Berita *Regulasi

Pertaruhan BUMN dan Swasta di RUU Minerba

Senin, 30 September 2019 | 08:38 WIB
Pertaruhan BUMN dan Swasta di RUU Minerba

ILUSTRASI. Pengangkutan batubara

Reporter: Andy Dwijayanto, Filemon Agung , Ika Puspitasari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi dan perdebatan dalam Revisi Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berhenti sejenak. Mencermati kondisi masyarakat saat ini, Istana mengirim pesan: pembahasan RUU Minerba ditunda.

Tiga hari menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019, Kementerian ESDM melayangkan surat kepada Pimpinan DPR. Surat tertanggal 27 September 2019 dan diteken Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial itu bersifat sangat segera.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru