ILUSTRASI. Pembuatan panel listrik di Tangerang, Banten, Rabu (3/7). Pemerintah akan menyesuaikan tarif tenaga listrik bagi 12 golongan pada 2020 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan e
Reporter: Dimas Andi, Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri dalam rapat terbatas (ratas) pekan lalu sudah sangat jelas. Pemerintah mesti memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan sektor industri. Hal itu bertujuan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Gedung DPR RI, Kamis (13/2) pekan lalu menjelaskan pemberian diskon tarif listrik industri ditujukan kepada para pelaku usaha yang beroperasi selama 24 jam. Korting tarif listrik akan berlaku mulai pukul 22:00 malam hari hingga 06:00 pagi hari.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.