KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui anak usahanya, PT Adaro Power memutuskan untuk tidak melanjutkan kemitraan dengan Indonesia Power dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kaltim-5. Padahal, semula, anak usaha PT PLN (Persero) itu sudah menunjuk Adaro Power sebagai patner dalam pembangunan PLTU mulut tambang berkapasitas 2 x 100 Megawatt (MW) itu.
Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir mengungkapkan, Adaro mundur dari pembangunan PLTU mulut tambang itu sejak pertengan tahun 2018 lalu. Ada dua alasan emiten anggota indeks Kompas100 tersebut tidak berminat melanjutkan proyek itu.
Alasan utamanya, "PLTU Kaltim-5 itu tidak feasible untuk dikerjakan. Tidak jadi, kita mundur udah lama, karena nggak feasible," kata Boy, panggilan karib Garibaldi, saat ditanya KONTAN, Kamis (25/4).
Alasan kedua, ADRO sedang fokus untuk menuntaskan dua PLTU. Yakni PLTU Tanjung Power di Tabalong, Kalimantan Selatan dan PLTU Batang di Jawa Tengah."Kita mau fokus menyelesaikan PLTU) yang di Kalsel sama di Jateng. PLTU Batang kan Insya Allah tahun 2020 jadi, kalau yang Kalsel, tahun ini" ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, awalnya PLTU Mulut Tambang Kaltim-5 ini akan dibangun melalui skema joint venture. Porsinya: Adaro Power 49% dan Indonesia Power sebesar 51%. Rencananya, proyek tersebut membutuhkan investasi US$ 400 juta.
Yang jelas, proyek PLTU Mulut Tambang Kaltim-5 ini adalah satu dari 14 proyek listrik perusahaan listrik negara dengan skema penunjukan langsung.
Penunjukan langsung dibolehkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan ini lantas dilengkapi dengan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power).
Dasar aturan ini pula yang kemudian digunakan PLN untuk menggenjot proyek listrik. Sayangnya, dalam upaya penunjukan langsung proyek, salah satunya tersandung kasus korupsi. Yakni PLTU Mulut Tambang Riau-I. Proyek ini kemudian menyeret Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai skema penunjukan langsung tetap dibutuhkan untuk proyek-proyek tertentu. Misalnya. PLTU mulut tambang. "Tambang degan pembangkitnya dalam satu kesatuan tak mungkin dipasok dengan cara tender dari tempat lain. Jadi untuk proyek tertentu memang membutuhkan penunjukan langsung," ungkapnya.
Yang terpenting, ujar Fabby, proses dan perencanaan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) harus diperhatikan.
Fabby bilang, proses penetapan RUPTL membutuhkan waktu panjang, bahkan wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Cara ini semestinya bisa menutup celah kecurangan hingga penyelewengan. "Di sini, pengawasan regulator atau pemerintah penting," tandasnya.
Jika kemudian lolos, pemerintah harus mengevaluasi celah terjadinya penyelewengan tersebut.
Penyelesaian pembangkit terus digenjot
Kendati batal di proyek PLTU Mulut Tambang Kaltim-5, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memutuskan fokus menyelesaikan proyek pembangkit yang sudah berjalan.
Salah satunya, untuk proyek PLTU Tanjung Power. Saat ini, ADRO mencatat, progres pembentukan Engineering, Procurement and Construction (EPC) sudah mencapai 99%. Kini bahkan sudah memasuki proses commissioning. Direktur Utama ADRO Garibaldi Thohir menargetkan, operasi komersial atau commercial operation date (COD) PLTU berkapasitas 2 x 100 MW itu ditargetkan bisa dilakukan Agustus tahun ini.
Adapun untuk PLTU Batang, proses EPC sudah sekitar 70%. Untuk PLTU jumbo berkapasitas 2 x 1.000 MW ini, Boy, panggilan karib Garibaldi yakin pembangkit dengan nilai investasi sebesar US$ 4,2 miliar ini bisa COD medio tahun 2020. Sedikit molor dari target lantaran Kementerian BUMN sebelumnya pernah merencanakan, PLTU Batang ini sudah bisa mulai diuji coba pada akhir tahun 2019 ini untuk kapasitas 1.000 MW terlebih dahulu.