SKK Migas Menepis Klaim Piutang Lapindo

Kamis, 27 Juni 2019 | 07:45 WIB
SKK Migas Menepis Klaim Piutang Lapindo
[]
Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Vendi Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menepis klaim piutang Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya senilai sekitar Rp 1,9 triliun kepada pemerintah.

SKK Migas menilai, biaya yang dikeluarkan dua perusahaan terafiliasi Grup Bakrie itu bukan biaya operasional produksi minyak dan gas yang bisa diklaim kembali (cost recovery).

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa menegaskan, angka yang diklaim LBI dan MLJ merupakan unrecovered cost atau biaya investasi yang belum dapat dikembalikan.

Sesuai mekanisme production sharing contract Wilayah Kerja (PSC WK) Brantas, mekanisme pengembalian dilakukan berdasarkan produksi selama jangka waktu wilayah kerja tersebut. "Pendapatan dari WK yang diperoleh ini dapat digunakan untuk bayar unrecover cost itu," tandas Wisnu saat dihubungi KONTAN, Rabu (26/6).

Alhasil, pembayaran unrecovered cost bukan berasal dari keuangan pemerintah namun dibayar dari hasil pendapatan operasi dalam jangka waktu sesuai kontrak. Nilainya pun masih belum ditentukan karena WK Brantas saat ini masih berstatus subjek yang akan diaudit.

Sebagai catatan, tahun 2015, pemerintah mengguyurkan duit talangan ganti rugi untuk warga terdampak Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Dana ini tercatat sebagai utang bagi Lapindo Brantas dan Minarak. Adapun jatuh tempo utang ini pada 10 Juli 2019.

Atas tagihan utang itu, Lapindo Brantas dan Minarak justru mengklaim memiliki piutang ke pemerintah dari cost recovery. Bahkan tagihan itu kabarnya sudah diverifikasi SKK Migas melalui surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA000/2018/S4 pada 10 September 2018. Total nilainya sekitar US$ 128,24 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Piutang inilah yang akan disandingkan dengan utang dana talangan dari pemerintah. Dengan kata lain, dua perusahaan Grup Bakrie itu justru mengklaim masih memiliki piutang sekitar Rp 1,13 triliun ke pemerintah.

Presiden Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho menyatakan siap bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait klaim piutang tersebut. "Kami tengah menunggu panggilan dari Kemkeu ini," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (26/6).

Faruq juga menyatakan, pemerintah bisa mengambil jaminan aset senilai Rp 2,7 triliun jika mereka tak bisa membayar utang. "Aset akan diambil, status kami wanprestasi," ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata menyatakan sedang meneliti kualitas jaminan aset tanah yang diserahkan oleh Lapindo Brantas dan Minarak. Termasuk status kepemilikan lahan jaminan itu.

Bagikan

Berita Terbaru

2026 Masih Menantang, Leasing Ambil Sikap Konservatif
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:12 WIB

2026 Masih Menantang, Leasing Ambil Sikap Konservatif

Penjualan otomotif diprediksi belum benar-benar pulih, kendati lebih baik dari 2025. Ini mempengaruhi strategi leasing

Adhi Karya (ADHI) Menyelesaikan Hunian di Aceh Tamiang
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:46 WIB

Adhi Karya (ADHI) Menyelesaikan Hunian di Aceh Tamiang

Melalui pembangunan nonstop selama enam hari, Rumah Hunian Danantara Tahap I berhasil diselesaikan dan terus dikejar untuk tahap selanjutnya

Hati-Hati Kripto Masih Rentan Terkoreksi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:15 WIB

Hati-Hati Kripto Masih Rentan Terkoreksi

Hingga saat ini sentimen utama yang mempengaruhi pasar masih berkisar pada kondisi likuiditas global.

Investasi Jangka Panjang Ala Edwin Pranata CEO RLCO: Kiat Cuan Maksimal
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:00 WIB

Investasi Jangka Panjang Ala Edwin Pranata CEO RLCO: Kiat Cuan Maksimal

Direktur Utama RLCO, Edwin Pranata, berbagi strategi investasi jangka panjang yang fokus pada fundamental dan keberlanjutan kinerja.

Saham Perkapalan Meroket di Awal 2026, Cermati Rekomendasi Analis Berikut ini
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:44 WIB

Saham Perkapalan Meroket di Awal 2026, Cermati Rekomendasi Analis Berikut ini

Tak hanya pergerakan harga minyak global, tetapi kombinasi geopolitikal dan rotasi sektor turut mendorong kinerja harga saham emiten perkapalan.

Silang Sengkarut Dana Haji Khusus
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:14 WIB

Silang Sengkarut Dana Haji Khusus

BPKH hanya menjalankan mandat sesuai regulasi dan tidak memiliki kewenangan mencairkan dana tanpa instruksi resmi dari kementerian teknis.

Manufaktur Terkoreksi, Namun Tetap Ekspansi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:12 WIB

Manufaktur Terkoreksi, Namun Tetap Ekspansi

Ekspansi manufaktur masih ditopang oleh pertumbuhan permintaan baru.                                      

Nina Bobok Stabilitas
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:11 WIB

Nina Bobok Stabilitas

Jangan sampai stabilitas 2026 sekadar ketenangan semu sebelum kemerosotan daya beli benar-benar menghantam fondasi ekonomi kita.

Meja Judi Dunia Berpindah, Peta Bisnis Judi Global Berubah
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:09 WIB

Meja Judi Dunia Berpindah, Peta Bisnis Judi Global Berubah

Menurut Vitaly Umansky, analis senior sektor perjudian global di Seaport Research Partners, potensi pertumbuhan Makau masih besar.

Miskonsepsi Pertumbuhan Ekonomi
| Sabtu, 03 Januari 2026 | 05:26 WIB

Miskonsepsi Pertumbuhan Ekonomi

Perpindahan pekerjaan menuju sektor bernilai tambah tinggi menjadi keharusan, dan sistem keuangan harus mendorong kredit produktif.

INDEKS BERITA