KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan struktur dan skala upah yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mulai mengundang polemik baru. Struktur dan skala upah ini menjadi populer belakangan ini lantaran menjadi rujukan bagi pekerja dengan masa kerja diatas 12 bulan agar tidak mengacu pada upah minimum.
Setelah menetapkan acuan kenaikan upah hanya sebesar 1,2% Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja di atas 12 bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan