KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken laporan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan dilakukan Jokowi setelah menerima laporan Pansel KPK pada 1 Oktober 2024.
Padahal kebijakan yang diambil Jokowi di ujung masa pemerintahan itu sudah mendapat somasi dari Marsyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran yang berwenang melakukannya seharusnya pemerintahan Prabowo Subianto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.