Resmi Menjadi Pengendali Baru Solusi Tunas (SUPR), Protelindo Akan Gelar Tender Offer

Jumat, 01 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Resmi Menjadi Pengendali Baru Solusi Tunas (SUPR), Protelindo Akan Gelar Tender Offer
[ILUSTRASI. Protelindo remsi mengakuisisi 94,03% saham SUPR di harga Rp 15.640,51 per saham. Foto: Dok.Protelindo]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia alias Protelindo, telah sah menjadi pemegang saham pengendali PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). 

Melalui transaksi di pasar negosiasi pada hari ini, Jumat (1/10), perusahaan milik Grup Djarum ini telah mengakuisisi 94,03% saham SUPR. 

Baca Juga: Bank Sentral Singapura (MAS) Menyiapkan Platform Pencegah Money Laundering

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Protelindo telah membeli saham SUPR sebanyak 1.069.614.676 saham. 

Transaksi pembelian saham SUPR tersebut digelar di harga Rp 15.640,51 per saham, lebih tinggi dibandingkan harga saham SUPR di pasar reguler hari ini yang bergerak di rentang Rp 14.000-Rp 14.975 per saham. 

 

 

Nilai akuisisi saham SUPR tersebut mencapai Rp 16,73 triliun. 

Dalam transaksi ini, Protelindo mengakuisisi 94,03% saham SUPR dari 14 pihak. Mereka adalah PT Kharisma Indah Ekaprima, Cahaya Anugerah Nusantara Holdings Limited, Pioneering Networks Investments, Fajarindo Nusantara Holdings, dan Perdana Indonesia Holdings. 

 

 

Kemudian, Uniperkasa Indonesia Investments, Nusantara Connectivity bentures, Puncak Pratama Holdings Limited, Clearwater Insight Investments, dan Tumbuh Abadi Holdings Limited. Lalu Sentral Nuantara Holdings LImited, Great Archipelago Capital, Evergreen Digital Capital, dan Towering Heights Investments Limited. 

Sebagai pengendali baru, Protelindo akan melaksanakan penawaran tender wajib alias mandatory tender offer sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018. 

Selanjutnya: Tingkat Banding Korupsi Jiwasraya, Pidana Penjara Bagi Pejabat OJK Naik Jadi 8 Tahun

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler