Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang

Selasa, 11 Juni 2019 | 09:20 WIB
Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tanito Harum akhirnya mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara. Dengan begitu, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama ini menjadi korporasi pertama yang dapat perpanjangan izin usaha. Lantatan, statusnya berubah jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perpanjangan izin tersebut masih menggunakan aturan lama. Hal itu lantaran proses revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara hingga kini belum rampung.

Meski izin usaha diperpanjang dan statusnya berubah menjadi IUPK, Tanito Harum tidak terkena kebijakan penciutan wilayah tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membenarkan pemerintah sudah memperpanjang izin usaha Tanito Harum. Perpanjangan izin itu berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP 23/2010.

Dus, produsen batubara yang izin PKP2B-nya habis pada 14 Januari 2019 ini mendapatkan perpanjangan izin dan bisa beralih status menjadi pemegang IUPK secara mulus. "Sudah (diperpanjang), PP 77/2014 kan jelas," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Terkait luas wilayah, Bambang bilang, Tanito Harum dan PKP2B generasi pertama lainnya bisa mendapatkan lahan tambang tanpa pembatasan 15.000 hektare (ha).

Sebab, IUPK yang berasal dari kelanjutan PKP2B berbeda dengan IUPK dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang harus menjalani penciutan lahan tambang terlebih dulu. "IUPK dari WPN semestinya kan penciutan dulu, kemudian lelang. Kalau ini beda, tidak lelang," tutur dia.

Dalam Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, wilayah tambang yang kontraknya berakhir harus kembali ke negara. Jika nanti lahan tambang tersebut ingin menjadi WPN harus mendapatkan persetujuan DPR, yang kemudian bisa dilakukan lelang.

Minta kepastian

Dalam beberapa kesempatan, para pemegang PKP2B generasi pertama memang meminta agar revisi keenam PP 23/2010 dan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara di bidang usaha batubara segera diterbitkan.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengemukakan, paket regulasi tersebut sangat mempengaruhi iklim investasi pertambangan batubara. "Ini krusial sekali. Urusan Pemilu sudah selesai, bola kembali lagi ke pemerintah, semuanya ingin kepastian," kata dia.

Pandu juga menekankan, di tengah tekanan harga dan pasar batubara global, ketidakpastian hukum ini bisa berdampak negatif terhadap investasi di sektor batubara. "Yang terjadi sekarang investasi stuck, pengusaha sedang pusing gara-gara aturan ini mengambang," imbuh dia.

Sementara terkait revisi PP 23/2010 itu, Bambang Gatot masih enggan memberikan keterangan secara mendetail. Hingga kini, belum ada lagi pemegang izin PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin dan perubahan status menjadi IUPK. "Belum ada lagi," kata Bambang.

Bagikan

Berita Terbaru

Deflasi 2 Bulan Beruntun, Bagaimana Prospek Saat Ramadan?
| Senin, 03 Maret 2025 | 14:42 WIB

Deflasi 2 Bulan Beruntun, Bagaimana Prospek Saat Ramadan?

Pada Februari 2025, Indeks Harga Konsumen (IHK) mencatatkan deflasi sebesar 0,48% dibandingkan bulan sebelumnya.

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Catat Kenaikan Trafik Operasional di Awal 2025
| Senin, 03 Maret 2025 | 10:35 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Catat Kenaikan Trafik Operasional di Awal 2025

Selain kinerja kargo, jumlah kunjungan kapal yang menepi ke dermaga-dermaga yang dikelola IPCC meningkat 11,6%

Waspada, Pelemahan Lanjutan Bursa Saham Berpotensi Berlanjut Hari Ini, Senin (3/3)
| Senin, 03 Maret 2025 | 08:02 WIB

Waspada, Pelemahan Lanjutan Bursa Saham Berpotensi Berlanjut Hari Ini, Senin (3/3)

Akumulasi jual investor asing sebelumnya sudah pernah terjadi beberapa kali dalam 10 tahun terakhir. 

BKSL Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Emiten Happy Hapsoro (MINA) Segera Menyusul
| Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB

BKSL Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Emiten Happy Hapsoro (MINA) Segera Menyusul

PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) akan keluar dari Papan Pemantauan Khusus setelah perdagangan tujuh hari bursa.

Kebijakan Pemerintah Membayangi Emiten Sektor Pertambangan
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:56 WIB

Kebijakan Pemerintah Membayangi Emiten Sektor Pertambangan

Cuma, harga acuan pemerintah perlu menyesuaikan harga global. Jadi, perusahaan pertambangan bisa lebih kompetitif. 

ACES Mengintegrasikan ESG dengan Nama Baru
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:43 WIB

ACES Mengintegrasikan ESG dengan Nama Baru

Lepas dari nama ACE Hardware yang disandang 29 tahun terakhir, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) punya arah baru.

Saham Pelat Merah Masih Betah di Zona Merah
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:37 WIB

Saham Pelat Merah Masih Betah di Zona Merah

Akhir pekan lalu, indeks BUMN20 ada di level 306,93, turun 5% secara harian dan terkoreksi 13,15% sejak awal 2025.

Diskon Iuran JKK Menyasar Industri Padat Karya
| Senin, 03 Maret 2025 | 07:10 WIB

Diskon Iuran JKK Menyasar Industri Padat Karya

Pemberian potongan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) diharapkan bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Koreksi IHSG Paling Dalam Se-Asia Tenggara, Prospeknya Masih Suram di Pekan Ini
| Senin, 03 Maret 2025 | 06:30 WIB

Koreksi IHSG Paling Dalam Se-Asia Tenggara, Prospeknya Masih Suram di Pekan Ini

Pasar saham membutuhkan katalis positif yang signifikan untuk membalikkan tren bearish yang melanda IHSG

Rencana Pembelian SBN oleh BI Diragukan
| Senin, 03 Maret 2025 | 05:59 WIB

Rencana Pembelian SBN oleh BI Diragukan

Mengulik rencana Bank Indonesia (BI) membeli SBN di pasar sekunder untuk mendanai program 3 juta rumah

INDEKS BERITA

Terpopuler