KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan buruh dan elemen masyarakat sipil yang selama ini getol menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kecewa berat.
Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Perppu Ciptaker untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR Maret mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.