Berita Bisnis

Tender PLTGU Cogen di Blok Rokan Harus Mendapat Izin Pemerintah

Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:30 WIB
Tender PLTGU Cogen di Blok Rokan Harus Mendapat Izin Pemerintah

ILUSTRASI. Blok Rokan

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menegaskan, bahwa tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Cogen di Blok Rokan harus mendapat izin. Oleh karena itu, Kemkeu sudah mengirim surat ke Menteri ESDM soal tender tersebut.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Lukman Effendi menuturkan, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) selaku pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) dan PT Chevron Pacific Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru