Pertamina: Penurunan Harga BBM Tak Pengaruhi Kinerja Keuangan

Selasa, 12 Februari 2019 | 07:00 WIB
Pertamina: Penurunan Harga BBM Tak Pengaruhi Kinerja Keuangan
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat pemerintah, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada pekan lalu. Perusahaan migas pelat merah ini memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani keuangan mereka. Alasannya, penurunan harga BBM telah memperhitungkan faktor keekonomian.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan penurunan harga BBM sudah sesuai formula harga yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tidak masalah, tenang saja, sudah dikalkulasi. Ada formula yang ditetapkan pemerintah dan telah sesuai," ungkap dia dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Senin (11/2).

Bahkan, Nicke mengklaim, kondisi keuangan Pertamina pada tahun lalu menorehkan hasil yang memuaskan. Namun dia masih enggan membeberkan secara mendetail kondisi keuangan perusahaan yang dipimpinnya. Nicke beralasan, laporan keuangan Pertamina di tahun 2018 masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nicke menargetkan, proses audit laporan keuangan rampung pada minggu pertama Maret 2019. "Nanti kita tunggu audit BPK, karena untuk subsidi, baru selesai di BPK pada minggu pertama Maret. Kita tunggu saja," ungkap dia.

Berdasarkan catatan KONTAN, estimasi laba Pertamina hingga akhir tahun 2018 hanya Rp 5 triliun, jauh dari target mencapai Rp 32 triliun.

Selain menurunkan harga BBM non-subsidi (lihat tabel), Pertamina menurunkan harga BBM penugasan atau bensin Premium senilai Rp 100 per liter. Artinya, di seluruh wilayah Indonesia, harga bensin jenis Premium menjadi sama, yakni Rp 6.450 per liter. Sebelumnya harga bensin tersebut hanya khusus untuk luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) saja.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, penyesuaian harga telah sesuai formula yang diklaim lebih baik daripada tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga mempertimbangkan keekonomian bagi badan usaha. "Sudah kami keluarkan formula yang menurut kami sesuai kelayakan ekonomi dari masing-masing jenis bahan bakar," ujar Arcandra.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian menilai, penurunan harga Premium di wilayah Jamali senilai Rp 100 per liter menjadi percuma jika pasokan di sejumlah daerah sering mengalami kelangkaan.

Menurut data yang telah dikumpulkan Ramson, tak sedikit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang pada praktiknya kesulitan mendapatkan pasokan Premium. Sehingga dia meminta agar penurunan harga ini harus dibarengi dengan pasokan Premium yang mencukupi permintaan masyarakat. "Harga turun harus ada barangnya. Kalau tidak ada barangnya, jadi yang turun apanya? Percuma," kata Ramson.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengemukakan, sebagai BBM Penugasan, Premium memang tidak dipasok untuk semua SPBU. "Karena ada yang memang tidak ada. Jadi tidak semua ada penyaluran Premium," jelas dia.

Nicke menambahkan, pasokan bensin Premium dari Pertamina sudah sesuai dengan kuota. Bahkan dia menegaskan tidak ada pengurangan pasokan dan kuota Premium yang dikirimkan ke SPBU. Berdasarkan catatan Pertamina, dari 5.518 SPBU di bawah koordinasi Pertamina, sebanyak 4.431 SPBU menjual Premium dengan pasokan 10,5 juta kilo liter.

 

Bagikan

Berita Terbaru

BEI Akan Evaluasi Saham HSC Tiap 3 Bulan, Apa Dampaknya bagi IHSG?
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

BEI Akan Evaluasi Saham HSC Tiap 3 Bulan, Apa Dampaknya bagi IHSG?

BEI akan mengevaluasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) setiap tiga bulan. 

Realisasi Investasi Meningkat, PMDN Justru Turun 7,48% pada Kuartal III-2026
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Realisasi Investasi Meningkat, PMDN Justru Turun 7,48% pada Kuartal III-2026

Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat, realisasi investasi pada kuartal III-2026 mencapai Rp 528,7 triliun, tumbuh 7,59% secara tahunan.​

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi

Keterbatasan modal, UMKM sulit mengikuti lelang/tender proyek-proyek pemerintah karena secara kapasitas produksi dan modal tidak akan mencukupi.

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan

Peningkatan realisasi belanja dan kebutuhan pembiayaan pada kuartal IV berpotensi menambah tekanan pasokan SBN.

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49 WIB

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar

PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) mengumumkan akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham sebesar Rp 533,43 miliar.​

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK

Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara perihal sanksi yang diberikan OJK terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok

Aksi buyback dengan total anggaran Rp 2,5 triliun berpotensi membantu meredam tekanan jual dan menjaga stabilitas harga.

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan

Emiten berkapitalisasi besar di BEI, dari BREN hingga BBCA menyisihkan anggaran jumbo untuk buyback saham.

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik

Investor institusi domestik bisa jadi penyangga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan jual investor asing​.

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu

Saham big caps dengan likuiditas tinggi dan fundamental kuat lebih mampu menyerap tekanan jual, meski tak otomatis kebal terhadap outflow asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler