Berita Market

Proposal Ditolak, Bos Bukit Uluwatu Franky Tjahyadikarta Minta Perpanjangan PKPU Lagi

Senin, 21 Maret 2022 | 21:23 WIB
Proposal Ditolak, Bos Bukit Uluwatu Franky Tjahyadikarta Minta Perpanjangan PKPU Lagi

ILUSTRASI. Sebelumnya, sebagian besar kreditur telah menyuarakan penolakan terhadap proposal perdamaian bos Bukit Uluwatu Franky Tjahyadikarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/pras/18.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta berjalan alot. 

Dalam rapat kreditur hari ini, (21/3), kuasa hukum Franky Tjahyadikarta malah mengajukan permohonan perpanjangan PKPU. Lagi-lagi, Franky mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Alasannya, Franky membutuhkan waktu untuk kembali menyusun dan memperbaiki proposal perdamaian setelah sebagian besar kreditur menolak proposal yang Franky ajukan dalam rapat pekan lalu.

Seperti diketahui, dalam proposal perdamaian yang telah diajukan kepada kreditur, Franky mengusulkan grace period alias masa tenggang selama 36 bulan. Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, Franky dibebaskan dari kewajiban pembayaran utang.

Baca Juga: Tok! PKPU Garuda Resmi Diperpanjang 60 Hari

Setelah masa grace period berakhir, Franky akan mulai mencicil utang-utangnya. Usulan Franky, jangka waktu pembayaran utang dalam restrukturisasi ini selama 72 bulan alias enam tahun. 

Sejumlah kreditur dalam rapat sebelumnya telah menyuarakan keberatan atas proposal tersebut. Bank KEB Hana, misalnya, merupakan salah satu kreditur yang secara tegas menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh Franky. 

Bank KEB Hana merupakan salah satu kreditur separatis Franky Tjahyadikarta. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengurus PKPU Franky Tjahyadikarta, nilai tagihan Bank KEB Hana kepada Franky sebesar Rp 6,73 miliar.

 

Daftar Tagihan Kreditur Franky Tjahyadikarta*
(dalam juta rupiah)
Kreditur Nilai
Kreditur   Separatis
PT Bank KEB Hana Indonesia 6.729,96
PT Bank Oke Indonesia Tbk 4.661,00
PT Bank Victoria Internasional Tbk 3.442,26
Kreditur Konkuren
Audrey Lucretia Sutanto 1.224,37
Ria Sianturi 1.349,72
PT Delta Lintas Cakrawala 8.263,75
PT Sumber Victory Abadi 1.338,28
PT Trigana Mitra Sejahtera 55.000,00
PT Bukit Padi Abadi 65.000,00
PT Cahaya Utara Biomedika 4.167,39
PT Bumi Matra Asri 28.406,55
Total 179.583,29
* Tagihan diakui berdasarkan hasil rapat pencocokan piutang 11 November 2021

 

Dalam rapat kreditur hari ini,  Anang, perwakilan Bank KEB Hana, sekali lagi menyuarakan penolakan terhadap proposal perdamaian yangm Franky ajukan. 

Anang mengatakan, Bank KEB Hana menolak adanya grace period dalam skema restrukturisasi. Selain itu, Bank KEB Hana juga keberatan dengan jangka waktu restrukturisasi utang yang terlalu panjang. 

Dalam tanggapannya terhadap permintaan perpanjangan PKPU, Anang mengatakan, Bank KEB Hana juga keberatan dengan perpanjangan PKPU. Alasannya, Franky selama ini tidak menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian utang. 

"Sebelumnya, waktu debitur minta perpanjangan 60 hari, kami sudah keberatan. Sekarang mau minta perpanjangan 60 hari lagi," kata Anang dalam rapat kreditur hari ini, Senin (21/3). 

Baca Juga: Lebih Mahal dari Grab, Tellimer Menyarankan Investor Berhati-hati Menyikapi IPO GOTO

Penentuan perpanjangan PKPU bagi Franky akan ditentukan dalam pemungutan suara alias voting dalam rapat kreditur pada 24 Maret mendatang. 

Fuyup Pramono, Hakim Pengawasa PKPU Franky Tjahyadikarta, mengatakan, jika mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan, maka PKPU akan diperpanjang. 

Namun, jika mayoritas kreditur menolak perpanjangan, maka rapat kreditur akan dilanjutkan dengan pemungutan suara terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan Franky Tjahyadikarta. 

 

Total tagihan Rp 2,6 triliun, sebagian besar masih dalam perselisihan >>>

 

Adhitya Chandra Darmwan, Anggota Tim Pengurus PKPU Franky Tjahyadikarta, sebelumnya telah menyampaikan, ada 17 kreditur yang telah mengajukan tagihan kepada Franky Tjahyadikarta. Total nilai tagihan mencapai Rp 2,6 triliun. 

Dari jumlah tersebut, tagihan yang sudah terverifikasi berasal dari tiga kreditur separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp 14,8 miliar dan delapan kreditur konkuren dengan nilai tagihan sebesar Rp 164,7 miliar.

Sementara tagihan lainnya hingga saat ini masih dalam perselisihan antara catatan kreditur dengan debitur. Meski demikian, Tri Hartanto, Anggota Tim Pengurus PKPU Franky Tjahyadikarta, mengatakan, Tim Pengurus PKPU telah mengambil sikap dan menentukan pendapat atas tagihan yang masih dalam perselisihan. 

Beberapa kreditur, Tri bilang, telah menyampaikan keberatan atas pendapat Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas. Seperti yang disampaikan hakim pengawas, kreditur yang keberatan bisa mengajukan upaya hukum untuk nantinya diputuskan oleh hakim pemutus. 

Baca Juga: Boeing 737-800 China Eastern Airlines Jatuh, Turun Mendadak dari Ketinggian Jelajah

Seperti diketahui, penetapan PKPU terhadap Franky Tjahyadikarta merupakan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh dirinya sendiri. 

Pada 11 Oktober 2011 lalu, Franky mengajukan permohonan PKPU secara sukarela terhadap dirinya sendiri. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 18 Oktober 2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Franky. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan Franky Tjahyadikarta berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Pada 2 Februari 2022 lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan Franky Tjahyadikarta selama 60 hari. 

 

Tagihan Kreditur Franky Tjahyadikarta yang Masih dalam Perselisihan
(dalam juta rupiah)
Kreditur Total Diajukan Kreditur Catatan Debitur Pendapat Pengurus
BDFK Limite (PT Bank QNB Indonesia Tbk) 142.822,58 99.975,80 99.975,80
PT Bank Artha Graha 1.033.477,34 851.422,51 851.422,51
PT Assian Food Indonesia 466.377,65 112.643,69 112.643,69
PT Malka Pundi Nusantara 51.843,14 7.916,64 7.916,64
Orient Spice Investments S.A. 489.657,71 484.293,47 484.293,47
Total 2.181.147,42 1.556.252,12 1.556.252,12

 

Franky merupakan pemilik manfaat akhir alias ultimate beneficial owner Bukit Uluwatu. Pendiri dari jaringan pengelola hotel Alilla ini mengendalikan Bukit Uluwatu melalui PT Asia Leisure Network. 

Di Bukit Uluwatu, Asia Leisure mendekap kepemilikan saham sebesar 25%. Franky dan Okie Rehardi Lukita tercatat sebagai pemegang saham Asia Leisure dengan kepemilikan saham masing-masing 50%. 

Franky dan Okie sebelumnya sempat digugat PKPU. Pada Mei 2021 lalu, keduanya digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 240/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Namun, di gugatan pertama ini, Franky dan Okie lolos. Pada 22 Juli2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Assian Food terhadap Franky dan Okie. 

Sehari kemudian, pada 23 Juli 2021, Franky dan Okie kembali digugat PKPU. Kali ini, bertindak sebagai pemohon adalah PT Malka Pundi Nusantara. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca Juga: Tok! PKPU Garuda Resmi Diperpanjang 60 Hari

Namun, Malka Pundi mencabut permohonan PKPU tersebut. Pada 10 Agustus 2021, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Malka Pundi.

Tak berselang lama, pada 27 September 2021, Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky dan Okie. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. 

Malka kembali mencabut permohonan tersebut. Pada 30 November 2021, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara. 

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler