KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (18/1). Namun, sentimen ini belum mampu mengerek harga saham-saham sektor properti.
Di awal perdagangan saham kemarin, sejumlah saham properti yang memiliki lahan di lokasi ibukota negara baru, yakni Kalimantan, sempat melaju. Namun, di akhir perdagangan, saham-saham ini kembali terkoreksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.