Pertaruhan BUMN dan Swasta di RUU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi dan perdebatan dalam Revisi Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berhenti sejenak. Mencermati kondisi masyarakat saat ini, Istana mengirim pesan: pembahasan RUU Minerba ditunda.
Tiga hari menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019, Kementerian ESDM melayangkan surat kepada Pimpinan DPR. Surat tertanggal 27 September 2019 dan diteken Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial itu bersifat sangat segera.
