas dan bubur kertas berpotensi kecipratan berkah.

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Mampu Mempertahankan Pertumbuhan Kinerja
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:23 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Mampu Mempertahankan Pertumbuhan Kinerja

Daya beli masyarakat yang masih terjaga menjadi salah satu faktor utama yang menopang optimisme perusahaan terhadap prospek bisnis tahun ini.

IHSG Menguat di Awal Juni, Tapi Ada Sinyal yang Perlu Diwaspadai
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:05 WIB

IHSG Menguat di Awal Juni, Tapi Ada Sinyal yang Perlu Diwaspadai

IHSG awal Juni menguat tajam, namun ada sinyal lain yang perlu diwaspadai. Cek rekomendasi saham dan proyeksi hari ini!

Disetujui RUPST, INCO Siap Sebar Dividen US$ 45,6 Juta
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:04 WIB

Disetujui RUPST, INCO Siap Sebar Dividen US$ 45,6 Juta

Jumlah dividen yang disebar PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mewakili rasio pembayaran sebesar 60% dari laba bersih tahun buku 2025. ​

Rupiah Keok Lagi, Investor Dihadapkan Risiko Tekanan Berkelanjutan?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Keok Lagi, Investor Dihadapkan Risiko Tekanan Berkelanjutan?

Rupiah kembali melemah tajam terhadap dolar AS. Analis beberkan faktor pendorongnya, termasuk konflik global dan kebijakan AS. Ketahui proyeksinya

Bumi Resources (BUMI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,51 Triliun ke Anak Usaha
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:58 WIB

Bumi Resources (BUMI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,51 Triliun ke Anak Usaha

Pinjaman itu diberikan BUMI kepada Arutmin pada 26 Mei 2026. Arutmin akan menggunakan pinjaman itu untuk kebutuhan modal kerja.

Bidik Pertumbuhan Pendapatan, TMAS Ekspansi Armada dan Rute
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:51 WIB

Bidik Pertumbuhan Pendapatan, TMAS Ekspansi Armada dan Rute

PT Temas Tbk (TMAS) telah menyiapkan belanja modal alas capital expenditure (capex) sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun ini.

Rasio Pembagian Dividen Turun, Prospek Laba Kalbe Farma (KLBF) Tetap Sehat
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:46 WIB

Rasio Pembagian Dividen Turun, Prospek Laba Kalbe Farma (KLBF) Tetap Sehat

Besaran dividen PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mencerminkan rasio pembayaran atau payout ratio sekitar 26% dari laba bersih 2025.​

INDEKS BERITA

Terpopuler