Sempat Masuk Daftar Investasi Ilegal, Nama eFishery Disebut Dalam Laporan Kinerja OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkali-kali, eFishery menyita perhatian publik. Sebelum investigasi yang dilakukan FTI Consulting sebagai pihak ketiga independen mengenai dugaan fraud terkuak, eFishery sempat masuk radar Satgas Waspada Investasi di tahun 2023 yang menyebut PT Multidaya Teknologi Nusantara (Efishery) sebagai kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin.
Hal tersebut bahkan terekam dalam Laporan Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triwulan IV-2023 yang dipublikasikan pada 30 April 2024. Dalam Laporan Kinerja OJK tersebut disebutkan, bahwa pada tanggal 30 Maret 2023, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Satgas untuk melakukan klarifikasi atas kegiatan dan legalitas PT Multidaya Teknologi Nusantara (Efishery).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.