KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan buruh dan elemen masyarakat sipil yang selama ini getol menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kecewa berat.
Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Perppu Ciptaker untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR Maret mendatang.
