KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Mei 2023 memutuskan tujuh perusahaan terbukti melanggar pasal 19 huruf c UU Nomor 5 tahun 1999 karena membatasi peredaran/menimbun minyak goreng pada periode Januari - Mei 2022. Adapun total denda bagi tujuh perusahaan sebesar Rp 71,28 miliar.
Setelah pembacaan putusan KPPU, lima dari tujuh perusahaan tersebut mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kelima perusahaan yang mengajukan keberatan adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Asianagro Agungjaya, PT Budi Nabati Perkasa dan PT Incasi Raya (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.