Pertaruhan BUMN dan Swasta di RUU Minerba

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi dan perdebatan dalam Revisi Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berhenti sejenak. Mencermati kondisi masyarakat saat ini, Istana mengirim pesan: pembahasan RUU Minerba ditunda.
Tiga hari menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019, Kementerian ESDM melayangkan surat kepada Pimpinan DPR. Surat tertanggal 27 September 2019 dan diteken Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial itu bersifat sangat segera.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan