Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Potensi Rebound Saham Blue Chip di Sisa Tahun 2025
| Minggu, 14 Desember 2025 | 17:29 WIB

Melihat Potensi Rebound Saham Blue Chip di Sisa Tahun 2025

Analis menyebut bahwa KLBF turut memiliki peluang rebound sebab sisi kinerja keuangan, pertumbuhan operating income dan net income masih positif.

Partisipasi Investor Milenial dan Gen Z di Pasar Saham Makin Semarak
| Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04 WIB

Partisipasi Investor Milenial dan Gen Z di Pasar Saham Makin Semarak

Reli IHSG yang beberapa kali menembus rekor tertinggi, tak lepas dari meningkatnya aktivitas investor ritel, termasuk dari kelompok usia muda

Jantra Grupo (KAQI) Genjot Ekspansi Usai Raih Dana IPO
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:59 WIB

Jantra Grupo (KAQI) Genjot Ekspansi Usai Raih Dana IPO

Sebagian besar dana IPO terserap untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk pembangunan infrastruktur fisik. 

BEI Siapkan Pemberlakuan Periode Non Cancellation
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43 WIB

BEI Siapkan Pemberlakuan Periode Non Cancellation

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai 15 Desember 2025

Berkah Kenaikan Trafik Data Telekomunikasi
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:39 WIB

Berkah Kenaikan Trafik Data Telekomunikasi

Meskipun trafik data naik, emiten sektor telekomunikasih masih dibayangi persaingan harga yang ketat

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global
| Minggu, 14 Desember 2025 | 06:00 WIB

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,32% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,33%.

Animo Investor Saham
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:50 WIB

Animo Investor Saham

​Kenaikan IHSG terdorong oleh peningkatan investor pasar modal di dalam negeri yang semakin melek berinvestasi saham.

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:35 WIB

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera

Banjir dan longsor membuat layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Sumatera lumpuh. Dalam situasi ini, keandalan peru

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:10 WIB

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas

Banjir dan longsor yang melanda Sumatera akhir November bukan hanya merenggut ratusan nyawa, tapi bikin meriang perdagangan.

 
Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:11 WIB

Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak

BI menargetkan volume transaksi QRIS tahun 2025 mencapai 15,37 miliar atau melonjak 146,4% secara tahunan dengan nilai Rp 1.486,8 triliun 

INDEKS BERITA

Terpopuler