Berita Market

Resmi Menjadi Pengendali Baru Solusi Tunas (SUPR), Protelindo Akan Gelar Tender Offer

Jumat, 01 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Resmi Menjadi Pengendali Baru Solusi Tunas (SUPR), Protelindo Akan Gelar Tender Offer

ILUSTRASI. Protelindo remsi mengakuisisi 94,03% saham SUPR di harga Rp 15.640,51 per saham. Foto: Dok.Protelindo

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia alias Protelindo, telah sah menjadi pemegang saham pengendali PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). 

Melalui transaksi di pasar negosiasi pada hari ini, Jumat (1/10), perusahaan milik Grup Djarum ini telah mengakuisisi 94,03% saham SUPR. 

Baca Juga: Bank Sentral Singapura (MAS) Menyiapkan Platform Pencegah Money Laundering

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Protelindo telah membeli saham SUPR sebanyak 1.069.614.676 saham. 

Transaksi pembelian saham SUPR tersebut digelar di harga Rp 15.640,51 per saham, lebih tinggi dibandingkan harga saham SUPR di pasar reguler hari ini yang bergerak di rentang Rp 14.000-Rp 14.975 per saham. 

 

 

Nilai akuisisi saham SUPR tersebut mencapai Rp 16,73 triliun. 

Dalam transaksi ini, Protelindo mengakuisisi 94,03% saham SUPR dari 14 pihak. Mereka adalah PT Kharisma Indah Ekaprima, Cahaya Anugerah Nusantara Holdings Limited, Pioneering Networks Investments, Fajarindo Nusantara Holdings, dan Perdana Indonesia Holdings. 

 

 

Kemudian, Uniperkasa Indonesia Investments, Nusantara Connectivity bentures, Puncak Pratama Holdings Limited, Clearwater Insight Investments, dan Tumbuh Abadi Holdings Limited. Lalu Sentral Nuantara Holdings LImited, Great Archipelago Capital, Evergreen Digital Capital, dan Towering Heights Investments Limited. 

Sebagai pengendali baru, Protelindo akan melaksanakan penawaran tender wajib alias mandatory tender offer sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018. 

Selanjutnya: Tingkat Banding Korupsi Jiwasraya, Pidana Penjara Bagi Pejabat OJK Naik Jadi 8 Tahun

 

 

Terbaru