Perppu Rule by Law

Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Perppu Rule by Law
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan berada di atas hukum (rule by law). Begitulah kira-kira sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menerabas substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih kegentingan. Sikap rule by law yang dipertontonkan nampak sangat arogan karena terkesan mengesampingkan fungsi dari lembaga-lembaga negara lain.

Keberadaan MK, juga DPR, menjadi seperti tak dianggap oleh pemerintah. Sudah jelas dalam putusannya, MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan beleid tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah terbit persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Maka itu, Omnibus Law itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu 25 November 2020.

Sesuai mandat putusan MK, pemerintah harus memperbaiki beleid sapu jagat yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut. Tapi, alih-alih memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu. Artinya, bisa dibaca, sikap pemerintah inkosisten dengan putusan MK.

Sebab, jika merujuk putusan MK, jelas yang harus diperbaiki adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker. Dengan batas waktu perbaikan selama dua tahun, maka pemerintah harusnya lebih memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Sebab, perbaikan cacat formil yang dimaksud itu terkait proses legislasinya, dan itu berlangsungnya di DPR.

Bukan justru mengambil jalan keluar dengan menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Dengan menerbitkan Perppu, pemerintah justru menghilangkan peran DPR sama sekali.

Ironisnya, selain bermasalah pada proses pembentukan, aspek substansi UU Ciptaker juga bermasalah, sehingga menuai protes dari banyak kalangan, terutama buruh.

Dalam Perppu, substansi yang disoal juga tidak banyak berubah. Pada akhirnya, terbitnya Perppu tetap menyulut gelombang protes.

Tidak menjawab persoalan, Perppu Cipta Kerja justru melahirkan ketidakpastian baru

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham PGEO Mulai Turun Usai Naik Signifikan, Prospeknya Dinilai Masih Positif
| Rabu, 28 Mei 2025 | 01:16 WIB

Harga Saham PGEO Mulai Turun Usai Naik Signifikan, Prospeknya Dinilai Masih Positif

Prospek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) didukung berkembangnya PLTU yang menjadi sentimen positif untuk bisnis pembangkit geothermal.

Cara Pemerintah Menutup Hilangnya Pendapatan Dividen BUMN
| Selasa, 27 Mei 2025 | 22:47 WIB

Cara Pemerintah Menutup Hilangnya Pendapatan Dividen BUMN

Kemenkeu mengaku telah menghitung penurunan ini dan akan mencoba mengoptimalkan penerimaan negara sesuai target APBN. 

Profit 33,16% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (27 Mei 2025)
| Selasa, 27 Mei 2025 | 08:41 WIB

Profit 33,16% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (27 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (27 Mei 2025) Rp 1.923.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,16% jika menjual hari ini.

Konsumen Menahan Diri, Kinerja Emiten Properti Lesu
| Selasa, 27 Mei 2025 | 08:37 WIB

Konsumen Menahan Diri, Kinerja Emiten Properti Lesu

Kecenderungan konsumen untuk menahan belanja mulai kentara dari kinerja sejumlah emiten properti, terutama segmen kelas menengah ke atas. 

Sentimen Positif Menaungi Saham ELSA, dari Dividen Jumbo Hingga Ekspansi Bisnis
| Selasa, 27 Mei 2025 | 07:53 WIB

Sentimen Positif Menaungi Saham ELSA, dari Dividen Jumbo Hingga Ekspansi Bisnis

ELSA punya peluang menjaga pertumbuhan jangka panjang, tidak hanya dari sektor migas konvensional tapi juga dari inovasi dan transisi energi.

Mewaspadai Gelembung Saham yang Berbahaya
| Selasa, 27 Mei 2025 | 07:37 WIB

Mewaspadai Gelembung Saham yang Berbahaya

Pelaku pasar cenderung mencari cara mudah dalam memilih saham, yakni pilih saham yang sedang populer, diminati banyak orang.

Investor Mulai Profit Taking, IHSG Rawan Tertekan
| Selasa, 27 Mei 2025 | 06:57 WIB

Investor Mulai Profit Taking, IHSG Rawan Tertekan

Koreksi IHSG terjadi menjelang libur panjang pekan ini. Banyak investor yang mulai merealisasikan keuntungan (profit taking).​

Sejumlah Investor Institusi Bakal Jadi Pengendali Baru Emiten
| Selasa, 27 Mei 2025 | 06:55 WIB

Sejumlah Investor Institusi Bakal Jadi Pengendali Baru Emiten

Perubahan pengendali ini diprediksi akan menjadi sentimen penggerak saham-saham emiten bersangkutan.

Dapat Pasokan Gas Baru, Margin PGAS Bisa Lebih Stabil
| Selasa, 27 Mei 2025 | 06:53 WIB

Dapat Pasokan Gas Baru, Margin PGAS Bisa Lebih Stabil

PGAS meneken Domestic Swap Agreement dan Gas Sales Agreement dengan West Natuna Group di ajang Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2025 

Meski Sebaran Yield Menyempit, SBN Masih Cukup Menarik
| Selasa, 27 Mei 2025 | 06:52 WIB

Meski Sebaran Yield Menyempit, SBN Masih Cukup Menarik

Menurut analis, penurunan yield obligasi domestik akan semakin mempersempit spread dengan yield US Treasury. 

INDEKS BERITA

Terpopuler