Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU Kali Kedua, Ini Permintaan Kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akhirnya memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk kedua kalinya.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Senin (20/9), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap untuk Sritex dan ketiga anak usahanya selama 77 hari hingga 6 Desember 2021.
