KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Akhirnya, kebijakan yang mengatur soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terbit. Harapannya, kebijakan ini bisa mendongkrak suplai dolar Amerika Serikat (AS) sehingga berdampak terhadap penguatan otot rupiah.
Aturan main DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo itu berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.