KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT LinkAja Modalin Nusantara, yang sebelumnya bernama PT Igrow Resources Indonesia, masih belum menemukan titik terang. Opsi restrukturisasi yang ditawarkan oleh Igrow tampaknya tak bisa diterima oleh para lender.
Pengacara 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan, lender tidak menerima tawaran restrukturisasi. "Sebab, hal itu sudah pernah dialami oleh beberapa lender, tetapi tidak jelas penyelesaian," ujar dia kepada KONTAN, Senin (25/9). Opsi restrukturisasi yang dimaksud adalah cicil bayar sesuai kemampuan peminjam alias borrower.
Rifqi menerangkan, opsi seperti ini pernah diambil oleh pengurus dan pemegang saham di Igrow. Akan tetapi, hingga saat ini proses untuk restrukturisasi para lender ditelantarkan begitu saja.
Baca Juga: Tersandung Kasus Gagal Bayar, iGrow Fokus Lakukan Penagihan Terhadap Borrower
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.