Berita Market

Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU Kali Kedua, Ini Permintaan Kreditur

Selasa, 21 September 2021 | 18:42 WIB
Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU Kali Kedua, Ini Permintaan Kreditur

ILUSTRASI. Sritex (SRIL) memperoleh perpanjangan PKPU Tetap selama 77 hari hingga 6 Desember 2021. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akhirnya memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk kedua kalinya. 

Dalam sidang yang digelar kemarin, Senin (20/9), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap untuk Sritex dan ketiga anak usahanya selama 77 hari hingga 6 Desember 2021. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru