ILUSTRASI. Mata uang Dolar Amerika dan Rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Akhirnya, kebijakan yang mengatur soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terbit. Harapannya, kebijakan ini bisa mendongkrak suplai dolar Amerika Serikat (AS) sehingga berdampak terhadap penguatan otot rupiah.
Aturan main DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo itu berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.