SRIL Masih Memverifikasi Total Tagihan Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 120 hari pada persidangan 10 Juni lalu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim rencananya akan memberikan keputusan atas permintaan tersebut pada sidang musyawarah yang digelar pada 21 Juni mendatang.
Corporate Communications SRIL Joy Citradewi mengatakan, perpanjangan waktu PKPU sementara diajukan karena kompleksitas restrukturisasi utang Sritex. "Kami juga masih dalam tahap finalisasi verifikasi untuk beberapa kreditur," kata Joy kepada KONTAN, Senin (14/6).
