KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) masih harus berurusan dengan masalah kepemilikan 25% saham PT Koba Tin. Hal itu lantaran Koba Tin masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Manajemen TINS tidak banyak bicara mengenai perkembangan kasus yang membelit Koba Tin saat ini. Berdasarkan penelusuran KONTAN di situs PN Jakarta Pusat, Koba Tin menghadapi tiga kasus PKPU, dengan nomor perkara masing-masing 138/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst, 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst serta 67/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.