Subsidi Energi Dipangkas, Pemerintah Usulkan Anggaran Mendesak Rp 21 Triliun

Senin, 09 September 2019 | 07:09 WIB
Subsidi Energi Dipangkas, Pemerintah Usulkan Anggaran Mendesak Rp 21 Triliun
[ILUSTRASI. Peserta Sidang Dewan Keamanan PBB yang dipimpin oleh Menlu RI menggunakan batik]
Reporter: Adinda Ade Mustami, Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati kenaikan pendapatan dan belanja negara dalam APBN 2020 sebesar Rp 11,6 triliun.

Meski naik, angka defisit anggaran dalam APBN 2020 tetap tetap disepakati sebesar 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi belanja negara, kenaikan tersebut membuat target belanja tahun depan berubah menjadi Rp 2.540,4 triliun.

Ini terutama karena adanya usulan anggaran kebutuhan belanja negara mendesak sebesar Rp 21,7 triliun.

Usulan alokasi anggaran kebutuhan mendesak tersebut masuk dalam pos belanja non kementerian lembaga (K/L).

Adapun, dari jumlah itu, sebesar Rp 1,7 triliun diantaranya berasal dari realokasi anggaran transfer ke daerah.

Sayangnya, pemerintah masih enggan membeberkan fungsi anggaran yang nilainya cukup besar tersebut.

"Masih akan kami bicarakan di rapat Panja (panitia kerja) pekan depan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani kepada KONTAN, Jumat (6/9).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat belanja negara 2020 sebesar Rp 2.540 triliun

Di Nota Keuangan RAPBN 2020, dana cadangan keperluan mendesak, merupakan salah satu fungsi dari anggaran belanja non K/L.

Adapun, anggaran non K/L 2020 yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar Rp 154,86 triliun.

Selain untuk keperluan mendesak, belanja non K/L tersebut juga digunakan untuk tujuh hal. 

Pertama, mengantisipasi perubahan asumsi dasar ekonomi makro melalui penyediaan dana cadangan risiko fiskal. 

Kedua, penyediaan biaya operasional lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran sendiri. 

Ketiga, mendukung ketahanan pangan. Keempat, penyediaan dana cadangan untuk gaji bagi pegawai baru. 

Kelima, penyediaan dana cadangan bencana alam. Keenam, penyediaan dana cadangan lainnya yang terkait dengan kebijakan kepegawaian. 

Ketujuh, mendukung keanggotaan Indonesia dalam Dewan Keamanan PBB.

Subsidi dipangkas

Meski ada alokasi anggaran mendesak, pemerintah dan Banggar DPR sepakat menurunkan alokasi anggaran subsidi energi Rp 12,1 triliun menjadi Rp 125,3 triliun.

Anggaran subsidi bahan bakar minyak mapun LPG tabung 3 kilogram (kg) maupun subsidi listrik, dipangkas masing-masing Rp 4,7 triliun dan Rp 7,4 triliun.

Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian anggaran pendidikan 2,3 triliun untuk mempertahankan porsi 20% dari total belanja negara.

Dari sisi pendapatan negara, disepakati naik jadi Rp 2.333,2 triliun.

Kenaikan ini, berasal dari tambahan target penerimaan perpajakan karena kenaikan PPh migas, PBB, dan cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Banyak makan korban, ini upaya pemerintah soal perlintasan sebidang

Selain itu, PNBP disepakati Rp 367 triliun atau naik Rp 7,7 triliun dari RAPBN 2020.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menduga, alokasi kebutuhan anggaran mendesak digunakan sebagai cadangan fiskal alias fiscal buffer.

Dana cadangan tersebut bakal digunakan pemerintah jika terjadi resesi ekonomi dan pemerintah harus mendorong dengan stimulasi fiskal.

"Antisipasi dari shortfall penerimaan pajak," kata Bhima.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Bersih Agregat Kuartal II Emiten Melemah, Ada Potensi Perbaikan di Paruh Kedua
| Senin, 18 Agustus 2025 | 08:07 WIB

Laba Bersih Agregat Kuartal II Emiten Melemah, Ada Potensi Perbaikan di Paruh Kedua

Daya beli yang lemah di segmen masyarakat berpenghasilan rendah dapat membatasi emien sektor barang konsumsi.

Bursa Asia Berpeluang Menguat
| Senin, 18 Agustus 2025 | 07:54 WIB

Bursa Asia Berpeluang Menguat

Bursa saham Asia berpeluang menguat di awal pekan ini, dipengaruhi oleh sejumlah rilis data ekonomi.

Menanti Pasar Modal yang Lebih Kokoh
| Senin, 18 Agustus 2025 | 07:51 WIB

Menanti Pasar Modal yang Lebih Kokoh

Pasar modal Indonesia tumbuh pesat, namun fundamental pasar modal masih membutuhkan sejumlah perbaikan

Pergerakan Valas Asia Wait and See Kebijakan Ekonomi Global
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Pergerakan Valas Asia Wait and See Kebijakan Ekonomi Global

Sebagian besar valuta asing (valas) Asia menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam sepekan terakhir

Reksadana Pendapatan Tetap Akan Terangkat Pemangkasan Bunga
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Akan Terangkat Pemangkasan Bunga

Indeks Infovesta 90 Fixed Income Fund Index mencatat return reksadana pendapatan tetap mencapai 4,57% sepanjang Januari – Juli 2025. 

Merdeka Data Pribadi
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Merdeka Data Pribadi

Ini baru soal kelalaian menyimpan data, Belum soal serangan siber ke server instansi yang menyimpan data. 

Perbaikan Harga dan Permintaan jadi Harapan Emiten Sektor Poultry
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Perbaikan Harga dan Permintaan jadi Harapan Emiten Sektor Poultry

Pemulihan harga dan program pemusnahan ayam diharapkan bisa memperbaiki kinerja emiten poultry di semester II 2025

Stabilitas Perbankan Terjaga, Tapi Tantangannya Masih Besar
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:50 WIB

Stabilitas Perbankan Terjaga, Tapi Tantangannya Masih Besar

Stabilitas sistem perbankan sangat menentukan stabilitas ekonomi. Hingga saat ini, stabilitas itu masih terjaga, meski kinerja bank melambat

Ketika Tentara Mengawal Program Prioritas
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:45 WIB

Ketika Tentara Mengawal Program Prioritas

Pemerintahan Prabowo semakin intens melibatkan tentara termasuk kepolisian ke dalam struktur pemerintahan dan BUMN.

Ujian Danantara Mengerek Ekonomi
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:20 WIB

Ujian Danantara Mengerek Ekonomi

Untuk menjadi mesin perekonomian, Danantara menghadapi tantangan tata kelola, prioritas investasi hingga konflik kepentingan.

INDEKS BERITA

Terpopuler