Satgas

Selasa, 31 Maret 2026 | 06:10 WIB
Satgas
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sukses lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk satu lagi Satgas di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Kini ramai dibahas mengenai draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. 

Bila kelak disahkan oleh Presiden Prabowo, Perpu tersebut akan menjadi dasar lahirnya satu lagi Satgas yang memiliki kewenangan super, yang masih di bawah lingkungan Kejaksaan Agung.

Ruang lingkup kerja Satgas tersebut sangat luas atau lintas sektoral. Mulai dari urusan pajak, manipulasi pasar modal dan sektor keuangan hingga pencucian uang dan pelarian modal atawa capital flight.

Kewenangannya super yang dimilikinya mencakup, pengecualian dari ketentuan kerahasiaan perbankan dan kerahasiaan keuangan lainnya, terkait permintaan keterangan data dan informasi kepada penyedia jasa keuangan.

Entah dalam praktiknya kelak, apakah Satgas juga diharuskan mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka data kerahasiaan bank? Jika tidak, entah di mana letak wibawa OJK. Sementara OJK beroperasi saban tahun dengan mengutip iuran dari para pelaku jasa keuangan yang seharusnya diayomi dan dibina. 

Selain diberi kekuasaan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan, Satgas ini juga berwenang mengambil alih (take over) penyidikan dari instansi penyidik lain.

Banyak diberitakan, Satgas PKH yang dibentuk pada awal tahun 2025 telah menyerahkan dana Rp 2,34 triliun kepada pemerintah, akhir tahun lalu. Dana itu berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.

Bahkan, Jaksa Agung menyebut, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun dan pertambangan Rp 32,63 triliun di 2026.

Konsepnya kurang lebih sama, perkara yang masuk penanganan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi juga bisa tuntas lewat pengenaan denda. "Satgas dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme denda damai, khususnya terhadap tersangka dan terdakwa korporasi," demikian bunyi salah satu pasalnya.

Semoga keberadaan Satgas bukan hanya jadi kasir penegakan hukum.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:35 WIB

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari dalam negeri, tekanan juga berasal dari derasnya arus keluar modal asing dan rupiah yang melemah hngga Rp 18.200 per dolar AS.

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:10 WIB

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan

Pertumbuhan pesat industri alkes saat ini mencerminkan optimisme menuju kemandirian sektor kesehatan nasional.

Belum Ada Katalis Positif, IHSG Selasa (9/6) Rawan Koreksi Lanjutan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:09 WIB

Belum Ada Katalis Positif, IHSG Selasa (9/6) Rawan Koreksi Lanjutan

Pelemahan IHSG berlanjut akibat geopolitik dan rupiah anjlok. Ketahui saham pilihan yang berpeluang menguat terbatas hari ini

Dividen Jadi Pemanis di Saat IHSG Masih Pahit
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:06 WIB

Dividen Jadi Pemanis di Saat IHSG Masih Pahit

Meskipun dividen bisa menjadi bantalan, daya tarik dividen belum cukup untuk mengubah sentimen pasar

IHSG Anjlok Parah, Ini Support Krusial Penentu Nasib Investor Saham
| Selasa, 09 Juni 2026 | 07:52 WIB

IHSG Anjlok Parah, Ini Support Krusial Penentu Nasib Investor Saham

IHSG anjlok 4,52% awal pekan ini, mendekati level kritis. Cek proyeksi support terbaru para analis sebelum memutuskan langkah investasi.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Intip Peluang dari Momen Libur Sekolah
| Selasa, 09 Juni 2026 | 07:51 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Intip Peluang dari Momen Libur Sekolah

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) siap memaksimalkan sejumlah segmen bisnis untuk memacu kinerja di periode libur panjang.

Harga Emas Turun, Pasar Sedang Mengirim Sinyal Apa?
| Selasa, 09 Juni 2026 | 07:49 WIB

Harga Emas Turun, Pasar Sedang Mengirim Sinyal Apa?

Pasar mulai menilai laju pembelian bank sentral global tidak lagi mampu mengimbangi tekanan yang berasal dari penguatan dolar AS.

Rupiah dalam Rapuhnya Demokrasi Moneter
| Selasa, 09 Juni 2026 | 07:45 WIB

Rupiah dalam Rapuhnya Demokrasi Moneter

Persoalan rupiah bermula dari diagnosis yang keliru, dan diagnosis keliru melahirkan resep yang keliru.

Krisis Kepercayaan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 07:37 WIB

Krisis Kepercayaan

Fundamental ekonomi yang kuat memang penting, tetapi kepercayaan adalah faktor penentu keputusan investasi.

Menilik Potensi Saham KAQI Lewat Ekspansi Bengkel Kaki-kaki
| Selasa, 09 Juni 2026 | 07:28 WIB

Menilik Potensi Saham KAQI Lewat Ekspansi Bengkel Kaki-kaki

KAQI juga terus memperluas lini usahanya dengan menambah kegiatan usaha baru, termasuk perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris kendaraan.

INDEKS BERITA

Terpopuler