ILUSTRASI. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melakukan seremoni peresmian Bendungan Karian yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Lebak, Banten pada Senin, 8 Januari 2024. DOK/WSKT
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kini bisa sedikit menarik napas lega. Ini seiring keputusan pemegang obligasi memberikan persetujuan atas usulan skema penyelesaian pokok dan bunga obligasi non-penjaminan. Restu tersebut diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang berlangsung pada 21-22 Februari 2024 di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur.
Hasil RUPO yang disetujui terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dengan jumlah persetujuan sebesar 77,91%, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 sebesar 92,38%, dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 sebesar 79,19%. Sebagaimana diketahui, hasil minimal yang harus
disetujui adalah sebesar 75% dari kuorum kehadiran RUPO.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.