Subsidi Energi Dipangkas, Pemerintah Usulkan Anggaran Mendesak Rp 21 Triliun

Senin, 09 September 2019 | 07:09 WIB
Subsidi Energi Dipangkas, Pemerintah Usulkan Anggaran Mendesak Rp 21 Triliun
[ILUSTRASI. Peserta Sidang Dewan Keamanan PBB yang dipimpin oleh Menlu RI menggunakan batik]
Reporter: Adinda Ade Mustami, Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati kenaikan pendapatan dan belanja negara dalam APBN 2020 sebesar Rp 11,6 triliun.

Meski naik, angka defisit anggaran dalam APBN 2020 tetap tetap disepakati sebesar 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi belanja negara, kenaikan tersebut membuat target belanja tahun depan berubah menjadi Rp 2.540,4 triliun.

Ini terutama karena adanya usulan anggaran kebutuhan belanja negara mendesak sebesar Rp 21,7 triliun.

Usulan alokasi anggaran kebutuhan mendesak tersebut masuk dalam pos belanja non kementerian lembaga (K/L).

Adapun, dari jumlah itu, sebesar Rp 1,7 triliun diantaranya berasal dari realokasi anggaran transfer ke daerah.

Sayangnya, pemerintah masih enggan membeberkan fungsi anggaran yang nilainya cukup besar tersebut.

"Masih akan kami bicarakan di rapat Panja (panitia kerja) pekan depan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani kepada KONTAN, Jumat (6/9).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat belanja negara 2020 sebesar Rp 2.540 triliun

Di Nota Keuangan RAPBN 2020, dana cadangan keperluan mendesak, merupakan salah satu fungsi dari anggaran belanja non K/L.

Adapun, anggaran non K/L 2020 yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar Rp 154,86 triliun.

Selain untuk keperluan mendesak, belanja non K/L tersebut juga digunakan untuk tujuh hal. 

Pertama, mengantisipasi perubahan asumsi dasar ekonomi makro melalui penyediaan dana cadangan risiko fiskal. 

Kedua, penyediaan biaya operasional lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran sendiri. 

Ketiga, mendukung ketahanan pangan. Keempat, penyediaan dana cadangan untuk gaji bagi pegawai baru. 

Kelima, penyediaan dana cadangan bencana alam. Keenam, penyediaan dana cadangan lainnya yang terkait dengan kebijakan kepegawaian. 

Ketujuh, mendukung keanggotaan Indonesia dalam Dewan Keamanan PBB.

Subsidi dipangkas

Meski ada alokasi anggaran mendesak, pemerintah dan Banggar DPR sepakat menurunkan alokasi anggaran subsidi energi Rp 12,1 triliun menjadi Rp 125,3 triliun.

Anggaran subsidi bahan bakar minyak mapun LPG tabung 3 kilogram (kg) maupun subsidi listrik, dipangkas masing-masing Rp 4,7 triliun dan Rp 7,4 triliun.

Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian anggaran pendidikan 2,3 triliun untuk mempertahankan porsi 20% dari total belanja negara.

Dari sisi pendapatan negara, disepakati naik jadi Rp 2.333,2 triliun.

Kenaikan ini, berasal dari tambahan target penerimaan perpajakan karena kenaikan PPh migas, PBB, dan cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Banyak makan korban, ini upaya pemerintah soal perlintasan sebidang

Selain itu, PNBP disepakati Rp 367 triliun atau naik Rp 7,7 triliun dari RAPBN 2020.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menduga, alokasi kebutuhan anggaran mendesak digunakan sebagai cadangan fiskal alias fiscal buffer.

Dana cadangan tersebut bakal digunakan pemerintah jika terjadi resesi ekonomi dan pemerintah harus mendorong dengan stimulasi fiskal.

"Antisipasi dari shortfall penerimaan pajak," kata Bhima.

Bagikan

Berita Terbaru

Kilau Bisnis Perhiasan Emas di Tahun Kuda Api
| Minggu, 01 Maret 2026 | 12:00 WIB

Kilau Bisnis Perhiasan Emas di Tahun Kuda Api

Data Kementerian Perindustrian menyebut, industri perhiasan nasional ditopang lebih dari 500 pelaku usaha dan sekitar 30.000 toko emas.

Tips Agar THR Tak Hanya Menumpang Lewat
| Minggu, 01 Maret 2026 | 09:00 WIB

Tips Agar THR Tak Hanya Menumpang Lewat

Tunjangan Hari Raya (THR) kerap habis hanya dalam hitungan hari. Simak cara mengelolanya!           

Perjalanan Karier The Ka Jit Direktur OCBC: Selalu Tertantang Menciptakan Perbaikan
| Minggu, 01 Maret 2026 | 09:00 WIB

Perjalanan Karier The Ka Jit Direktur OCBC: Selalu Tertantang Menciptakan Perbaikan

Merunut perjalanan The Ka Jit di industri perbankan hingga menjadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,76 Triliun Per Januari 2026
| Minggu, 01 Maret 2026 | 04:30 WIB

PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,76 Triliun Per Januari 2026

Pencapaian tersebut meningkat 120,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya alias year on year (yoy). ​

Harga Batubara Global Anjlok, Kinerja Indo Tambangraya (ITMG) Tahun 2025 Ikut Jeblok
| Minggu, 01 Maret 2026 | 04:24 WIB

Harga Batubara Global Anjlok, Kinerja Indo Tambangraya (ITMG) Tahun 2025 Ikut Jeblok

Laba bersih PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)  terkontraksi 48,96% yoy jadi US$ 190,94 juta pada 2025, dari US$ 374,12 juta pada tahun 2024.​

Segmen Bisnis Otomotif dan Batubara Tekan Kinerja Grup Astra
| Minggu, 01 Maret 2026 | 04:19 WIB

Segmen Bisnis Otomotif dan Batubara Tekan Kinerja Grup Astra

Laba PT Astra International Tbk (ASII) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) mengalami koreksi sepanjang tahun lalu.​

Siasat Mudik dengan Kuda Besi Bertenaga Listrik
| Minggu, 01 Maret 2026 | 03:05 WIB

Siasat Mudik dengan Kuda Besi Bertenaga Listrik

Penggunaan mobil listrik untuk mudik semakin populer. Agar mudiknya aman dan nyaman, berkendara dengan mobil listrik perlu siasat.

Cara WTON Memperkokoh Bisnis Beton Rendah Emisi
| Minggu, 01 Maret 2026 | 02:35 WIB

Cara WTON Memperkokoh Bisnis Beton Rendah Emisi

Kinerja ESG WIKA Beton mendapat apresiasi mentereng. S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA) memberi skor 71 dari skala 100.

 
Menguji Keandalan Infrastruktur Mobil Listrik di Musim Mudik
| Minggu, 01 Maret 2026 | 02:20 WIB

Menguji Keandalan Infrastruktur Mobil Listrik di Musim Mudik

Jumlah pemudik yang menggunakan mobil listrik diproyeksikan tumbuh tahun ini. Apa saja layanan yang dipersiapkan operator SPKLU?

 
Kemelut Tarif Trump
| Minggu, 01 Maret 2026 | 02:15 WIB

Kemelut Tarif Trump

Harian New York Times edisi Senin, 23 Februari 2026, ikut memberitakan kesepakatan tarif AS dengan negara Asia, termasuk Indonesia. 

INDEKS BERITA