Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang

Selasa, 11 Juni 2019 | 09:20 WIB
Revisi Aturan Masih Berjalan, Izin Tambang Tanito Harum diperpanjang
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tanito Harum akhirnya mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan batubara. Dengan begitu, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama ini menjadi korporasi pertama yang dapat perpanjangan izin usaha. Lantatan, statusnya berubah jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perpanjangan izin tersebut masih menggunakan aturan lama. Hal itu lantaran proses revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara hingga kini belum rampung.

Meski izin usaha diperpanjang dan statusnya berubah menjadi IUPK, Tanito Harum tidak terkena kebijakan penciutan wilayah tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membenarkan pemerintah sudah memperpanjang izin usaha Tanito Harum. Perpanjangan izin itu berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP 23/2010.

Dus, produsen batubara yang izin PKP2B-nya habis pada 14 Januari 2019 ini mendapatkan perpanjangan izin dan bisa beralih status menjadi pemegang IUPK secara mulus. "Sudah (diperpanjang), PP 77/2014 kan jelas," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Senin (10/6).

Terkait luas wilayah, Bambang bilang, Tanito Harum dan PKP2B generasi pertama lainnya bisa mendapatkan lahan tambang tanpa pembatasan 15.000 hektare (ha).

Sebab, IUPK yang berasal dari kelanjutan PKP2B berbeda dengan IUPK dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang harus menjalani penciutan lahan tambang terlebih dulu. "IUPK dari WPN semestinya kan penciutan dulu, kemudian lelang. Kalau ini beda, tidak lelang," tutur dia.

Dalam Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, wilayah tambang yang kontraknya berakhir harus kembali ke negara. Jika nanti lahan tambang tersebut ingin menjadi WPN harus mendapatkan persetujuan DPR, yang kemudian bisa dilakukan lelang.

Minta kepastian

Dalam beberapa kesempatan, para pemegang PKP2B generasi pertama memang meminta agar revisi keenam PP 23/2010 dan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara di bidang usaha batubara segera diterbitkan.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengemukakan, paket regulasi tersebut sangat mempengaruhi iklim investasi pertambangan batubara. "Ini krusial sekali. Urusan Pemilu sudah selesai, bola kembali lagi ke pemerintah, semuanya ingin kepastian," kata dia.

Pandu juga menekankan, di tengah tekanan harga dan pasar batubara global, ketidakpastian hukum ini bisa berdampak negatif terhadap investasi di sektor batubara. "Yang terjadi sekarang investasi stuck, pengusaha sedang pusing gara-gara aturan ini mengambang," imbuh dia.

Sementara terkait revisi PP 23/2010 itu, Bambang Gatot masih enggan memberikan keterangan secara mendetail. Hingga kini, belum ada lagi pemegang izin PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin dan perubahan status menjadi IUPK. "Belum ada lagi," kata Bambang.

Bagikan

Berita Terbaru

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam
| Jumat, 27 Desember 2024 | 14:47 WIB

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam

Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun
| Jumat, 27 Desember 2024 | 11:41 WIB

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun

Berdasarkan nilai perusahaan EXCL sebesar Rp 75 triliun ditambah dengan FREN sebesar Rp 29,1 triliun, menghasilkan Rp 104,2 triliun.

ADRO hingga ACRO, Cermati Saham Cum Dividen Hari Ini (27/12) sampai Januari
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:58 WIB

ADRO hingga ACRO, Cermati Saham Cum Dividen Hari Ini (27/12) sampai Januari

Pelaku pasar masih bisa mendulang cuan dari pembagian dividen interim yang akan cum date hari ini, Jumat (27/12) hingga awal Januari 2025

Cuan 21,20% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (27 Desember 2024)
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:35 WIB

Cuan 21,20% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (27 Desember 2024)

Harga emas Antam hari ini (27 Desember 2024) ukuran 1 gram Rp 1.528.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 21,20% jika menjual hari ini.

Pengendali Lepas 445 Juta Saham Diamond Food (DMND)
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:19 WIB

Pengendali Lepas 445 Juta Saham Diamond Food (DMND)

Wakil Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), Chen Tsen Nan menjual sahamnya di DMND. 

Genjot Kinerja, Astrindo Nusantara (BIPI) Mendirikan Anak Usaha
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:14 WIB

Genjot Kinerja, Astrindo Nusantara (BIPI) Mendirikan Anak Usaha

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) mendirikan anak usaha pada 24 Desember 2024. Entitas baru ini bernama PT Askara Energi Andalan. ​

Harga Komoditas Membaik, Laba Antam (ANTM) Berpotensi Naik
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:07 WIB

Harga Komoditas Membaik, Laba Antam (ANTM) Berpotensi Naik

Sejumlah sentimen positif masih memayungi emiten pelat merah yang bergerak di sektor pertambangan emas ini. ​

Tren Suku Bunga Masih Tinggi, IPO Bisa Lebih Seksi
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:00 WIB

Tren Suku Bunga Masih Tinggi, IPO Bisa Lebih Seksi

Membedah aksi penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di sepanjang tahun 2024 dan prospeknya di 2025.

Masih Ada Cuan Menawan Dari Saham Pilihan
| Jumat, 27 Desember 2024 | 07:50 WIB

Masih Ada Cuan Menawan Dari Saham Pilihan

Menakar cuan dan memilih saham-saham penghuni indek IDXV30, IDXG30 dan IDXQ30​ yang layak dikoleksi.

Nyemplung di Saham IPO, Investor Harus Paham Keuntungan dan Juga Risiko
| Jumat, 27 Desember 2024 | 07:48 WIB

Nyemplung di Saham IPO, Investor Harus Paham Keuntungan dan Juga Risiko

Informasi jelas harus disampaikan. Jadi investor dapat membaca dan mengerti risiko dan keuntungan di emiten itu,

INDEKS BERITA

Terpopuler