Perppu Rule by Law

Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Perppu Rule by Law
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan berada di atas hukum (rule by law). Begitulah kira-kira sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menerabas substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih kegentingan. Sikap rule by law yang dipertontonkan nampak sangat arogan karena terkesan mengesampingkan fungsi dari lembaga-lembaga negara lain.

Keberadaan MK, juga DPR, menjadi seperti tak dianggap oleh pemerintah. Sudah jelas dalam putusannya, MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan beleid tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah terbit persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Maka itu, Omnibus Law itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu 25 November 2020.

Sesuai mandat putusan MK, pemerintah harus memperbaiki beleid sapu jagat yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut. Tapi, alih-alih memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu. Artinya, bisa dibaca, sikap pemerintah inkosisten dengan putusan MK.

Sebab, jika merujuk putusan MK, jelas yang harus diperbaiki adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker. Dengan batas waktu perbaikan selama dua tahun, maka pemerintah harusnya lebih memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Sebab, perbaikan cacat formil yang dimaksud itu terkait proses legislasinya, dan itu berlangsungnya di DPR.

Bukan justru mengambil jalan keluar dengan menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Dengan menerbitkan Perppu, pemerintah justru menghilangkan peran DPR sama sekali.

Ironisnya, selain bermasalah pada proses pembentukan, aspek substansi UU Ciptaker juga bermasalah, sehingga menuai protes dari banyak kalangan, terutama buruh.

Dalam Perppu, substansi yang disoal juga tidak banyak berubah. Pada akhirnya, terbitnya Perppu tetap menyulut gelombang protes.

Tidak menjawab persoalan, Perppu Cipta Kerja justru melahirkan ketidakpastian baru

Bagikan

Berita Terbaru

Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Naik 118,4% Per Juli 2026
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:45 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Naik 118,4% Per Juli 2026

Dari total kontrak baru, sekitar Rp 5,27 triliun berasal dari proyek non-joint operation dan Rp 2,99 triliun berasal dari proyek joint operation.​

CUAN Berniat Jadi Pengendali Baru SINI
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:41 WIB

CUAN Berniat Jadi Pengendali Baru SINI

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tengah melakukan negosiasi untuk mengambil alih PT Singaraja Putra Tbk (SINI). 

Emiten Getol Tarik Kredit Bank Saat Bunga Masih Tinggi
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:37 WIB

Emiten Getol Tarik Kredit Bank Saat Bunga Masih Tinggi

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia mendapatkan fasilitas kredit bernilai jumbo dari perbankan​.

Lonjakan Harga Komoditas Energi di Tengah Kekhawatiran Pasokan
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Lonjakan Harga Komoditas Energi di Tengah Kekhawatiran Pasokan

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) terkoreksi tipis di kisaran US$ 90 per barel pada Jumat (4/9).

Menuju Pasar Modal Efisien
| Sabtu, 05 September 2026 | 07:10 WIB

Menuju Pasar Modal Efisien

Hasil review Morgan Stanley Capital International (MSCI) jadi momentum reformasi struktur pasar modal Indonesia.​

Gaya Elit dari Makan Utang Alias Maut
| Sabtu, 05 September 2026 | 07:00 WIB

Gaya Elit dari Makan Utang Alias Maut

Terlihat dari jumlah rekening paylater hingga outstanding pinjaman online yang melonjak cukup signifikan pada periode Juni kemarin.

Rupiah Terpengaruh Sentimen The Fed pada Pekan Ini
| Sabtu, 05 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Terpengaruh Sentimen The Fed pada Pekan Ini

Spekulasi kenaikan suku bunga di AS serta masuknya arus modal asing ke pasar domestik menyokong rupiah

Belum Diberlakukan, Target Sudah Dipangkas
| Sabtu, 05 September 2026 | 06:52 WIB

Belum Diberlakukan, Target Sudah Dipangkas

Pemerintah memasang target cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 1,6 triliun di 2027.                

Stella Fiona: Memiliki Sosok Ibu yang Menjadi Panutan Hidup
| Sabtu, 05 September 2026 | 06:30 WIB

Stella Fiona: Memiliki Sosok Ibu yang Menjadi Panutan Hidup

Tumbuh besar dalam keluarga dengan kedua orang tua merupakan pekerja keras, Stella terbiasa melihat kedisiplinan sejak dini. 

Stella Fiona Nyaman Mengelola Portofolio Moderat
| Sabtu, 05 September 2026 | 06:15 WIB

Stella Fiona Nyaman Mengelola Portofolio Moderat

Bagi Stella, keputusan finansial tidak hanya mengejar imbal hasil semata, melainkan juga tentang menjaga keseimbangan alokasi risiko

INDEKS BERITA

Terpopuler