Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang

Selasa, 11 Juni 2019 | 09:20 WIB
Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tanito Harum akhirnya mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara. Dengan begitu, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama ini menjadi korporasi pertama yang dapat perpanjangan izin usaha. Lantatan, statusnya berubah jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perpanjangan izin tersebut masih menggunakan aturan lama. Hal itu lantaran proses revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara hingga kini belum rampung.

Meski izin usaha diperpanjang dan statusnya berubah menjadi IUPK, Tanito Harum tidak terkena kebijakan penciutan wilayah tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membenarkan pemerintah sudah memperpanjang izin usaha Tanito Harum. Perpanjangan izin itu berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP 23/2010.

Dus, produsen batubara yang izin PKP2B-nya habis pada 14 Januari 2019 ini mendapatkan perpanjangan izin dan bisa beralih status menjadi pemegang IUPK secara mulus. "Sudah (diperpanjang), PP 77/2014 kan jelas," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Terkait luas wilayah, Bambang bilang, Tanito Harum dan PKP2B generasi pertama lainnya bisa mendapatkan lahan tambang tanpa pembatasan 15.000 hektare (ha).

Sebab, IUPK yang berasal dari kelanjutan PKP2B berbeda dengan IUPK dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang harus menjalani penciutan lahan tambang terlebih dulu. "IUPK dari WPN semestinya kan penciutan dulu, kemudian lelang. Kalau ini beda, tidak lelang," tutur dia.

Dalam Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, wilayah tambang yang kontraknya berakhir harus kembali ke negara. Jika nanti lahan tambang tersebut ingin menjadi WPN harus mendapatkan persetujuan DPR, yang kemudian bisa dilakukan lelang.

Minta kepastian

Dalam beberapa kesempatan, para pemegang PKP2B generasi pertama memang meminta agar revisi keenam PP 23/2010 dan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara di bidang usaha batubara segera diterbitkan.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengemukakan, paket regulasi tersebut sangat mempengaruhi iklim investasi pertambangan batubara. "Ini krusial sekali. Urusan Pemilu sudah selesai, bola kembali lagi ke pemerintah, semuanya ingin kepastian," kata dia.

Pandu juga menekankan, di tengah tekanan harga dan pasar batubara global, ketidakpastian hukum ini bisa berdampak negatif terhadap investasi di sektor batubara. "Yang terjadi sekarang investasi stuck, pengusaha sedang pusing gara-gara aturan ini mengambang," imbuh dia.

Sementara terkait revisi PP 23/2010 itu, Bambang Gatot masih enggan memberikan keterangan secara mendetail. Hingga kini, belum ada lagi pemegang izin PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin dan perubahan status menjadi IUPK. "Belum ada lagi," kata Bambang.

Bagikan

Berita Terbaru

Aset Kripto Masuk Fase Bearish
| Rabu, 26 November 2025 | 06:30 WIB

Aset Kripto Masuk Fase Bearish

Melansir Coinmarketcap pada Selasa (25/11), harga BTC menyusut 4,85% dalam tujuh hari terakhir menjadi US$ 86.890.

Emiten Milik Keluarga Haji Kalla BUKK Unjuk Gigi, Alasan Fundamental Atau Spekulasi?
| Rabu, 26 November 2025 | 06:27 WIB

Emiten Milik Keluarga Haji Kalla BUKK Unjuk Gigi, Alasan Fundamental Atau Spekulasi?

PT Bukaka Teknik Utama (BUKK) tengah menggotong proyek PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) berkapasitas 350 MW.

​ Saham Makin Murah, Cuan Dividen Kian Cerah
| Rabu, 26 November 2025 | 06:20 WIB

​ Saham Makin Murah, Cuan Dividen Kian Cerah

Secara historis, emiten perbankan, terutama yang berkapitalisasi pasar besar, dikenal cukup royal membagi dividen, dengan yield relatif tinggi.

Kredit Investasi Perbankan Tetap Melaju Kencang
| Rabu, 26 November 2025 | 06:15 WIB

Kredit Investasi Perbankan Tetap Melaju Kencang

Kredit investasi per Oktober 2025 tumbuh sekitar 15% secara tahunan, lebih tinggi dari pertumbuhan tahun 2024 yang hanya sekitar 13,85%

Harga Emas Antam Terangkat Ekspektasi Penurunan Bunga Fed
| Rabu, 26 November 2025 | 06:15 WIB

Harga Emas Antam Terangkat Ekspektasi Penurunan Bunga Fed

Harga emas batangan Antam naik Rp 40.000 per gram dari hari sebelumnya menjadi Rp 2,38 juta per gram pada Selasa (25/11). 

Kepemilikan Perbankan di SRBI Terus Melonjak
| Rabu, 26 November 2025 | 06:10 WIB

Kepemilikan Perbankan di SRBI Terus Melonjak

Kepemilikan perbankan di SRBI per 17 November 2025 mencapai Rp 699,3 triliun, naik Rp 97 triliun dari akhir bulan Oktober. 

Merdeka Battery Materials (MBMA) Merilis Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,1 Triliun
| Rabu, 26 November 2025 | 06:07 WIB

Merdeka Battery Materials (MBMA) Merilis Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,1 Triliun

Dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk untuk refinancing, modal kerja, dan pembiayaan anak usaha  PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).

CDIA Kucurkan Pinjaman ke Anak Usaha di Singapura Rp 2,33 Triliun
| Rabu, 26 November 2025 | 06:02 WIB

CDIA Kucurkan Pinjaman ke Anak Usaha di Singapura Rp 2,33 Triliun

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) memberikan pinjamanUS$ 140 juta atau setara Rp 2,33 triliun ke entitas usaha Grup Chandra Asri di Singapura.

Indofood Berharap Sukses dan Makmur di Akhir Tahun
| Rabu, 26 November 2025 | 06:00 WIB

Indofood Berharap Sukses dan Makmur di Akhir Tahun

Kinerja PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) di kuartal III 2025 tertekan akibat kenaikan biaya dan rugi kurs

Restrukturisasi Utang Selesai, Krakatau Steel (KRAS) Siap Menggenjot Kinerja
| Rabu, 26 November 2025 | 05:57 WIB

Restrukturisasi Utang Selesai, Krakatau Steel (KRAS) Siap Menggenjot Kinerja

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) siap melanjutkan transformasi guna meningkatkan kinerja keuangan maupun operasional pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler