Polemik Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Kuasa Hukum: Sri Untari Menang Kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kursi Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2019-2024 yang melibatkan Sri Untari Bisowarno dengan Nurdin Halid, berakhir.
Syamsul Huda Yudha, kuasa hukum Sri Untari, dari Kantor Hukum YAR Lawfirm Attorneys at Law menyatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Nurdin Halid, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT yang menegaskan bahwa Nurdin tidak memiliki legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin, merupakan putusan akhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.