Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang

Selasa, 11 Juni 2019 | 09:20 WIB
Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tanito Harum akhirnya mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara. Dengan begitu, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama ini menjadi korporasi pertama yang dapat perpanjangan izin usaha. Lantatan, statusnya berubah jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perpanjangan izin tersebut masih menggunakan aturan lama. Hal itu lantaran proses revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara hingga kini belum rampung.

Meski izin usaha diperpanjang dan statusnya berubah menjadi IUPK, Tanito Harum tidak terkena kebijakan penciutan wilayah tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membenarkan pemerintah sudah memperpanjang izin usaha Tanito Harum. Perpanjangan izin itu berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP 23/2010.

Dus, produsen batubara yang izin PKP2B-nya habis pada 14 Januari 2019 ini mendapatkan perpanjangan izin dan bisa beralih status menjadi pemegang IUPK secara mulus. "Sudah (diperpanjang), PP 77/2014 kan jelas," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Terkait luas wilayah, Bambang bilang, Tanito Harum dan PKP2B generasi pertama lainnya bisa mendapatkan lahan tambang tanpa pembatasan 15.000 hektare (ha).

Sebab, IUPK yang berasal dari kelanjutan PKP2B berbeda dengan IUPK dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang harus menjalani penciutan lahan tambang terlebih dulu. "IUPK dari WPN semestinya kan penciutan dulu, kemudian lelang. Kalau ini beda, tidak lelang," tutur dia.

Dalam Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, wilayah tambang yang kontraknya berakhir harus kembali ke negara. Jika nanti lahan tambang tersebut ingin menjadi WPN harus mendapatkan persetujuan DPR, yang kemudian bisa dilakukan lelang.

Minta kepastian

Dalam beberapa kesempatan, para pemegang PKP2B generasi pertama memang meminta agar revisi keenam PP 23/2010 dan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara di bidang usaha batubara segera diterbitkan.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengemukakan, paket regulasi tersebut sangat mempengaruhi iklim investasi pertambangan batubara. "Ini krusial sekali. Urusan Pemilu sudah selesai, bola kembali lagi ke pemerintah, semuanya ingin kepastian," kata dia.

Pandu juga menekankan, di tengah tekanan harga dan pasar batubara global, ketidakpastian hukum ini bisa berdampak negatif terhadap investasi di sektor batubara. "Yang terjadi sekarang investasi stuck, pengusaha sedang pusing gara-gara aturan ini mengambang," imbuh dia.

Sementara terkait revisi PP 23/2010 itu, Bambang Gatot masih enggan memberikan keterangan secara mendetail. Hingga kini, belum ada lagi pemegang izin PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin dan perubahan status menjadi IUPK. "Belum ada lagi," kata Bambang.

Bagikan

Berita Terbaru

Kimia Farma (KAEF) Berupaya Menjaga Kinerja Tetap Positif
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:20 WIB

Kimia Farma (KAEF) Berupaya Menjaga Kinerja Tetap Positif

Salah satu faktor yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan adalah konflik geopolitik yang tak kunjung mereda.

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Dicopot
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:20 WIB

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Dicopot

Penetapan Silmy merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 3–4 Juni 2026. ​

Perbaikan Pasokan Untuk Redam Harga Minyakita
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:10 WIB

Perbaikan Pasokan Untuk Redam Harga Minyakita

Pemerintah bersiap mengerek harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu dekat imbas lonjakan harga CPO.

APBN Mei Stabil Ditopang Pajak
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:00 WIB

APBN Mei Stabil Ditopang Pajak

Kinerja fiskal Mei 2026 menunjukkan penerimaan pajak tumbuh 22% dan defisit APBN terkendali.             

Persiapan Haji Gelombang Kedua
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:00 WIB

Persiapan Haji Gelombang Kedua

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melihat persiapan sarana dan prasarana layanan haji, salah satunya  Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

IHSG Terendah Sejak 2021, Intip Prediksi Hari Ini (4/6)
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:55 WIB

IHSG Terendah Sejak 2021, Intip Prediksi Hari Ini (4/6)

IHSG mengakumulasi pelemahan 5,91% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 32,46%.​

TVRI, Stigma dan Seleksi Direktur Utama
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:36 WIB

TVRI, Stigma dan Seleksi Direktur Utama

Jika positioning sebagai media rujukan berhasil diperkuat, TVRI dapat membuka ruang luas bagi masyarakat.

Rupiah Keok, Intervensi Pasar Diperkuat
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:30 WIB

Rupiah Keok, Intervensi Pasar Diperkuat

Rupiah menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS. BI perkuat intervensi pasar untuk stabilitas. 

Jababeka (KIJA) Genjot Penjualan Lahan Industri
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:20 WIB

Jababeka (KIJA) Genjot Penjualan Lahan Industri

Saat ini realisasi marketing sales KIJA telah mencapai Rp 540 miliar atau sekitar 14% dari target tahunan.

Ekonomi Tersendat, Permintaan Gadai Bisa Meningkat
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:15 WIB

Ekonomi Tersendat, Permintaan Gadai Bisa Meningkat

Piutang pembiayaan gadai sebesar Rp 153,49 triliun per kuartal I-2026, jumlah tersebut melompat 60,27% secara tahunan.

INDEKS BERITA