PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari

Senin, 07 Februari 2022 | 21:53 WIB
PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari
[ILUSTRASI. Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, Franky Tjahyadikarta memiliki 17 kreditur dengan tagihan sebesar Rp 2,9 triliun. ANTARA FOTO/Audy Alwi/pras/18.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta resmi diperpanjang. 

Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU Franky Tjahyadikarta selama 60 hari. 

Putusan tersebut sesuai dengan permintaan Franky. Sebelumnya, dalam rapat kreditur yang digelar Januari lalu, Franky mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Sementara usulan kreditur bervariasi. Tri Hartanto, Anggota Tim Pengurus PKPU Franky Tjahyadikarta mengatakan, beberapa kreditur ada yang mengusulkan perpanjangan PKPU mulai dari 14 hari, 30 hari, hingga 60 hari. "Mayoritas kreditur setuju dengan usulan debitur," ujar Tri. 

Baca Juga: Tridomain (TDPM) Berstatus PKPU, Bank Permata Minta Diadakan Rapat Pemegang Obligasi

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, jumlah kreditur Franky Tjahyadikarta sebanyak 17 kreditur. Nilai tagihannya sebesar Rp 2,6 triliun. 

Dari jumlah tersebut, tagihan yang sudah terverifikasi sebesar Rp 14,8 miliar yang berasal dari tiga kreditur separatis dan sebesar Rp 164,7 miliar yang berasal dari delapan kreditur konkuren. 

Tri mengatakan, selama masa perpanjangan PKPU, Tim Pengurus PKPU akan melanjutkan pembahasan draf proposal rencana perdamaian. 

Seperti diketahui, penetapan PKPU terhadap Franky Tjahyadikarta merupakan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh dirinya sendiri. 

Pada 11 Oktober 2011 lalu, pendiri GHM Indonesia dan Mandara Spa ini mengajukan permohonan PKPU secara sukarela terhadap dirinya sendiri. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 18 Oktober 2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Franky. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan Franky Tjahyadikarta berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bukit Uluwatu Benita Sofia mengatakan, Franky, yang memiliki sekurang-kurangnya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo, bermaksud mengajukan rencana perdamaian dengan seluruh kreditur.

"Semata-mata agar penyelesaian utang bisa dilaksanakan secara komprehensif," ujar Benita dalam suratnya tertanggal 19 Januari 2022.

Benita menambahkan, Bukit Uluwatu tidak memiliki peranan dan keterlibatan dalam perkara PKPU tersebut. Itu sebabnya, perkara PKPU tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan dan kinerja keuangan Bukit Uluwatu. 

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Tangani 4 Robot Trading, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Franky merupakan pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner Bukit Uluwatu. Pendiri dari jaringan pengelola hotel Alilla ini mengendalikan Bukit Uluwatu melalui PT Asia Leisure Network. 

Di Bukit Uluwatu, Asia Leisure mendekap kepemilikan saham sebesar 25%. Franky dan Okie Rehardi Lukita tercatat sebagai pemegang saham Asia Leisure dengan kepemilikan saham masing-masing 50%. 

Franky dan Okie sebelumnya sempat digugat PKPU. Pada Mei 2021 lalu, keduanya digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 240/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Namun, di gugatan pertama ini, Franky dan Okie lolos. Pada 22 Juli2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Assian Food terhadap Franky dan Okie. 

Sehari kemudian, pada 23 Juli 2021, Franky dan Okie kembali digugat PKPU. Kali ini, bertindak sebagai pemohon adalah PT Malka Pundi Nusantara. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca Juga: Indo Tambangraya Bakal Cuan dari Jualan Saham Treasuri, Simak Rekomendasi Saham ITMG

Namun, Malka Pundi mencabut permohonan PKPU tersebut. Pada 10 Agustus 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Malka Pundi.

Tak berselang lama, pada 27 September 2021, Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky dan Okie. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. 

Malka kembali mencabut permohonan tersebut. Pada 30 November 2021, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (18 Juli 2025)
| Jumat, 18 Juli 2025 | 09:12 WIB

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (18 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 18 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.917.000 per gram, harga buyback Rp 1.763.000 per gram.

BEI Lepas Suspensi CDIA & COIN, Deretan Saham-Saham IPO di Bulan Juli 2025 Melambung
| Jumat, 18 Juli 2025 | 08:16 WIB

BEI Lepas Suspensi CDIA & COIN, Deretan Saham-Saham IPO di Bulan Juli 2025 Melambung

Analis mengatakan bahwa volatilitas harga saham yang tinggi setelah IPO membuka ruang spekulasi, terutama jika likuiditasnya rendah.

Prospek Bisnis Emiten Properti Tersengat Penurunan BI Rate
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:49 WIB

Prospek Bisnis Emiten Properti Tersengat Penurunan BI Rate

Penurunan BI Rate membuat industri properti akan semakin menarik dan bisa jadi katalis positif. Suku bunga KPR akan semakin diminati konsumen. 

Rogoh Kocek Rp 80,3 Miliar, Berdikari Pondasi (BDKR) Siap Buyback Saham
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:41 WIB

Rogoh Kocek Rp 80,3 Miliar, Berdikari Pondasi (BDKR) Siap Buyback Saham

PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) menyiapkan anggaran Rp 80,32 miliar untuk membeli kembali atau buyback sahamnya.

Ingin Private Placement, Sidomulyo Selaras (SDMU) Minta Restu RUPSLB
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:35 WIB

Ingin Private Placement, Sidomulyo Selaras (SDMU) Minta Restu RUPSLB

Dalam aksi korporasi ini, SDMU akan menerbitkan 2,27 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp 25 per saham.

Harga Minyak WTI Berpotensi Menanjak Hingga Akhir Tahun
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:30 WIB

Harga Minyak WTI Berpotensi Menanjak Hingga Akhir Tahun

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) diproyeksi akan meningkat karena sejumlah faktor eksternal.

Rupiah Masih Akan Tertekan di Akhir Pekan
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:25 WIB

Rupiah Masih Akan Tertekan di Akhir Pekan

Melansir Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,33% dibandingkan hari perdagangan sebelumnya ke posisi Rp 16.340 per dolar AS.

Garap Rumah Subsidi, Ingria Pratama Capitalindo (GRIA) Hadapi Banyak Tantangan
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:20 WIB

Garap Rumah Subsidi, Ingria Pratama Capitalindo (GRIA) Hadapi Banyak Tantangan

Salah satunya adalah soal penyesuaian harga jual rumah subsidi yang terus terdampak oleh inflasi dan kenaikan harga material bangunan.

IHSG Naik 6,14% Dalam Reli Sembilan Hari, Saham-Saham Ini Jadi Penyokong
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:15 WIB

IHSG Naik 6,14% Dalam Reli Sembilan Hari, Saham-Saham Ini Jadi Penyokong

Dalam sembilan hari kenaikan, IHSG mengakumulasikan kenaikan 6,14% dari posisi terakhir 4 Juli 2025 lalu.

Harga Melonjak Tinggi, Saham Emiten Masuk Radar BEI
| Jumat, 18 Juli 2025 | 06:15 WIB

Harga Melonjak Tinggi, Saham Emiten Masuk Radar BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan lima saham yang baru IPO di bulan Juli ini masuk UMA. Dua diantaranya sahamnya disuspensi BEI. 

INDEKS BERITA

Terpopuler