Sidang Deposito Fiktif BNI Hari ini (16/9) Agendakan Pembuktian Kubu Heng Pao Tek

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (16/9), Pengadilan Negeri Makassar akan kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang bermula dari dugaan deposito fiktif di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) kantor cabang Makassar. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak penggugat, yakni Hendrik (penggugat 1) dan Heng Pao Tek (penggugat 2).
Duduk sebagai tergugat adalah BNI Jakarta Pusat cq BNI wilayah Makassar (tergugat 1) dan karyawan BNI Makassar bernama Melati Bunga Sombe (tergugat 2). Rudi Kadiaman, kuasa hukum Heng Pao Tek dan Hendrik dari kantor hukum Amerta Justitia Lawfirm menyatakan siap membuktikan kasus yang menimpa kliennya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan