Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Penawaran IPO WBSA Rp 168 Per Saham, Duitnya Buat Akuisisi Perusahaan Afiliasi
| Kamis, 02 April 2026 | 13:33 WIB

Harga Penawaran IPO WBSA Rp 168 Per Saham, Duitnya Buat Akuisisi Perusahaan Afiliasi

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) merupakan perusahaan logistik terintegrasi yang baru didirikan pada 2021.

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG
| Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB

Konflik Timur Tengah bisa Menahan Penerbitan Obligasi Baru, Begini Kata TBIG dan ENRG

Di tengah himpitan pasar surat utang, opsi pendanaan dari kredit perbankan menjadi sekoci penyelamat.

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan
| Kamis, 02 April 2026 | 09:00 WIB

Ketidakpastian RKAB, Bukan Halangan Bagi Prospek ITMG ke Depan

Para analis juga memperkirakan bahwa harga jual average selling product (ASP) akan mampu menutupi kenaikan biaya produksi ITMG secara sempurna.

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit
| Kamis, 02 April 2026 | 08:37 WIB

Penjualan Tahun 2025 Naik, Laba Sawit Sumbermas (SSMS) Melejit Dua Digit

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) sukses mengantongi laba bersih Rp 1,16 triliun atau meningkat 41,6% yoy dari Rp 819,53 miliar di 2024.​

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis
| Kamis, 02 April 2026 | 08:30 WIB

Prospek Emiten Sawit 2026 Stabil tapi Volatil: Harga CPO, El Nino & B50 Jadi Katalis

Produksi global diprediksi kembali mengucur deras seiring dengan pemulihan output panen di Indonesia dan Malaysia.

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham
| Kamis, 02 April 2026 | 08:23 WIB

Merogoh Dana Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Gelar Buyback Saham

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor PT United Tractors Tbk (UNTR).

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat
| Kamis, 02 April 2026 | 08:14 WIB

Prapenjualan Masih Kuat, Laba Summarecon Agung (SMRA) Pada 2026 Bisa Melesat

Peluang pemulihan kinerja SMRA pada 2026 masih terbuka. Katalis pendukungnya, antara lain, realisasi marketing sales yang stabil di tahun lalu. ​

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025
| Kamis, 02 April 2026 | 08:07 WIB

Laba Grup Merdeka Masih Belum Perkasa Pada 2025

Pada 2026 prospek Grup Merdeka lebih cerah. Katalis datang dari potensi operasional Tambang Emas Pani PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS).​

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik
| Kamis, 02 April 2026 | 08:00 WIB

WFH 1 Hari Bagi ASN Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Operator Hadapi Lonjakan Trafik

Operator telekomunikasi sudah berpengalaman menghadapi lonjakan trafik di kawasan permukiman di masa pandemi Covid-19.

Upaya Mendongkrak Saham Beredar di Publik Melalui Free Float 15%
| Kamis, 02 April 2026 | 07:45 WIB

Upaya Mendongkrak Saham Beredar di Publik Melalui Free Float 15%

Dalam jangka pendek, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terancam anjlok akibat kebijakan memperbesar free float.

INDEKS BERITA

Terpopuler