Tender PLTGU Cogen di Blok Rokan Harus Mendapat Izin Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menegaskan, bahwa tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Cogen di Blok Rokan harus mendapat izin. Oleh karena itu, Kemkeu sudah mengirim surat ke Menteri ESDM soal tender tersebut.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Lukman Effendi menuturkan, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) selaku pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) dan PT Chevron Pacific Indonesia.
