KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kinerja emiten kertas diproyeksi terpapar efek positif kebijakan green procurement guide (GPG) atau pengadaan barang ramah lingkungan. Hal itu terjadi seiring aksi Pemerintah Kota Tokyo, Jepang, merevisi beleid GPG April lalu.
Pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan terkait kewajiban eksportir kertas memiliki sertifikas kehutanan. Bagi perusahaan yang pernah menerima pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun, produknya tidak dapat diterima masuk ke Jepang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.