PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari

Senin, 07 Februari 2022 | 21:53 WIB
PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari
[ILUSTRASI. Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, Franky Tjahyadikarta memiliki 17 kreditur dengan tagihan sebesar Rp 2,9 triliun. ANTARA FOTO/Audy Alwi/pras/18.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta resmi diperpanjang. 

Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU Franky Tjahyadikarta selama 60 hari. 

Putusan tersebut sesuai dengan permintaan Franky. Sebelumnya, dalam rapat kreditur yang digelar Januari lalu, Franky mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Sementara usulan kreditur bervariasi. Tri Hartanto, Anggota Tim Pengurus PKPU Franky Tjahyadikarta mengatakan, beberapa kreditur ada yang mengusulkan perpanjangan PKPU mulai dari 14 hari, 30 hari, hingga 60 hari. "Mayoritas kreditur setuju dengan usulan debitur," ujar Tri. 

Baca Juga: Tridomain (TDPM) Berstatus PKPU, Bank Permata Minta Diadakan Rapat Pemegang Obligasi

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, jumlah kreditur Franky Tjahyadikarta sebanyak 17 kreditur. Nilai tagihannya sebesar Rp 2,6 triliun. 

Dari jumlah tersebut, tagihan yang sudah terverifikasi sebesar Rp 14,8 miliar yang berasal dari tiga kreditur separatis dan sebesar Rp 164,7 miliar yang berasal dari delapan kreditur konkuren. 

Tri mengatakan, selama masa perpanjangan PKPU, Tim Pengurus PKPU akan melanjutkan pembahasan draf proposal rencana perdamaian. 

Seperti diketahui, penetapan PKPU terhadap Franky Tjahyadikarta merupakan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh dirinya sendiri. 

Pada 11 Oktober 2011 lalu, pendiri GHM Indonesia dan Mandara Spa ini mengajukan permohonan PKPU secara sukarela terhadap dirinya sendiri. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 18 Oktober 2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Franky. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan Franky Tjahyadikarta berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bukit Uluwatu Benita Sofia mengatakan, Franky, yang memiliki sekurang-kurangnya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo, bermaksud mengajukan rencana perdamaian dengan seluruh kreditur.

"Semata-mata agar penyelesaian utang bisa dilaksanakan secara komprehensif," ujar Benita dalam suratnya tertanggal 19 Januari 2022.

Benita menambahkan, Bukit Uluwatu tidak memiliki peranan dan keterlibatan dalam perkara PKPU tersebut. Itu sebabnya, perkara PKPU tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan dan kinerja keuangan Bukit Uluwatu. 

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Tangani 4 Robot Trading, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Franky merupakan pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner Bukit Uluwatu. Pendiri dari jaringan pengelola hotel Alilla ini mengendalikan Bukit Uluwatu melalui PT Asia Leisure Network. 

Di Bukit Uluwatu, Asia Leisure mendekap kepemilikan saham sebesar 25%. Franky dan Okie Rehardi Lukita tercatat sebagai pemegang saham Asia Leisure dengan kepemilikan saham masing-masing 50%. 

Franky dan Okie sebelumnya sempat digugat PKPU. Pada Mei 2021 lalu, keduanya digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 240/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Namun, di gugatan pertama ini, Franky dan Okie lolos. Pada 22 Juli2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Assian Food terhadap Franky dan Okie. 

Sehari kemudian, pada 23 Juli 2021, Franky dan Okie kembali digugat PKPU. Kali ini, bertindak sebagai pemohon adalah PT Malka Pundi Nusantara. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca Juga: Indo Tambangraya Bakal Cuan dari Jualan Saham Treasuri, Simak Rekomendasi Saham ITMG

Namun, Malka Pundi mencabut permohonan PKPU tersebut. Pada 10 Agustus 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Malka Pundi.

Tak berselang lama, pada 27 September 2021, Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky dan Okie. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. 

Malka kembali mencabut permohonan tersebut. Pada 30 November 2021, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sektor Poultry Menunjukkan Pemulihan, Prospek Saham CPIN Diprediksi Kian Menawan
| Rabu, 05 November 2025 | 08:45 WIB

Sektor Poultry Menunjukkan Pemulihan, Prospek Saham CPIN Diprediksi Kian Menawan

Kenaikan harga broiler dan program MBG mendorong pertumbuhan industri poultry, termasuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN).

Kinerja Lonsum Moncer Per September 2025, Analis Kerek Target Harga Saham LSIP
| Rabu, 05 November 2025 | 08:05 WIB

Kinerja Lonsum Moncer Per September 2025, Analis Kerek Target Harga Saham LSIP

Meski produksi TBS inti turun, pasokan TBS eksternal mendongkrak produksi CPO PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).

Kinerja Ekspor Kakao Terancam Melandai
| Rabu, 05 November 2025 | 08:00 WIB

Kinerja Ekspor Kakao Terancam Melandai

Menurut Dekaindo, Penurunan HR dan HPE biji kakao saat ini terjadi seiring penurunan harga di pasar global

Upaya Menjaring Dana Asing
| Rabu, 05 November 2025 | 07:56 WIB

Upaya Menjaring Dana Asing

Menakar potensi tiga indeks co-branded Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama S&P Dow Jones Indices LLC (SPDJI) Amerika Serikat.

Anggaran Program Bahasa Mencapai Rp 12 Triliun
| Rabu, 05 November 2025 | 07:48 WIB

Anggaran Program Bahasa Mencapai Rp 12 Triliun

Program ini akan menyasar lulusan SMA/SMK sederajat yang mau bekerja di luar negeri dengan keahlian pengelasan, perawatan lansia , dan perhotelan

Pendapatan Anjlok 12,5%, Laba ABMM Turun Dua Digit Per Kuartal III-2025
| Rabu, 05 November 2025 | 07:48 WIB

Pendapatan Anjlok 12,5%, Laba ABMM Turun Dua Digit Per Kuartal III-2025

PT ABM Investama Tbk (ABMM) mencatat penurunan kinerja keuangan untuk periode yang berakhir 30 September 2025.

Superior Prima Sukses (BLES) Cetak Pendapatan Rp 1,07 Triliun
| Rabu, 05 November 2025 | 07:45 WIB

Superior Prima Sukses (BLES) Cetak Pendapatan Rp 1,07 Triliun

Pertumbuhan penjualan BLES ikut terdongkrak oleh ekspansi pabrik kelima di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang telah beroperasi pada Juli 2025.

Harga Nikel Melorot, Laba Emiten Tetap Berotot
| Rabu, 05 November 2025 | 07:43 WIB

Harga Nikel Melorot, Laba Emiten Tetap Berotot

Permintaan nikel tetap tinggi, terutama dari sektor industri kendaraan listrik dan industri baja. ​Sentimen ini ikut memacu kinerja emiten nikel.

BP Tapera Siapkan Aturan Baru Pembiayaan Rumah
| Rabu, 05 November 2025 | 07:43 WIB

BP Tapera Siapkan Aturan Baru Pembiayaan Rumah

Konsep CSH ini masih dalam tahap koordinasi. BP Tapera  tengah menjalankan prototipe konsep tersebut yang berlaku di beberapa negara

Grab Luncurkan Layanan Premium ke Bandara
| Rabu, 05 November 2025 | 07:39 WIB

Grab Luncurkan Layanan Premium ke Bandara

Program bertajuk Jaminan On Time Kejar Pesawat tersebut menjadi yang pertama di Indonesia, menyasar peningkatan permintaan perjalanan ke bandara

INDEKS BERITA

Terpopuler