Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Bisnis Pembiayaan Masih Alot
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:04 WIB

Prospek Bisnis Pembiayaan Masih Alot

OJK catat piutang multifinance melambat di Sep 2025. Industri siapkan strategi hadapi tantangan 2026, termasuk kredit kendaraan & paylater.

Premi Digital Makin Menopang Bisnis Asuransi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:01 WIB

Premi Digital Makin Menopang Bisnis Asuransi

Distribusi digital menopang asuransi Indonesia. OJK catat premi digital 2,87% per Sep 2025. Pelaku seperti GEGI dan Jasindo raih pertumbuhan.

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Menekan Bisnis Logistik
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:00 WIB

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Menekan Bisnis Logistik

Perusahaan logistik umumnya harus segera mengirim pesanan yang dilakukan pada dua minggu pertama Desember. 

Pindar Tangkap Peluang Pembiayaan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:58 WIB

Pindar Tangkap Peluang Pembiayaan

Kebutuhan dana konsumtif dan produktif melonjak akhir tahun. Pelajari risiko dan tips aman pinjam di fintech lending untuk liburan Anda.

ESSA Industries (ESSA) Pacu Produksi Elpiji & Amonia
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:40 WIB

ESSA Industries (ESSA) Pacu Produksi Elpiji & Amonia

Hingga kuartal ketiga tahun ini, rata-rata produksi harian kilang elpiji ESSA menurun 9% secara tahunan menjadi 175 metrik ton per hari (mtpd).

Kredit Dibidik Tumbuh 12% Tahun 2026
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:25 WIB

Kredit Dibidik Tumbuh 12% Tahun 2026

BI menargetkan penyaluran kredit di 2026 tumbuh 8%-12%. Target tersebut lebih lebar dibanding rentang target tahun ini di kisaran 8%-11%. ​

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:15 WIB

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga

Sejumlah bank masih mengandalkan pendapatan non bunga dalam mendorong pendapatan sepanjang tahun ini​

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:14 WIB

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)

Daya beli dan permintaan yang berpeluang meningkat akan menjadi katalis pendorong kinerja KLBF tahun depan.

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:11 WIB

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak

Penguatan harga minyak belum mencerminkan pemulihan tren, lantaran komoditas ini masih dibayangi kondisi kelebihan pasokan alias oversupply.

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:10 WIB

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut

Rata-rata simpanan per rekening di bank pada Oktober 2025 hanya mencapai Rp 6,04 juta, turun dari level Rp 6,58 juta ​pada Oktober 2024

INDEKS BERITA

Terpopuler