Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Erajaya Swasembada (ERAA) Fokus Menjaga Ketersediaan Produk
| Rabu, 22 April 2026 | 06:20 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Fokus Menjaga Ketersediaan Produk

ERAA masih terus berupaya berkoordinasi kepada para prinsipal dan mitra bisnis untuk memantau perkembangan harga bahan baku global.

Pembiayaan Bank Syariah Melaju, Didorong Segmen Konsumsi
| Rabu, 22 April 2026 | 06:20 WIB

Pembiayaan Bank Syariah Melaju, Didorong Segmen Konsumsi

Ekspansi pembiayaan perbankan syariah di awal tahun ini tumbuh cukup baik, lebih kencang dari pertumbuhan kredit industri perbankan 

Revisi Aturan Nikel Jadi Angin Segar Bagi Vale Indonesia
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Revisi Aturan Nikel Jadi Angin Segar Bagi Vale Indonesia

Harga nikel diproyeksi naik sementara usai kuota tambang dipangkas. Namun, ada kebijakan lanjutan yang berpotensi menekan margin industri.

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI

Aksi go private PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) akan dilakukan pemegang saham pengendali melalui skema penawaran tender sukarela.

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol

Potensi penerimaan PPN jalan tol besar, tetapi berisiko tekan logistik dan kelas menengah           

Perang Timur Tengah Menggerus Margin Bisnis Konstruksi
| Rabu, 22 April 2026 | 06:06 WIB

Perang Timur Tengah Menggerus Margin Bisnis Konstruksi

Tekanan paling berat dirasakan pada proyek infrastruktur jalan raya yang bergantung pada aspal, komoditas yang mengikuti harga minyak dunia.

Permintaan Aftermarket Tinggi, Laba AUTO Menguat di Kuartal I-2026
| Rabu, 22 April 2026 | 06:05 WIB

Permintaan Aftermarket Tinggi, Laba AUTO Menguat di Kuartal I-2026

Pendapatan dan laba bersih PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) meningkat di sepanjang kuartal pertama 2026.

Plastik Mahal, Kemasan Kertas Dilirik
| Rabu, 22 April 2026 | 06:01 WIB

Plastik Mahal, Kemasan Kertas Dilirik

Kenaikan harga kemasan plastik dipicu tekanan harga minyak mentah, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian geopolitik

Panda Bond Alternatif Pembiayaan Murah
| Rabu, 22 April 2026 | 06:01 WIB

Panda Bond Alternatif Pembiayaan Murah

Pemerintah targetkan pembiayaan utang 2,3% dari Panda Bond di China. Simak strategi RI pangkas biaya utang dan perluas investor.

Rupiah Menguat, Ada Peluang Penguatan Lanjutan Jika BI Naikkan Bunga
| Rabu, 22 April 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Menguat, Ada Peluang Penguatan Lanjutan Jika BI Naikkan Bunga

Besok (22/4), rupiah diprediksi bergerak di kisaran Rp 17.100-Rp 17.200. Pahami angka ini untuk antisipasi potensi cuan atau rugi investasi Anda.

INDEKS BERITA

Terpopuler