ILUSTRASI. Sritex (SRIL) memperoleh perpanjangan PKPU Tetap selama 77 hari hingga 6 Desember 2021. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akhirnya memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk kedua kalinya.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Senin (20/9), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap untuk Sritex dan ketiga anak usahanya selama 77 hari hingga 6 Desember 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.