Perppu Rule by Law

Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Perppu Rule by Law
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan berada di atas hukum (rule by law). Begitulah kira-kira sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menerabas substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih kegentingan. Sikap rule by law yang dipertontonkan nampak sangat arogan karena terkesan mengesampingkan fungsi dari lembaga-lembaga negara lain.

Keberadaan MK, juga DPR, menjadi seperti tak dianggap oleh pemerintah. Sudah jelas dalam putusannya, MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan beleid tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah terbit persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Maka itu, Omnibus Law itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu 25 November 2020.

Sesuai mandat putusan MK, pemerintah harus memperbaiki beleid sapu jagat yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut. Tapi, alih-alih memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu. Artinya, bisa dibaca, sikap pemerintah inkosisten dengan putusan MK.

Sebab, jika merujuk putusan MK, jelas yang harus diperbaiki adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker. Dengan batas waktu perbaikan selama dua tahun, maka pemerintah harusnya lebih memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Sebab, perbaikan cacat formil yang dimaksud itu terkait proses legislasinya, dan itu berlangsungnya di DPR.

Bukan justru mengambil jalan keluar dengan menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Dengan menerbitkan Perppu, pemerintah justru menghilangkan peran DPR sama sekali.

Ironisnya, selain bermasalah pada proses pembentukan, aspek substansi UU Ciptaker juga bermasalah, sehingga menuai protes dari banyak kalangan, terutama buruh.

Dalam Perppu, substansi yang disoal juga tidak banyak berubah. Pada akhirnya, terbitnya Perppu tetap menyulut gelombang protes.

Tidak menjawab persoalan, Perppu Cipta Kerja justru melahirkan ketidakpastian baru

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Melonjak ke Atas 6.800 Hari Jumat (2/5), Net Buy Asing Paling Besar di Saham Ini
| Jumat, 02 Mei 2025 | 19:56 WIB

IHSG Melonjak ke Atas 6.800 Hari Jumat (2/5), Net Buy Asing Paling Besar di Saham Ini

Jumat (2/5), IHSG naik 0,72% atau 48,93 poin ke 6.815,73 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nilai Tukar Dolar Amerika Serikat Masih Akan Tertekan
| Jumat, 02 Mei 2025 | 16:53 WIB

Nilai Tukar Dolar Amerika Serikat Masih Akan Tertekan

Indeks dolar AS yang mengukur ketahanan mata uang Paman Sam terhadap sejumlah mata uang utama, bergerak mendatar di sekitar level 99

Pemerintah Sebut Aman, Ini Ancaman Buat Anggaran
| Jumat, 02 Mei 2025 | 12:31 WIB

Pemerintah Sebut Aman, Ini Ancaman Buat Anggaran

Kementerian Keuangan mengumumkan, per Maret 2025 APBN mencatatkan defisit sebesar Rp 104,2 triliun. 

Kinerja Cimory (CMRY) Semakin Solid Ditopang Produk Makanan Konsumsi
| Jumat, 02 Mei 2025 | 11:39 WIB

Kinerja Cimory (CMRY) Semakin Solid Ditopang Produk Makanan Konsumsi

Cimory memiliki kekuatan dengan merek yang baik dan dukungan dari apresiasi dollar dan harga susu global yang naik.

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman
| Jumat, 02 Mei 2025 | 10:09 WIB

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman

APBN mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp 17,5 triliun hingga Maret 2025, tapi ini tidak berarti kondisi anggaran aman.

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:25 WIB

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat

Aksi tersebut merupakan bagian dari strategi AM/NS Indonesia dalam memperkuat bisnisnya di pasar internasional

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)

Proyek-proyek APLN yang tersebar di berbagai kota besar mampu menjangkau beragam segmen pasar properti.

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 08:44 WIB

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Mei 2025) 1 gram Rp 1.912.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,71% jika menjual hari ini.

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:59 WIB

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati

Strategi pemasaran dan ekspansi proyek baru bakal jadi pendorong kinerja PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) sepanjang tahun 2025. 

BPS Sudah Merujuk Standar Kemiskinan Ekstrem Bank Dunia
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:15 WIB

BPS Sudah Merujuk Standar Kemiskinan Ekstrem Bank Dunia

BPS sudah menerapakan standar kemiskinan dari Bank Dunia yakni soal standar kemiskinan ekstrem yang sebesar US$ 2,15 per kapita per hari.

INDEKS BERITA

Terpopuler