Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (16/9), Pengadilan Negeri Makassar akan kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang bermula dari dugaan deposito fiktif di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) kantor cabang Makassar. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak penggugat, yakni Hendrik (penggugat 1) dan Heng Pao Tek (penggugat 2).
Duduk sebagai tergugat adalah BNI Jakarta Pusat cq BNI wilayah Makassar (tergugat 1) dan karyawan BNI Makassar bernama Melati Bunga Sombe (tergugat 2). Rudi Kadiaman, kuasa hukum Heng Pao Tek dan Hendrik dari kantor hukum Amerta Justitia Lawfirm menyatakan siap membuktikan kasus yang menimpa kliennya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.