Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) masih harus berurusan dengan masalah kepemilikan 25% saham PT Koba Tin. Hal itu lantaran Koba Tin masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Manajemen TINS tidak banyak bicara mengenai perkembangan kasus yang membelit Koba Tin saat ini. Berdasarkan penelusuran KONTAN di situs PN Jakarta Pusat, Koba Tin menghadapi tiga kasus PKPU, dengan nomor perkara masing-masing 138/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst, 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst serta 67/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.