PPN Jasa Pendidikan Jangan Salah Sasaran
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah harus memperjelas rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan. Jangan sampai, pungutan pajak sebesar 7% ini salah sasaran. Apalagi, sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain.
Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Calon beleid ini tengah dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan DPR.
