Perppu Rule by Law

Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Perppu Rule by Law
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan berada di atas hukum (rule by law). Begitulah kira-kira sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menerabas substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih kegentingan. Sikap rule by law yang dipertontonkan nampak sangat arogan karena terkesan mengesampingkan fungsi dari lembaga-lembaga negara lain.

Keberadaan MK, juga DPR, menjadi seperti tak dianggap oleh pemerintah. Sudah jelas dalam putusannya, MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan beleid tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah terbit persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Maka itu, Omnibus Law itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu 25 November 2020.

Sesuai mandat putusan MK, pemerintah harus memperbaiki beleid sapu jagat yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut. Tapi, alih-alih memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu. Artinya, bisa dibaca, sikap pemerintah inkosisten dengan putusan MK.

Sebab, jika merujuk putusan MK, jelas yang harus diperbaiki adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker. Dengan batas waktu perbaikan selama dua tahun, maka pemerintah harusnya lebih memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Sebab, perbaikan cacat formil yang dimaksud itu terkait proses legislasinya, dan itu berlangsungnya di DPR.

Bukan justru mengambil jalan keluar dengan menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Dengan menerbitkan Perppu, pemerintah justru menghilangkan peran DPR sama sekali.

Ironisnya, selain bermasalah pada proses pembentukan, aspek substansi UU Ciptaker juga bermasalah, sehingga menuai protes dari banyak kalangan, terutama buruh.

Dalam Perppu, substansi yang disoal juga tidak banyak berubah. Pada akhirnya, terbitnya Perppu tetap menyulut gelombang protes.

Tidak menjawab persoalan, Perppu Cipta Kerja justru melahirkan ketidakpastian baru

Bagikan

Berita Terbaru

Ada 10 Token Unlock di Bulan Oktober, Simak Dampaknya ke Market Kripto
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Ada 10 Token Unlock di Bulan Oktober, Simak Dampaknya ke Market Kripto

Periode token unlock bisa menunjukkan seperti apa tingkat kepercayaan manajemen dan pemilik terhadap masa depan aset kriptonya.

Volatilitas Harga Batubara Dunia Masih Menekan Prospek Bisnis dan Saham PTBA
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:54 WIB

Volatilitas Harga Batubara Dunia Masih Menekan Prospek Bisnis dan Saham PTBA

Meski permintaan dari Tiongkok menurun, PTBA berhasil menjaga kinerja ekspor dengan memperluas penetrasi ke pasar ekspor di negara lain. 

Perputaran Ekonomi MotoGP Capai Rp 4,8 T
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:43 WIB

Perputaran Ekonomi MotoGP Capai Rp 4,8 T

Angka ini mencakup berbagai sektor, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi kuliner, hingga belanja produk kreatif lokal

Sentil Delapan Provinsi dengan Inflasi Tinggi
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:36 WIB

Sentil Delapan Provinsi dengan Inflasi Tinggi

Meski sebagian besar daerah menunjukkan perbaikan harga pangan, masih ada kota dan kabupaten yang inflasinya tergolong tinggi

Perak Pecahkan Rekor Harga Tertinggi, Efeknya ke BRMS dan MDKA Masih Mini
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:31 WIB

Perak Pecahkan Rekor Harga Tertinggi, Efeknya ke BRMS dan MDKA Masih Mini

Emiten pertambangan mengaku tak memiliki rencana bisnis khusus untuk meningkatkan produksi perak mereka.

Pemerintah Masih Siapkan Dim Sum Bond
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Pemerintah Masih Siapkan Dim Sum Bond

Pemerintah memastikan penerbitan Dim Sum Bond, masih sesuai jadwal yang direncanakan, yakni di kuartal IV-2025. 

Ada Rotasi Dana investor Lokal Ke Sektor Unggas, Saham CPIN dan JPFA Jadi Pilihan
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Ada Rotasi Dana investor Lokal Ke Sektor Unggas, Saham CPIN dan JPFA Jadi Pilihan

Katalis utama berasal dari kenaikan konsumsi rumah tangga, stabilnya harga jagung dan DOC, serta penurunan biaya pakan dibanding semester I.

Harga Batubara Belum Akan Kemana-mana, Investor Disarankan Selektif Pilih Saham
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:33 WIB

Harga Batubara Belum Akan Kemana-mana, Investor Disarankan Selektif Pilih Saham

Hingga pengujung 2025 harga batubara diperkirakan akan bergerak sideways di kisaran US$ 90 hingga US$ 120 per ton.

Tekanan pada Rupiah  Masih Akan Tinggi pada Selasa (7/10)
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Tekanan pada Rupiah Masih Akan Tinggi pada Selasa (7/10)

Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir perdagangan Senin (6/10)

Target Dikejar, Risiko Shortfall Pajak Mengintai
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:29 WIB

Target Dikejar, Risiko Shortfall Pajak Mengintai

Setoran masih seret dan hilangnya potensi penerimaan pajak berisiko memperlebar shortfall                     

INDEKS BERITA

Terpopuler