Perppu Rule by Law

Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Perppu Rule by Law
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan berada di atas hukum (rule by law). Begitulah kira-kira sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menerabas substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih kegentingan. Sikap rule by law yang dipertontonkan nampak sangat arogan karena terkesan mengesampingkan fungsi dari lembaga-lembaga negara lain.

Keberadaan MK, juga DPR, menjadi seperti tak dianggap oleh pemerintah. Sudah jelas dalam putusannya, MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan beleid tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah terbit persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Maka itu, Omnibus Law itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu 25 November 2020.

Sesuai mandat putusan MK, pemerintah harus memperbaiki beleid sapu jagat yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut. Tapi, alih-alih memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu. Artinya, bisa dibaca, sikap pemerintah inkosisten dengan putusan MK.

Sebab, jika merujuk putusan MK, jelas yang harus diperbaiki adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker. Dengan batas waktu perbaikan selama dua tahun, maka pemerintah harusnya lebih memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Sebab, perbaikan cacat formil yang dimaksud itu terkait proses legislasinya, dan itu berlangsungnya di DPR.

Bukan justru mengambil jalan keluar dengan menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Dengan menerbitkan Perppu, pemerintah justru menghilangkan peran DPR sama sekali.

Ironisnya, selain bermasalah pada proses pembentukan, aspek substansi UU Ciptaker juga bermasalah, sehingga menuai protes dari banyak kalangan, terutama buruh.

Dalam Perppu, substansi yang disoal juga tidak banyak berubah. Pada akhirnya, terbitnya Perppu tetap menyulut gelombang protes.

Tidak menjawab persoalan, Perppu Cipta Kerja justru melahirkan ketidakpastian baru

Bagikan

Berita Terbaru

BI Rate Turun 25 bps Menjadi 5% pada Agustus 2025, Penurunan Keempat Tahun Ini
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:56 WIB

BI Rate Turun 25 bps Menjadi 5% pada Agustus 2025, Penurunan Keempat Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 5,00% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025.​

Dihantui Ketatnya Likuiditas, Perbankan Masuki Pemulihan dan BBCA Jadi Sorotan
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:15 WIB

Dihantui Ketatnya Likuiditas, Perbankan Masuki Pemulihan dan BBCA Jadi Sorotan

Konsensus telah menurunkan proyeksi laba tahun 2025 untuk 4 bank besar rata-rata sekitar 3% setelah hasil kuartal I-2025 keluar.

Rencana DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batubara Metalurgi Terbesar di Australia Pupus
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:42 WIB

Rencana DOID Kuasai Salah Satu Tambang Batubara Metalurgi Terbesar di Australia Pupus

Insiden kebakaran Tambang Moranbah North memicu Peabody membatalkan perjanjian, termasuk dengan DOID.

Meski Muncul Ide Ambil Paksa 51% Saham Bank BCA, Goldman Sachs Cs Rajin Borong BBCA
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:01 WIB

Meski Muncul Ide Ambil Paksa 51% Saham Bank BCA, Goldman Sachs Cs Rajin Borong BBCA

Di tengah koreksi harga saham dan munculnya gagasan pengambilalihan paksa Bank BCA, mayoritas investor asing institusi akumulasi saham BBCA.

Setelah Jadi Jawara Top Leaders LQ45, Kini Ratusan Juta Saham BBRI Dilego JP Morgan
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:30 WIB

Setelah Jadi Jawara Top Leaders LQ45, Kini Ratusan Juta Saham BBRI Dilego JP Morgan

JP Morgan Chase & Co menjual 378,64 juta saham BBRI pada Selasa (19/8), dan menyisakan kepemilikan 921,41 juta saham.

Menakar Saham UNTR, Antara Faktor Harga Batubara, Bisnis Alat Berat, & Kemilau Emas
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:19 WIB

Menakar Saham UNTR, Antara Faktor Harga Batubara, Bisnis Alat Berat, & Kemilau Emas

Secara keseluruhan, arah saham UNTR akan banyak ditentukan oleh tren harga batubara global dan pergerakan harga emas.

Melirik Lagi Peluang Saham Lapis Kedua
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:07 WIB

Melirik Lagi Peluang Saham Lapis Kedua

Di tengah harga beberapa saham big cap yang mulai mahal, saham dengan kapitalisasi pasar kecil dan menengah berpeluang menjadi penggerak IHSG

Gangguan Pasokan Gas Menjadi Tekanan untuk PGAS
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:05 WIB

Gangguan Pasokan Gas Menjadi Tekanan untuk PGAS

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) baru-baru ini menghadapi masalah gangguan pasokan gas di sektor hulu. 

Pengawasan Berlapis Pembiayaan Koperasi Merah Putih
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:03 WIB

Pengawasan Berlapis Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Pemerintah menyokong likuiditas melalui APBN kepada empat bank BUMN untuk mengucurkan kredit murah kepada Koperasi Merah Putih.

Dana Perlinsos Harus Menyasar Kelas Menengah
| Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:58 WIB

Dana Perlinsos Harus Menyasar Kelas Menengah

Kenaikan anggaran perlinsos harus menyasar kalangan kelas menengah yang selama ini tidak terjangkau bantuan pemerintah.

INDEKS BERITA

Terpopuler