Premi Restrukturisasi Tambah Beban Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban yang ditanggung perbankan tahun ini semakin bertambah. Selain beban biaya dana atau cost of fund yang tinggi, di tengah ketatnya persaingan likuiditas, perbankan juga menanggung kenaikan beban iuran terhadap regulator.
Mulai awal 2025, perbankan mulai wajib membayar iuran Program Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP). Premi ini harus dibayarkan dua kali setahun ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
