KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan struktur dan skala upah yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mulai mengundang polemik baru. Struktur dan skala upah ini menjadi populer belakangan ini lantaran menjadi rujukan bagi pekerja dengan masa kerja diatas 12 bulan agar tidak mengacu pada upah minimum.
Setelah menetapkan acuan kenaikan upah hanya sebesar 1,2% Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja di atas 12 bulan.
