Tender PLTGU Cogen di Blok Rokan Harus Mendapat Izin Pemerintah
Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:30 WIB
ILUSTRASI. Blok Rokan
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menegaskan, bahwa tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Cogen di Blok Rokan harus mendapat izin. Oleh karena itu, Kemkeu sudah mengirim surat ke Menteri ESDM soal tender tersebut.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Lukman Effendi menuturkan, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) selaku pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.