PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari

Senin, 07 Februari 2022 | 21:53 WIB
PKPU Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Diperpanjang 60 Hari
[ILUSTRASI. Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, Franky Tjahyadikarta memiliki 17 kreditur dengan tagihan sebesar Rp 2,9 triliun. ANTARA FOTO/Audy Alwi/pras/18.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta resmi diperpanjang. 

Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU Franky Tjahyadikarta selama 60 hari. 

Putusan tersebut sesuai dengan permintaan Franky. Sebelumnya, dalam rapat kreditur yang digelar Januari lalu, Franky mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Sementara usulan kreditur bervariasi. Tri Hartanto, Anggota Tim Pengurus PKPU Franky Tjahyadikarta mengatakan, beberapa kreditur ada yang mengusulkan perpanjangan PKPU mulai dari 14 hari, 30 hari, hingga 60 hari. "Mayoritas kreditur setuju dengan usulan debitur," ujar Tri. 

Baca Juga: Tridomain (TDPM) Berstatus PKPU, Bank Permata Minta Diadakan Rapat Pemegang Obligasi

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU, jumlah kreditur Franky Tjahyadikarta sebanyak 17 kreditur. Nilai tagihannya sebesar Rp 2,6 triliun. 

Dari jumlah tersebut, tagihan yang sudah terverifikasi sebesar Rp 14,8 miliar yang berasal dari tiga kreditur separatis dan sebesar Rp 164,7 miliar yang berasal dari delapan kreditur konkuren. 

Tri mengatakan, selama masa perpanjangan PKPU, Tim Pengurus PKPU akan melanjutkan pembahasan draf proposal rencana perdamaian. 

Seperti diketahui, penetapan PKPU terhadap Franky Tjahyadikarta merupakan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh dirinya sendiri. 

Pada 11 Oktober 2011 lalu, pendiri GHM Indonesia dan Mandara Spa ini mengajukan permohonan PKPU secara sukarela terhadap dirinya sendiri. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 18 Oktober 2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Franky. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan Franky Tjahyadikarta berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. 

Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bukit Uluwatu Benita Sofia mengatakan, Franky, yang memiliki sekurang-kurangnya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo, bermaksud mengajukan rencana perdamaian dengan seluruh kreditur.

"Semata-mata agar penyelesaian utang bisa dilaksanakan secara komprehensif," ujar Benita dalam suratnya tertanggal 19 Januari 2022.

Benita menambahkan, Bukit Uluwatu tidak memiliki peranan dan keterlibatan dalam perkara PKPU tersebut. Itu sebabnya, perkara PKPU tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan dan kinerja keuangan Bukit Uluwatu. 

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Tangani 4 Robot Trading, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Franky merupakan pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner Bukit Uluwatu. Pendiri dari jaringan pengelola hotel Alilla ini mengendalikan Bukit Uluwatu melalui PT Asia Leisure Network. 

Di Bukit Uluwatu, Asia Leisure mendekap kepemilikan saham sebesar 25%. Franky dan Okie Rehardi Lukita tercatat sebagai pemegang saham Asia Leisure dengan kepemilikan saham masing-masing 50%. 

Franky dan Okie sebelumnya sempat digugat PKPU. Pada Mei 2021 lalu, keduanya digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 240/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Namun, di gugatan pertama ini, Franky dan Okie lolos. Pada 22 Juli2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Assian Food terhadap Franky dan Okie. 

Sehari kemudian, pada 23 Juli 2021, Franky dan Okie kembali digugat PKPU. Kali ini, bertindak sebagai pemohon adalah PT Malka Pundi Nusantara. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca Juga: Indo Tambangraya Bakal Cuan dari Jualan Saham Treasuri, Simak Rekomendasi Saham ITMG

Namun, Malka Pundi mencabut permohonan PKPU tersebut. Pada 10 Agustus 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Malka Pundi.

Tak berselang lama, pada 27 September 2021, Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky dan Okie. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. 

Malka kembali mencabut permohonan tersebut. Pada 30 November 2021, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara. 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rumor Dual Listing AMMN di Hong Kong Mencuat, Agoes Projosasmito: Belum Ada Rencana
| Senin, 13 Juli 2026 | 11:30 WIB

Rumor Dual Listing AMMN di Hong Kong Mencuat, Agoes Projosasmito: Belum Ada Rencana

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) lebih dulu menggelar dual listing di Papan Utama HKEX dan melantai pada 26 Juni 2026.

Menakar Efek Mandatori Bioetanol E20 Terhadap Emiten Produsen Etanol
| Senin, 13 Juli 2026 | 10:30 WIB

Menakar Efek Mandatori Bioetanol E20 Terhadap Emiten Produsen Etanol

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pada tahun depan program mandatori bioetanol E20 akan berlaku. 

Smelter HPAL SLNC Bakal Beroperasi, Prospek MDKA Makin Berseri
| Senin, 13 Juli 2026 | 09:30 WIB

Smelter HPAL SLNC Bakal Beroperasi, Prospek MDKA Makin Berseri

Salah satu katalis positif bagi MDKA berasal dari akan beroperasinya smelter HPAL milik PT Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC).

Biaya Energi Menyusut, Margin Emiten Tambang Mineral Bisa Pulih
| Senin, 13 Juli 2026 | 09:18 WIB

Biaya Energi Menyusut, Margin Emiten Tambang Mineral Bisa Pulih

Biaya energi turun, profitabilitas emiten tambang diprediksi membaik di paruh kedua 2026. AMMN dan INCO paling sensitif terhadap perubahan ini.

Penguatan Dolar Amerika Masih Menekan Mata Uang Asia
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:45 WIB

Penguatan Dolar Amerika Masih Menekan Mata Uang Asia

Rupiah melemah 0,58% pekan lalu, mencapai Rp 18.065 per dolar AS. Ketegangan geopolitik dan suku bunga AS jadi pemicu. Simak proyeksi selengkapnya

Sudah Saatnya KPI Direksi BEI Diperluas
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:24 WIB

Sudah Saatnya KPI Direksi BEI Diperluas

Target ambisius BEI Rp 30.000 triliun terancam. Peningkatan kualitas IPO dan daya tarik emiten asing jadi kunci agar dana global masuk.

Produksi dan Penjualan Emas BRMS Mengalami Kenaikan di Kuartal II-2026
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:14 WIB

Produksi dan Penjualan Emas BRMS Mengalami Kenaikan di Kuartal II-2026

Kenaikan volume penjualan emas sekitar 50% dibandingkan kuartal sebelumnya akan mampu mengimbangi pelemahan harga jual rata-rata.

Keyakinan Investor Anjlok, Net Sell Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:08 WIB

Keyakinan Investor Anjlok, Net Sell Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor belum memiliki keyakinan kuat untuk meningkatkan eksposur risiko. Di sisi lain, investor asing terus mencetak net sell. 

Prospek Harga Emas Pekan Ini: Geopolitik, Inflasi, hingga Bank Sentral Jadi Penentu
| Senin, 13 Juli 2026 | 07:47 WIB

Prospek Harga Emas Pekan Ini: Geopolitik, Inflasi, hingga Bank Sentral Jadi Penentu

Arah pergerakan emas tetap sangat bergantung pada hasil berbagai data ekonomi Amerika Serikat yang akan dirilis pekan ini.

Persib Bandung Mau IPO, Sepakbola Domestik Sudah Jadi Industri?
| Senin, 13 Juli 2026 | 07:43 WIB

Persib Bandung Mau IPO, Sepakbola Domestik Sudah Jadi Industri?

Rencana PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia belakangan ini menyedot perhatian publik.

INDEKS BERITA

Terpopuler