KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengajukan usulan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, keputusan revisi tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, revisi UU ITE akan dilakukan secara terbatas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.