KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kursi Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2019-2024 yang melibatkan Sri Untari Bisowarno dengan Nurdin Halid, berakhir.
Syamsul Huda Yudha, kuasa hukum Sri Untari, dari Kantor Hukum YAR Lawfirm Attorneys at Law menyatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Nurdin Halid, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 61.B/2021/PT.TUN.JKT yang menegaskan bahwa Nurdin tidak memiliki legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin, merupakan putusan akhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.