KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sukses lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk satu lagi Satgas di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Kini ramai dibahas mengenai draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Bila kelak disahkan oleh Presiden Prabowo, Perpu tersebut akan menjadi dasar lahirnya satu lagi Satgas yang memiliki kewenangan super, yang masih di bawah lingkungan Kejaksaan Agung.
Ruang lingkup kerja Satgas tersebut sangat luas atau lintas sektoral. Mulai dari urusan pajak, manipulasi pasar modal dan sektor keuangan hingga pencucian uang dan pelarian modal atawa capital flight.
Kewenangannya super yang dimilikinya mencakup, pengecualian dari ketentuan kerahasiaan perbankan dan kerahasiaan keuangan lainnya, terkait permintaan keterangan data dan informasi kepada penyedia jasa keuangan.
Entah dalam praktiknya kelak, apakah Satgas juga diharuskan mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka data kerahasiaan bank? Jika tidak, entah di mana letak wibawa OJK. Sementara OJK beroperasi saban tahun dengan mengutip iuran dari para pelaku jasa keuangan yang seharusnya diayomi dan dibina.
Selain diberi kekuasaan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan, Satgas ini juga berwenang mengambil alih (take over) penyidikan dari instansi penyidik lain.
Banyak diberitakan, Satgas PKH yang dibentuk pada awal tahun 2025 telah menyerahkan dana Rp 2,34 triliun kepada pemerintah, akhir tahun lalu. Dana itu berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.
Bahkan, Jaksa Agung menyebut, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun dan pertambangan Rp 32,63 triliun di 2026.
Konsepnya kurang lebih sama, perkara yang masuk penanganan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi juga bisa tuntas lewat pengenaan denda. "Satgas dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme denda damai, khususnya terhadap tersangka dan terdakwa korporasi," demikian bunyi salah satu pasalnya.
Semoga keberadaan Satgas bukan hanya jadi kasir penegakan hukum.
