PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari

Senin, 07 Februari 2022 | 21:53 WIB
PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari
[ILUSTRASI. Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, Franky Tjahyadikarta memiliki 17 kreditur dengan tagihan sebesar Rp 2,9 triliun. ANTARA FOTO/Audy Alwi/pras/18.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta resmi diperpanjang. 

Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU Franky Tjahyadikarta selama 60 hari. 

Putusan tersebut sesuai dengan permintaan Franky. Sebelumnya, dalam rapat kreditur yang digelar Januari lalu, Franky mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Sementara usulan kreditur bervariasi. Tri Hartanto, Anggota Tim Pengurus PKPU Franky Tjahyadikarta mengatakan, beberapa kreditur ada yang mengusulkan perpanjangan PKPU mulai dari 14 hari, 30 hari, hingga 60 hari. "Mayoritas kreditur setuju dengan usulan debitur," ujar Tri. 

Baca Juga: Tridomain (TDPM) Berstatus PKPU, Bank Permata Minta Diadakan Rapat Pemegang Obligasi

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, jumlah kreditur Franky Tjahyadikarta sebanyak 17 kreditur. Nilai tagihannya sebesar Rp 2,6 triliun. 

Dari jumlah tersebut, tagihan yang sudah terverifikasi sebesar Rp 14,8 miliar yang berasal dari tiga kreditur separatis dan sebesar Rp 164,7 miliar yang berasal dari delapan kreditur konkuren. 

Tri mengatakan, selama masa perpanjangan PKPU, Tim Pengurus PKPU akan melanjutkan pembahasan draf proposal rencana perdamaian. 

Seperti diketahui, penetapan PKPU terhadap Franky Tjahyadikarta merupakan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh dirinya sendiri. 

Pada 11 Oktober 2011 lalu, pendiri GHM Indonesia dan Mandara Spa ini mengajukan permohonan PKPU secara sukarela terhadap dirinya sendiri. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 18 Oktober 2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Franky. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan Franky Tjahyadikarta berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bukit Uluwatu Benita Sofia mengatakan, Franky, yang memiliki sekurang-kurangnya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo, bermaksud mengajukan rencana perdamaian dengan seluruh kreditur.

"Semata-mata agar penyelesaian utang bisa dilaksanakan secara komprehensif," ujar Benita dalam suratnya tertanggal 19 Januari 2022.

Benita menambahkan, Bukit Uluwatu tidak memiliki peranan dan keterlibatan dalam perkara PKPU tersebut. Itu sebabnya, perkara PKPU tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan dan kinerja keuangan Bukit Uluwatu. 

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Tangani 4 Robot Trading, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Franky merupakan pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner Bukit Uluwatu. Pendiri dari jaringan pengelola hotel Alilla ini mengendalikan Bukit Uluwatu melalui PT Asia Leisure Network. 

Di Bukit Uluwatu, Asia Leisure mendekap kepemilikan saham sebesar 25%. Franky dan Okie Rehardi Lukita tercatat sebagai pemegang saham Asia Leisure dengan kepemilikan saham masing-masing 50%. 

Franky dan Okie sebelumnya sempat digugat PKPU. Pada Mei 2021 lalu, keduanya digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 240/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Namun, di gugatan pertama ini, Franky dan Okie lolos. Pada 22 Juli2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Assian Food terhadap Franky dan Okie. 

Sehari kemudian, pada 23 Juli 2021, Franky dan Okie kembali digugat PKPU. Kali ini, bertindak sebagai pemohon adalah PT Malka Pundi Nusantara. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca Juga: Indo Tambangraya Bakal Cuan dari Jualan Saham Treasuri, Simak Rekomendasi Saham ITMG

Namun, Malka Pundi mencabut permohonan PKPU tersebut. Pada 10 Agustus 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Malka Pundi.

Tak berselang lama, pada 27 September 2021, Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky dan Okie. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. 

Malka kembali mencabut permohonan tersebut. Pada 30 November 2021, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

GOTO Bikin IDXTECHNO Melempem di Kuartal III, Bakal Berlanjut Sampai Akhir Tahun?
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:16 WIB

GOTO Bikin IDXTECHNO Melempem di Kuartal III, Bakal Berlanjut Sampai Akhir Tahun?

Sepanjang kuartal III 2026, pergerakan sektor teknologi alias IDXTECHNO mengalami kontradiksi bila dibandingkan sektor lainnya yang menguat.

Stok Beras Melimpah Tapi Harga Tetap Naik, Apa yang Terjadi?
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Stok Beras Melimpah Tapi Harga Tetap Naik, Apa yang Terjadi?

BPS sebelumnya memperkirakan produksi beras Januari-November 2026 sekitar 32,34 juta ton, turun 2,82% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

MUFG dan Bank Danamon Incar Potensi Besar Indonesia Lewat Integrasi
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB

MUFG dan Bank Danamon Incar Potensi Besar Indonesia Lewat Integrasi

Integrasi akan menggabungkan jaringan finansial MUFG yang luas serta pengetahuan lokal yang dimiliki Bank Danamon.

Saham SMDR Reli Sejak Juli Disertai Akumulasi Asing, Kuncinya Ada di Pemulihan Laba
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Saham SMDR Reli Sejak Juli Disertai Akumulasi Asing, Kuncinya Ada di Pemulihan Laba

SMDR diuntungkan dengan berbagai perjanjian dagang bilateral antarnegara yang diteken Indonesia dengan sejumlah negara.

Hitung-hitungan Investasi ENRG ke HighPeak: Peluang Capital Gain vs Risiko Bunga
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Hitung-hitungan Investasi ENRG ke HighPeak: Peluang Capital Gain vs Risiko Bunga

Investasi US$ 200 juta ke HighPeak belum layak disebut sebagai game changer bagi laba ENRG dalam waktu dekat.

Menanti Masuknya Dana Asing Usai Keputusan FTSE
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Menanti Masuknya Dana Asing Usai Keputusan FTSE

Pasar saham Indonesia masih perlu katalis positif yang lebih kuat untuk membalikkan posisi arus dana asing

Valuasi Sudah Premium, Saham AMRT Terus Merosot
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:21 WIB

Valuasi Sudah Premium, Saham AMRT Terus Merosot

Saham emiten ritel pengelola jaringan minimarket Alfamart ini telah terkoreksi sekitar 38,29% ke level Rp 1.225 per saham sejak awal tahun 2026.

PLIN Sebar Dividen Interim Senilai Rp 268,71 Miliar
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:18 WIB

PLIN Sebar Dividen Interim Senilai Rp 268,71 Miliar

 PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) bakal membagikan dividen interim sebesar Rp 268,71 miliar dari buku tahun 2026. ​

Masih Ada Cuan Meski Pasar Tertekan
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Masih Ada Cuan Meski Pasar Tertekan

Menilik imbal hasil investasi nstrumen SBN, saham dan dividen di tengah belum stabilnya kondisi makro ekonomi global serta era suku bunga tinggi.

Garuda Sediakan eSIM, Bisa Digunakan di Luar Negeri
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Garuda Sediakan eSIM, Bisa Digunakan di Luar Negeri

 Ketika bepergian ke luar negeri, penumpang tak perlu lagi repot mencari kartu SIM fisik di negara tujuan. Garuda sediakan eSIM.

INDEKS BERITA

Terpopuler