Sentimen Ibu Kota Negara Baru Masih Minim untuk Saham Properti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (18/1). Namun, sentimen ini belum mampu mengerek harga saham-saham sektor properti.
Di awal perdagangan saham kemarin, sejumlah saham properti yang memiliki lahan di lokasi ibukota negara baru, yakni Kalimantan, sempat melaju. Namun, di akhir perdagangan, saham-saham ini kembali terkoreksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan