Berita Makro

Sedot Valas Hasil Ekspor Dengan Kewajiban Parkir Tiga Bulan

Sabtu, 15 Juli 2023 | 08:44 WIB
Sedot Valas Hasil Ekspor Dengan Kewajiban Parkir Tiga Bulan

ILUSTRASI. Mata uang Dolar Amerika dan Rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Akhirnya, kebijakan yang mengatur soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terbit. Harapannya, kebijakan ini bisa mendongkrak suplai dolar Amerika Serikat (AS) sehingga berdampak terhadap penguatan otot rupiah. 

Aturan main DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo itu berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru