Perppu Rule by Law

Jumat, 06 Januari 2023 | 08:00 WIB
Perppu Rule by Law
[]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintahan berada di atas hukum (rule by law). Begitulah kira-kira sikap yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menerabas substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih kegentingan. Sikap rule by law yang dipertontonkan nampak sangat arogan karena terkesan mengesampingkan fungsi dari lembaga-lembaga negara lain.

Keberadaan MK, juga DPR, menjadi seperti tak dianggap oleh pemerintah. Sudah jelas dalam putusannya, MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan beleid tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah terbit persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Maka itu, Omnibus Law itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu 25 November 2020.

Sesuai mandat putusan MK, pemerintah harus memperbaiki beleid sapu jagat yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut. Tapi, alih-alih memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu. Artinya, bisa dibaca, sikap pemerintah inkosisten dengan putusan MK.

Sebab, jika merujuk putusan MK, jelas yang harus diperbaiki adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker. Dengan batas waktu perbaikan selama dua tahun, maka pemerintah harusnya lebih memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Sebab, perbaikan cacat formil yang dimaksud itu terkait proses legislasinya, dan itu berlangsungnya di DPR.

Bukan justru mengambil jalan keluar dengan menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. Dengan menerbitkan Perppu, pemerintah justru menghilangkan peran DPR sama sekali.

Ironisnya, selain bermasalah pada proses pembentukan, aspek substansi UU Ciptaker juga bermasalah, sehingga menuai protes dari banyak kalangan, terutama buruh.

Dalam Perppu, substansi yang disoal juga tidak banyak berubah. Pada akhirnya, terbitnya Perppu tetap menyulut gelombang protes.

Tidak menjawab persoalan, Perppu Cipta Kerja justru melahirkan ketidakpastian baru

Bagikan

Berita Terbaru

Pameran IIMS 2025 Bisa Menjadi Bahan Bakar Penggerak Bisnis Otomotif Tahun Ini
| Senin, 24 Februari 2025 | 04:32 WIB

Pameran IIMS 2025 Bisa Menjadi Bahan Bakar Penggerak Bisnis Otomotif Tahun Ini

Kendaraan konvensional tetap mendominasi penjualan IIMS 2025, kendati banyak mobil listrik baru yang diperkenalkan.

Trade Expo Indonesia Bidik Transaksi US$ 25 Miliar
| Senin, 24 Februari 2025 | 00:02 WIB

Trade Expo Indonesia Bidik Transaksi US$ 25 Miliar

Pameran Trade Expo Indonesia bakal digelar pada 15 Oktober sampai 19 Oktober 2025 di ICE BSD Tangerang.

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO
| Minggu, 23 Februari 2025 | 15:01 WIB

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO

Kabar yang masuk KONTAN, Menteri Investasi dan BKPM Rosan Roslani akan menjadi nakhoda BPI Danantara.

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:12 WIB

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana

Co-Founder sekaligus CEO eFishery Gibran Huzaifah menyatakan tidak pernah menggelapkan dana eFishery sepeser pun.

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:00 WIB

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan

Industri otomotif bergerilya tangkap pasar yang besar dari mobil bekas, melalui platform digital mereka tawarakan layanan mobil bekas.

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri
| Minggu, 23 Februari 2025 | 13:00 WIB

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri

Tren memelihara ayam di rumah kian digemari. Proses pemeliharaan yang mudah membuat banyak orang keranjingan melakukannya.

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:32 WIB

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara

Indonesia segera meluncurkan SWF terbaru dengan aset jumbo yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:31 WIB

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan

Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, kemudahan perizinan, dan skema feed-in tariff agar investasi energi hijau semakin menarik.

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:01 WIB

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025

Direktur dan Chief Investor Relations Officer BRMS Herwin Hidayat mengerek target produksi emas pada tahun 2025 sebanyak 26,67% YoY.

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:00 WIB

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun

Langsung tancap gas di awal tahun, bank gencar menawarkan promo bunga KPR untuk meningkatkan pembiayaan kredit rumah.

INDEKS BERITA

Terpopuler