Satgas

Selasa, 31 Maret 2026 | 06:10 WIB
Satgas
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sukses lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk satu lagi Satgas di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Kini ramai dibahas mengenai draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. 

Bila kelak disahkan oleh Presiden Prabowo, Perpu tersebut akan menjadi dasar lahirnya satu lagi Satgas yang memiliki kewenangan super, yang masih di bawah lingkungan Kejaksaan Agung.

Ruang lingkup kerja Satgas tersebut sangat luas atau lintas sektoral. Mulai dari urusan pajak, manipulasi pasar modal dan sektor keuangan hingga pencucian uang dan pelarian modal atawa capital flight.

Kewenangannya super yang dimilikinya mencakup, pengecualian dari ketentuan kerahasiaan perbankan dan kerahasiaan keuangan lainnya, terkait permintaan keterangan data dan informasi kepada penyedia jasa keuangan.

Entah dalam praktiknya kelak, apakah Satgas juga diharuskan mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka data kerahasiaan bank? Jika tidak, entah di mana letak wibawa OJK. Sementara OJK beroperasi saban tahun dengan mengutip iuran dari para pelaku jasa keuangan yang seharusnya diayomi dan dibina. 

Selain diberi kekuasaan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan, Satgas ini juga berwenang mengambil alih (take over) penyidikan dari instansi penyidik lain.

Banyak diberitakan, Satgas PKH yang dibentuk pada awal tahun 2025 telah menyerahkan dana Rp 2,34 triliun kepada pemerintah, akhir tahun lalu. Dana itu berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.

Bahkan, Jaksa Agung menyebut, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun dan pertambangan Rp 32,63 triliun di 2026.

Konsepnya kurang lebih sama, perkara yang masuk penanganan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi juga bisa tuntas lewat pengenaan denda. "Satgas dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme denda damai, khususnya terhadap tersangka dan terdakwa korporasi," demikian bunyi salah satu pasalnya.

Semoga keberadaan Satgas bukan hanya jadi kasir penegakan hukum.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 07:06 WIB

Poultry Bersinar di Awal Tahun, Akankah Bertahan Hingga Akhir 2026?

Laba dua emiten besar sektor ini, yakni CPIN dan JPFA, berpotensi melampaui ekspektasi pasar pada awal tahun.

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:49 WIB

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain

Mengutip laporan keuangan perusahaan, BLOG mencatat pendapatan sebesar Rp 1,33 triliun, meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertamina Memacu Produksi Sumur Existing
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:45 WIB

Pertamina Memacu Produksi Sumur Existing

Upaya ini dilakukan untuk menahan laju penurunan alami produksi sekaligus menjaga kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

Industri Hilir Nikel Hadapi Tekanan Ganda
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:41 WIB

Industri Hilir Nikel Hadapi Tekanan Ganda

pemerintah akan mencari pemasukan tambahan bagi negara, salah satunya dari komoditas nikel yang bakal dikenakan pajak ekspor.

 Pemerintah Menahan Harga BBM Bersubsidi
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:38 WIB

Pemerintah Menahan Harga BBM Bersubsidi

Pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi untuk menjaga beli masyarakat yang bisa mengerek inflasi akibat kenaikan harga barang

Mewaspadai Kenaikan Harga BBM
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:33 WIB

Mewaspadai Kenaikan Harga BBM

Hanya BBM nonsubsidi yang mungkin mengalami perubahan harga pada awal April 2026 lantaran lonjakan harga minyak dunia

Bulan Ramadan Tak Kuat Mendongkrak Daya Beli
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:30 WIB

Bulan Ramadan Tak Kuat Mendongkrak Daya Beli

​Daya beli masyarakat Indonesia melemah, pertumbuhan kredit konsumsi melambat meski terdorong momentum Ramadan.

Neraca Perdagangan Masih Akan Mencatat Surplus
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:25 WIB

Neraca Perdagangan Masih Akan Mencatat Surplus

Neraca perdagangan Februari 2026 diperkirakan kembali mencatat surplus meski pertumbuhan impor lebih tinggi dari ekspor

Likuiditas Berlebih, Dana Bank Kian Masif Berlabuh ke Surat Berharga
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:15 WIB

Likuiditas Berlebih, Dana Bank Kian Masif Berlabuh ke Surat Berharga

​Likuiditas masih longgar, bank besar lebih agresif menempatkan dana di obligasi saat kredit melambat.

Rupiah Tembus 17.000 per Dolar AS, Pemerintah Bertanggung Jawab Jaga Fiskal
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Tembus 17.000 per Dolar AS, Pemerintah Bertanggung Jawab Jaga Fiskal

Bukan cuma likuiditas, program prioritas pemerintah turut jadi beban berat bagi rupiah. Siapa yang harus bertanggung jawab? Baca selengkapnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler